Tanpa adanya kebijakan dan regulasi yang berpihak kepada kepentingan pasar dan masyara-kat Indonesia, maka kampanye untuk mencintai dan mengguna- kan produk dalam negeri adalah bentuk kamuflase dan omong kosong belaka.

Ayo, kita cintai produk Indonesia.

Begitulah “mantra sakti”itu sering kita dengar. Tak hanya oleh pemerintah, tapi juga oleh pelaku usaha swasta, bahkan masyarakat konsumen. Tentu tak ada yang salah dengan kalimat itu. Bahkan di negara maju pun, seperti di Australia, hal semacam itu masih lazim didengungkan. Untuk memperkuat hal tersebut, pemerintah kemudian membentuk suatu jargon bertajuk “100 persen cinta produk Indonesia”. Jargon itu diluncurkan tentu bukan karena tak ada sebab-musabab. Kini pasar Indonesia telah terkepung oleh berbagai produk impor dari semua negara, baik berupa barang maupun jasa.

Apalagi produk barang yang berasal dari Cina, wah, berlimpah ruah. Atas dasar itu, kampanye “ayo, cintai produk Indonesia” menjadi sangat relevan dilakukan.

Cuma, beberapa pertanyaan sederhana tapi mendasar ini patut direnungkan. Misalnya apakah kebijakan dan regulasi yang ditelurkan pemerintah juga kondusif untuk pelaksanaan kampanye tersebut atau malah sebaliknya? Selain itu, apakah sejatinya yang disebut dengan produk asli Indonesia, apakah hanya karena barang (dan/atau jasa) tersebut diolah dan didistribusikan di pasar Indonesia?

Suatu barang boleh saja dibuat di Indonesia.

Pasarnya pun di Indonesia.

Tapi bisa jadi barang/jasa tersebut bukan produk asli Indonesia.

Masalahnya? Pertama, seberapa tinggikah kandungan impor barang tersebut dan sebaliknya berapa persen kandungan lokalnya? Misalnya tempe, makanan tradisional kegemaran masyarakat Indonesia. Boleh jadi tempe bukan merupakan produk (asli) Indonesia karena bahan baku utamanya, kedelai, 70 persen masih diimpor dari Amerika dan negara lainnya. Juga dengan komoditas lainnya.

Jadi jika kandungan impornya sangat dominan, terhadap barang apa pun, sebenarnya tidak layak disebut sebagai produk Indonesia.

Kedua, siapakah gerangan pemilik saham perusahaan pembuat barang/jasa ter

sebut? Boleh jadi bahan baku utama, proses pembuatan, dan pendistribusian barang tersebut di Indonesia. Tapi, faktanya, perusahaan pembuatnya dimiliki oleh pihak asing. Misalnya kita tentu amat lazim dengan Aqua. Bahan baku utama Aqua adalah mata air di Indonesia, tapi 100 persen kepemilikan saham perusahaan yang memproduksi Aqua adalah pihak asing (Danone). Demikian juga merek rokok yang bernama Dji Sam Soe. Benar rokok tersebut dibuat oleh PT HM Sampoerna, yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur. Tapi kini 100 persen saham PT HM Sampoerna dimiliki oleh PT Philip Morris Internasional (Amerika Serikat). Dan seabrek contoh lainnya, termasuk komoditas yang bernama garam.

Lagi-lagi sebuah produk yang berkarakter demikian sejatinya juga tak layak disebut sebagai produk (asli) Indonesia.

(AFTA). Selain itu, kontrak perdagangan bebas dengan Cina. Dengan demikian, praktis pasar Indonesia adalah ruang bebas yang siapa pun boleh menjamahnya tanpa kecuali. Benar, sepertinya fenomena pasar bebas nyaris tak bisa dihindarkan oleh negara mana pun, termasuk Indonesia. Namun, persoalannya, inilah perbeda an diametral antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara lain. Negara lain, termasuk Cina, sebelum meratifikasi WTO, telah terlebih dulu membuat regulasi dan kebijakan yang berfungsi untuk melindungi kepentingan nasional, baik pada sektor pelaku usaha maupun konsumennya. Namun tidak demikian halnya dengan pemerintah Indonesia. Tidak kurang dari 70 persen, baik produk barang maupun sektor jasa, praktis telah “dihibahkan”secara penuh demi kepentingan dan kepemilikan asing. Kesimpulan Mendorong konsumen serta masyarakat Indonesia untuk mencintai dan menggunakan produk dalam negeri patut didukung.
Seyogianya masyarakat konsumen di Indonesia harus mulai mereposisi “ideologi” dan politik belanjanya. Kalau masih bisa berbelanja di pasar tradisional, mengapa harus pergi ke hipermarket yang dimiliki oleh pihak asing? Lagi pula iming-iming harga murah dari hipermarket (dan minimarket asing) hanyalah lips service. Perubahan perilaku dan politik belanja konsumen bukan persoalan “nasionalisme”se mata, tapi juga untuk menjaga konti nuitas perekonomian Indonesia secara umum. Sebab, ketika kita mengkonsumsi jeruk santang, misalnya, maka yang akan diuntungkan adalah petani di Cina, bu kan petani jeruk di Medan atau Pontianak. Malah yang terjadi sebaliknya: petani je ruk di kedua daerah itu akan sekarat karena jeruk mereka ti dak laku di pasar. Mata seorang konsumen, dalam menggunakan suatu barang atau jasa, tidak ha nya bersifat tunggal dan memper hatikan aspek kualitasnya. Perspektif konsumen mesti meluas dan komprehensif. Aspek lingkungan global, ekonomi makro, bahkan aspek hak asasi manusia juga mesti menjadi perhatian konsumen. Karena itu, pemerintah harus konsisten.
Janganlah masyarakat dan konsumen Indonesia didorong untuk menggunakan produk barang dan jasa dalam negeri, tapi kebijakan dan regulasi pemerintah malah sebaliknya: mereduksi pasar dalam negeri secara sistematis. Pemerintah membuka keran pasar impor seluas mungkin sampai pasar Indonesia digerojok habis dengan produk impor, sehingga konsumen sangat kesulitan memilih dan menentukan barang/jasa mana yang benar-benar produk (asli) Indonesia.Tanpa adanya kebijakan dan regulasi yang berpihak kepada kepentingan pasar dan masyarakat Indonesia, maka kampanye untuk mencintai dan menggunakan produk dalam negeri adalah bentuk kamuflase dan omong kosong belaka. Bahkan itu merupakan bentuk pengelabuan dan pengalihan tanggung jawab yang dilakukan oleh negara.

Tulus Abadi – Anggota Pengurus Harian YLKI