Boleh saja para perokok mengaku bahwa merokok adalah haknya. Namun demikian, baik bagi perokok maupun perokok pasif, hak untuk  sehat adalah supreme, alias lebih tinggi, daripada hak untuk merokok. Oleh karena itulah, Putusan Mahkamah Agung (MA) register perkara No : 3 P/HUM/2011, yang menolak permohonan uji materiil oleh Sdr. Ariyadi terhadap Pergub No. 88/2011, merupakan putusan hukum yang sangat tepat dan layak diberikan apresiasi yang tinggi.



Jakarta, 31 Mei 2011 – YLKI bekerjasama dengan Indonesia Tobacco Control Network (Jaringan Pengendalian Tembakau Indonesia) serta ratusan warga di Jakarta berkumpul di Bunderan HI, hari ini, melakukan Aksi Damai membagikan 1000 tanaman kepada publik sebagai simbol kehidupan sehat dan segar. Tanaman adalah simbol paru kota Jakarta, sudah seharusnya dijaga agar tetap sehat dan segar. Sambil membagikan tanaman warga pendukung Pergub 88/2010, tentang Kawasan Dilarang Merokok, menyampaikan pesan-pesan publik untuk mendukung Pergub 88/2010, yang bertujuan menciptakan Jakarta yang segar dan lebih sehat bebas dari asap rokok.

 

Secara substansial, Pergub No. 88/2010, tidak melarang warga Jakarta untuk merokok.  Namun demikian, demi melindungi masyarakat terutama anak, ibu-ibu hamil dan pekerja dari paparan asap rokok, para perokok tidak bisa seenaknya merokok, khususnya di tujuh tempat-tempat publik, seperti; tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

 

Pergub No. 88/2010 tidak melarang bagi pelaku usaha untuk menyediakan smoking room/smoking area. Hanya menggeser saja, smoking room/smoking area dimaksud tidak boleh dibuat dalam satu gedung (dengan gedung utama), alias harus terpisah. Dan, dalam pembuatannya pun tidak boleh berdekatan dengan pintu masuk utama.

 

Jadi, sangat jelas dan tegas, Pergub No. 88/2010 TIDAK MELARANG warga Jakarta untuk merokok dan tidak melarang bagi pelaku usaha, atau institusi Pemerintah untuk membuat smoking room/smoking area, khususnya di tempat umum dan tempat kerja.

Oleh karena itu, YLKI bersama jaringan Indonesian Tobacco Control Network (ITCN) mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk tidak ragu-ragu dan bersungguh-sungguh dalam menerapkan Pergub No.88/2010 di semua area dimaksud. Bagi pelanggar, tanpa pengecualian, berikan sanksi yang optimal, sesuai dengan perintah dari Pergub No. 88/2010 dimaksud.

 

YLKI dan ITCN juga mendesak agar institusi dan kantor Pemerintah memberikan contoh konkrit untuk menerapkan Pergub No. 88/2010. Ini sangat penting, karena berdasar survei YLKI pada 2009, di area kantor Pemprov DKI Jakarta dan kantor Pemerintah Pusat, 45 persen pelanggaran justru dilakukan oleh kalangan PNS! Ini jelas preseden buruk, bagaimana mungkin kalangan swasta dan warga Jakarta secara umum, akan mematuhi Pergub No. 88/2010, jika kalangan pengawai di institusi Pemerintah sendiri melanggarnya?

 

Dan, dalam konteks peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia atau World No Tobacco Day, yang diperingati di seluruh dunia, pada hari ini 31 Mei 2011; Putusan MA tersebut merupakan kado yang sangat manis bagi warga Jakarta, dan bahkan merupakan preseden yang amat positif untuk aspek pengendalian tembakau secara umum. Kami berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini sedang menangi judicial review terhadap UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, juga melakukan hal yang sama. MK seharusnya menolak judicial review terhadap UU Kesehatan, yang diajukan oleh Bambang Soekarno cs, karena permohonan judicial review dimaksud sangat lemah. Bahkan UU Kesehatan justru mengelaborasi dan melaksanakan perintah dari Konstitusi, yaitu Pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28 huruf h UUD ’45 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan bersih. UU Kesehatan ,dan juga Pergub No. 88/2010, jelas dan gamblang melaksanakan perintah UUD ’45 dimaksud.

 

 

Info lebih lanjut, hubungi:

Tulus Abadi (Anggota Pengurus Harian, 0815-991-6063)