Kasus penjualan iPad yang dilakukan Dian dan Randy berbuntut panjang. Penangkapan yang berakhir ditahannya Dian dan Randy gara-gara menjual 2 unit iPad menuai kontroversi. Sebab unsur kriminalisasi sangat kental dan terkesan tebang pilih.

Adapun ada dua tuntutan yang dilayangkan kepada Dian dan Randy selaku sang penjual ada dua pasal.

  1. Karena menjual iPad impor -yang diakui sebagai barang bekas- dan berhubung beli di Singapura jadi tidak dilengkapi ‘manual berbahasa Indonesia’ yaitu melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU/ 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia.
  2. iPad belum termasuk alat komunikasi resmi. Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi di Indonesia.

 

 

Ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini :

Pertama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar menjelaskan, penangkapan keduanya setelah kepolisian melakukan penyelidikan terkait penjualan iPad secara ilegal. Lantas Direktorat Reskrimsus berinisiatif untuk mengungkap dan melihat bagaimana perdagangan iPad secara ilegal ini. Dengan harapan dapat ungkap siapa pengimpor barang tidak terdaftar dan siapa pelaku perdaganganan secara ilegal ini.

Namun, dalam dakwaan jaksa, bukannya menjerat dengan pasal penyelundupan, tapi berubah 180 derajat. Jaksa menjerat keduanya dengan tindakan menjual barang tidak menggunakan manual book berbahasa Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU 8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Perubahan niat polisi, dari niat mengungkap penyelundupan menjadi pemidanaan penggunaan manual book berbahasa asing menjadi kejanggalan serius.
Kedua, polisi dan jaksa berdalih keduanya melanggar UU Perlindungan Konsumen, pasal 62 tersebut. Padahal pasal tersebut masih harus diatur lebih lanjut oleh peraturan yang dibuat oleh menteri. Karena Menteri Perdagangan mengeluarkan surat edaran untuk memperjelas maksud pasal UU Perlindungan Konsumen ini.

 

 

Dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan, iPad tidak masuk dalam 45 jenis barang yang diatur. Jika 45 jenis barang tersebut tidak menggunakan manual book berbahasa Indonesia, maka siap- siap saja penjual akan menghadapi ancaman penjara.

 

Berikut daftar 45 jenis barang yang tertuang dalam SE Mendag Nomor : 19/m-dag/per/5/2009, tanggal : 26 mei 2009 seperti di dapat dari situs resmi Kementrian Perdagangan.

 

1. Alat perekam atau reproduksi gambar dan suara (vcd, dvd, dan vcr player)
2. Amplifier
3. Amplitheather rumahan (home theater amplifier)
4. Cakram optik isi
5. Cakram optik kosong
6. Dispenser (water dispenser)
7. Faksimili (facsimile)
8. Frizer rumahan (home freezer)
9. Kalkulator
10. Kamera:
– kamera digital (digital camera);
– kamera video (video camera).
11. Kamera perekam (camcorder)
12. Kipas angin:
– kipas angin berdiri;
– kipas angin kotak;
– kipas angin dinding;
– kipas angin gantung;
– kipas angin hisap;
– kipas angin meja.
13. Lemari es (refrigerator)
14. Mesin cuci (washing machine)
15. Mesin pengatur suhu udara (ac)
16. Mikropon (microphone)
17. Monitor komputer
18. Organ/keyboard elektrik
19. Mesin pelumat (blender)
20. Pemanas air (water heater)
21. Pemanas nasi
– penanak nasi (rice cooker)
– penanak nasi serba guna (magic com)
22. Mesin pemanggang (toaster)
23. Pencampur (mixer)
24. Mesin pencetak (printer)
25. Mesin fotokopi (photo copy)
26. Mesin multi fungsi
27. Pengejus (juicer)
28. Pengeras suara:
– active speaker;
– ceiling speaker;
– colum speaker;
– horn speaker;
– mobile speaker;
– multimedia speaker;
– passive box speaker;
– professional box speaker;
– public address speaker.
29. Pengering (dryer)
30. Pengering rambut (hair dryer)
31. Penghisap debu (vacuum cleaner)
32. Pesawat televisi:
– pesawat televisi warna;
– pesawat televisi lcd;
– pesawat televisi plasma;
– pesawat televisi proyeksi;
– televisi mobil.
33. Piano elektrik:
– piano tegak elektrik;
– piano besar elektrik.
34. Pompa air listrik untuk rumah tangga (water pump)
35. Radio cassette/mini compo
36. Tape mobil
37. Set top box
38. Setrika listrik
39. Telepon nirkabel
40. Telepon selular (cellular telephone)
41. Tudung hisap/sungkup hisap (cooker hood)
42. Tungku/oven untuk rumah tangga
43. Tungku gelombang mikro (microwave oven)
44. Tungku pemanggang (oven toaster)
45. Kompor gas

 

 

Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, masyarakat pun mengecam keras tindakan polisi yang tidak professional.  YLKI mengimbau agar pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam kasus semacam ini.