“ Banyaknya pengaduan warga Jakarta akibat pelanggaran Peraturan Gubernur No.88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, seharusnya menjadi dorongan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menindaktegas pelanggar peraturan tersebut  ”

(Tulus Abadi)

 

Jakarta- Pada 22 Oktober 2011, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyelenggarakan Forum Dialog Konsumen dengan tema “Peran Masyarakat dalam Pengawasan Dilarang Merokok di Jakarta” yang berlangsung di Hotel Akmani, Jl. KH Wahid Hasyim No. 91, Jakarta Pusat. Acara ini dihadiri oleh BPLHD, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Persatuan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI), Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3) dengan moderator Bp. Rohani Budi Prihatin.

Sejak pergub No.88/2010 disahkan, telah terkumpul sebanyak 522 laporan pengaduan masyarakat via website www.pedulijakarta.com selama periode Oktober 2010 hingga Oktober 2011 tentang pelanggaran pelaksanaan Pergub ini. Sebanyak 488 orang mengeluhkan masih adanya aktivitas merokok di dalam gedung, 29 orang mengeluhkan masih adanya ruang merokok di dalam gedung, di area tempat kerja dan tempat umum, 5 orang mengeluhkan adanya tanda Kawasan Dilarang Merokok (KDM) yang rusak.

Pengaduan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran pelaksanaan Pergub tersebut banyak terjadi di beberapa lokasi KDM antara lain di: 150 tempat kerja, 224 Plaza/Mall, 108 Rumah Makan, 2 Tempat Bermain, 17 Gedung dalam stasiun terminal dan bandara, 10 Angkutan/KRL, 9 Hotel, 2 Sarana Pendidikan sehngga total pelanggaran terjadi di 522 lokasi Kawasan Dilarang Merokok.

Banyaknya pengaduan warga Jakarta ini menunjukkan bahwa : 1) Ada dukungan yang sangat kuat dari warga Jakarta untuk menegakkan KDM, 2) Masih lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh institusi yang berwenang menegakkan KDM, 3) Tidak adanya sanksi tegas yang dikenakan pada pelanggar sehingga tidak ada efek yang menjerakan, 4) Para pimpinan pengelola tempat kerja dan tempat umum masih melakukan pembiaran terhadap larangan merokok di area KDM. YLKI merasa bahwa pimpinan pengelola tempat umum dan tempat kerja penting untuk diingatkan karena mereka memiliki tanggung jawab untuk menegakkan KDM di areanya masing-masing.

 

YLKI bersama dengan Indonesian Tobacco Control Network (ITCN), dan warga Jakarta yang peduli dengan bahaya rokok, khususnya bagi perokok pasif; mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk lebih serius menegakkan KDM. Demikian juga pihak swasta, pengelola tempat kerja dan tempat umum, untuk melakukan pengawasan dan penegakan KDM di area masing-masing dan jangan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut.

 

—selesai—-

 

Tentang Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

 

YLKI merupakan organisasi nirlaba yang memperjuangkan hak-hak masyarakat konsumen meminta kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk memprioritaskan kesehatan masyarakat dan melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok orang lain.