JAKARTA, KOMPAS.com – Korban pencurian pulsa, Feri Kuntoro (36), meminta dukungan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait pelaporan balik yang dilakukan perusahaan penyedia konten, Colibri Networks, terhadap dirinya. YLKI pun memberikan dukungannya dan menyatakan pelaporan balik terhadap korban pencurian pulsa adalah upaya untuk menakut-nakuti para korban untuk melapor ke polisi

“Hari Sabtu kemarin saya ketemu dan berbicara dua jam dengan Pak Tulus Abadi saya meminta dukungannya. Beliau menyanggupi, kalau YLKI akan mendukung penuh saya,” ujar Feri, Senin (10/10/2011), saat dihubungi wartawan.

Dia menuturkan dalam pertemuan empat mata dengan pengurus harian YLKI itu, dirinya diminta untuk tenang dalam menanggapi laporan dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Beliau minta saya untuk tenang dan santai saja serta terus berjuang,” kata Feri.

Dia menuturkan pelaporan yang dilakukan Colibri Networks bisa jadi merupakan shock therapy untuk menakuti-nakuti masyarakat yang merasa dirugikan. “Supaya mereka tidak berani melapor. Tapi saya tidak gentar, yang masuk ke pengaduan YLKI juga sudah banyak dan saya juga punya bukti-bukti,” ujarnya.

Sebelumnya, Feri Kuntoro (36), menjadi satu-satunya pelapor dalam kasus dugaan pencurian pulsa oleh penyedia layanan konten yang melapor ke Polda Metro Jaya. Feri merasa dirugikan dari bulan Maret-Okrober 2011 setelah registrasi undian berhadiah Blackberry yang ditayangkan salah satu televisi swasta. Semenjak itu, Feri menerima pesan singkat dari nomor 9133 yang membengkakkan tagihan ponsel pasca bayarnya Rp 2.000 setiap harinya selama delapan bulan.

Tidak hanya itu, Feri pun mendapat nada sambung yang tidak pernah dia pesan sebelumnya. Akibat nada sambung ini, biaya tagihan ponselnya pun membengkak Rp 15.000 setiap bulan. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 450.000.

Atas keluhan tersebut, Feri kemudian melapor ke Polda Metro Jaya tanggal 5 Oktober 2011 lalu. Keluhan Feri dicatat polisi dalam laporan nomor LP/3409/X/2011/PMJ/ Ditreskrimsus. Apabila terbukti melakukan tindak pidana, maka pelaku bisa diancam hukuman dengan Undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Tetapi akibat laporan itu, Feri justru digugat balik oleh Colibri Network, penyedia layanan konten dengan nomor 9133. Feri dituduh melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan ke Polrestro Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2011).

Sumber : kompas.com