Jakarta – Pernahkan anda menanyakan mengapa biaya adsminstrasi tagihan telepon, listrik, atau kartu kredit via ATM sebesar Rp 5 ribu? Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), masyarakat harus tahu mengapa muncul nilai charge sebesar itu.

“Itu hak konsumen, perlu ada transparansi dari pihak perbankan mengapa ada biaya ini. Ini yang tidak pernah disampaikan ke publik,” kata pengurus harian YLKI, Soedaryatmo saat berbincang dengan detikcom, Sabtu, (17/12/2011).

Pernyataan ini menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang melarang biaya tambahan dalam pembayaran tagihan kartu kredit melalui ATM bank lain. Putusan ini dibuat dalam perkara Hagus Suanto vs Citibank. Menurut Soedaryatmo, meski nilainya sangat minim, tetapi jika dalam sehari ada jutaan volume transaksi maka jumlahnya sangat amat banyak.

“Ini kan yang namanya bisnis volume. Nilai satuannya kecil, tapi volumenya sangat besar maka jumlahnya sangat banyak,” ungkap Soedaryatmo.

Atas adanya putusan ini maka perbankan tidak boleh sewenang-wenang menetapkan charge biaya transaksi tagihan secara sepihak. Mengapa di Bank A pembayaran biaya tagihan kartu kredit sebesar Rp XXX, tetapi di Bank C sebesar YYY.

“Salah satu yang sudah transparan adalah Bank A mengatakan biaya adsminstrasi ATM 1 kali transaksi Rp 2.500. Dengan asumsi dalam setiap bulan seorang nasabah menggunaan 4 kali transaksi via ATM maka Bank A menetapkan beban adsminsitrasi ATM sebesar Rp 10 ribu tiap bulanya. Jadi kalau dalam sebulan nasabah cuma melakukan 1 kali transaski maka dia rugi,” beber Soedaryatmo.

Ke depannya, maka bank harus transparan dalam menarik charge kepada nasabah. Selain itu Bank Indonesia juga harus ketat mengawasi penarikan besarnya charge dari nasabah.

“Nah putusan PN Jaksel ini sangat tepat karena melindungi konsumen untuk memperoleh informasi dan keabsahan cara memperoleh besaran uang tersebut. Ini peringatan bagi perbankan untuk tidak mengatur seenaknya dalam menarik charge,” tuntas Soedaryatmo.

Seperti diketahui, majelis hakim Aksir selaku ketua dan Syaefoni dan M. Razak selaku hakim anggota menilai beban biaya tambahan tersebut melanggar hukum. Sebab, beban biaya ini sudah menjadi kewajiban pihak yang mengeluarkan kartu kredit

“Mengabulkan permohonan penggugat untuk sebagian. Menyatakan perjanjian antara Bank BCA dan Citibank yang membebankan biaya tambahan ke nasabah merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya tidak berlaku mengikat dan tidak sah,” demikian putusan yang dibuat oleh ketua majelis hakim Aksir.

Sementara itu menanggapi putusan ini, kuasa hukum Citibank dalam kasus tersebut, Gingseng Manulung, langsung menyatakan banding. Adapun pihak Bank BCA, selama persidangan tidak pernah hadir.

“Kami menyatakan banding. (Terkait) Putusan tadi kami tidak berkomentar dulu. Akan kami pelajari terlebih dahulu putusanya sebab tadi hakimnya membacanya sangat cepat,” ungkap Gingseng.

Sumber : detik.com