Jakarta – Hasil observasi YLKI menunjukkan banyak arena bermain anak di mal maupun pusat perbelanjaan yang tidak memenuhi standar keamanan. Orang tua harus selektif memilih permainan anak.

Demikian disampaikan staf pengaduan dan hukum YLKI, Yani Arianti Putri, dalam jumpa pers di kantor YLKI, Jalan Pancoran Barat VII nomor 1, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2012).

Yani mengatakan arena bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan secara kasat mata terlihat tidak bermasalah.

Namun, kata dia, apabila diteliti dengan seksama maka banyak permainan anak yang tidak memenuhi standar sehingga dapat membahayakan anak-anak.

Ia menjelaskan, YLKI telah melakukan observasi di 5 wilayah DKI Jakarta dengan masing-masing mengambil 2 mal atau pusat perbelanjaan pada 19-20 November 2011.

Indikator observasinya, informasi di arena bermain anak dengan sistem pembayaran menggunakan koin, kartu dan paket.

2 Dari 10 mal yang diobservasi tidak mencantumkan informasi batas usia anak yaitu Pasaraya Manggarai dan Plaza Atrium.

3 Mal tidak mencantumkan informasi penggunaan permainan yaitu Plaza Atrium, Cibubur Junction, dan Pasaraya Manggarai.

1 Mal tidak mencantumkan informasi peringatan selama di arena bermain yaitu Cibubur Junction. 2 Mal tidak mencantumkan informasi mengenai pendampingan anak yaitu Pasaraya Manggarai dan Tamini Square.

Selanjutnya, 6 mal tidak menata kabel dengan baik. Kabel itu hanya ditutup dengan pipa paralon, lalu diisolasi yaitu Mal Artha Gading, Plaza Atrium, Mal Pondok Indah, Pasaraya Manggarai, Cibubur Junction dan Tamini Square.

2 Mal tidak menyediakan sabuk pengaman yaitu Mal Pondok Indah dan Cibubur. 4 Mal memiliki fisik permainan yang tidak bagus dan tidak terawat yaitu Mal Artha Gading, Plaza Atrium, Mal Ciputra dan Pasaraya Manggarai.

4 Mal menunjukkan arena bermain dan permainan yang kurang bersih yaitu Mal Artha Gading, Plaza Atrium, Pasaraya Manggarai dan Tamini Square.

6 Mal menunjukkan arena bermain tidak terlalu luas, bahkan terpisah. Itu terdapat di Mal Artha Gading, Plaza Atrium, Pondok Indah Mal, Cibubur, dan Pasaraya Manggarai.

Yani mengatakan kesepuluh mal tersebut telah menyediakan petugas atau pengawas di arena bermain dan menyediakan penanganan awal kecelakaan. “Ini konteksnya P3K,” ujar dia.

YLKI berharap perlu adanya standar untuk permainan di arena bermain di mal atau pun pusat perbelanjaan.

Kedua, perlu ada pengawasan bersama antara pengelola mal dengan pelaku usaha arena bermain. Ketiga, orang tua lebih selektif dalam memilih arena permainan sesuai dengan umur anak.

Apa sudah ada data korban? “Kalau korban dalam konteks menuntut ganti rugi atau cidera, dari pengaduan langsung atau surat memang belum ada,” jawab Yani.

Ia menambahkan observasi tersebut merupakan observasi pendahuluan. “Harapannya nanti kita lakukan periodik. Ini sesuai dengan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa konsumen berhak mendapat informasi, keselamatan, keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan jasa,” kata dia.

Sumber : detik.com