Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta agar Kementerian Perhubungan melakukan audit terhadap mekanisme pengawasan kondisi kesehatan pilot yang bertugas di maskapai Lion Air menyusul tertangkapnya kembali seorang pilot yang menggunakan obat-obat terlarang oleh petugas Badan Narkotika Nasional,BNN.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudharyatmo mengatakan karena kasus ini bukanlah kasus yang pertama sehingga mekanisme pengawasan internal yang dilakukan maskapai penerbangan itu perlu segera diaudit.

“Kementerian Perhubungan perlu melakukan audit terhadap internal control tentang bagaimana mekanisme pengawasan maskapai terhadap perilaku awak atau pilotnya,” kata Sudharyatmo kepada Wartawan BBC Indonesia, Andreas Nugroho.

“Begini kontrol yang intens terhadap pilot itu kan tanggung jawab maskapainya dengan kasus Lion maka kontrol internal itu kan tidak efektif.”

Dalam proses audit nanti perlu ditelusuri juga apakah sang pilot melakukan kontrol pemeriksaan kesehatan dalam kurun waktu enam bulan terakhir seperti yang diharuskan Kementrian Perhubungan. Jika Pilot berinisial SS ini telah menggunakan obat terlarang jenis shabu-shabu ini lebih dari enam bulan sekali maka mekanisme kontrol enam bulanan itu juga perlu ditinjau lagi keefektifannya. “Mekanisme pemeriksaan pilot selama enam bulanan itu juga perlu diaudit,” kata Sudaryatmo.

 

Beri peringatan

Kementerian Perhubungan sejauh ini mengatakan tidak ada sanksi terhadap Lion Air atas kasus yang menimpa pilotnya ini.

“Tidak ada (sanksi), peringatan sudah ada dengan menyuruh mereka membuat program untuk membuat drug kontrol secara detail,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti.

Herry mengatakan saat ini lembaganya bersama dengan BNN bekerja sama mengungkap penggunaan narkoba di kalangan para pilot.

“Kasus terakhir ini pasti sudah diidentifikasi mungkin di maskapai lain juga ada, mungkin sebentar lagi akan ada yang ditangkap lagi, ini kan salah satu program kerja sama kita dengan BNN.”

“Tidak ada (sanksi), peringatan sudah ada dengan menyuruh mereka membuat program untuk membuat drug kontrol secara detail”

Menurut Herry pilot yang kedapatan menggunakan obat terlarang akan dicabut lisensinya. Sementara pihak Lion Air kepada sejumlah media mengatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap pilot yang bekerja di maskapai tersebut. Sebelumnya petugas Badan Narkotika Nasional pada hari Sabtu (04/02) menangkap pilot Lion Air berinisal SS (44) menggunakan obat terlarang jenis sabu-sabu di kamar hotelnya di Surabaya. Dia ditangkap hanya tiga jam sebelum melakukan tugas penerbangannya. Kasus keterlibatan pilot maskapai itu dengan obat terlarang bukanlah yang pertama, pada awal Januari lalu BNN juga berhasil menangkap pilot Lion Air berinisial HA di Ujung Pandang.

BNN mengatakan dalam kasus terakhir SS diperkirakan telah mengkonsumsi sabu-sabu selama dua tahun terakhir. Keterangan ini memunculkan pertanyaan tentang keefektifan pemeriksaan rutin enam bulanan yang diwajibkan Kementerian Perhubungan untuk mengetahui kondisi para pilot.

Sumber : BBC Indonesia

Gambar diambil dari sini