Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap pemerintah bisa segera menyelesaikan tuntutan buruh terkait upah. Jangan sampai para buruh di Tangerang mewujudkan rencananya dengan melakukan aksi blokir jalan tol. Bagaimanapun juga aksi blokir tol menganggu hak orang lain.

“Jangan kemudian menuntut hak, melanggar hak yang lain. Memblokir jalan tol itu ada hak-hak orang lain yang dilanggar, dan itu tidak akan mendapatkan simpati dari masyarakat,” jelas pengurus harian YLKI Tulus Abadi, Selasa (31/1/2012).

Para buruh baru berencana untuk menggelar aksi pada 9 Februari mendatang dengan memblokir tol Bitung dan menguasai bandara Soekarno-Hatta. Rencana itu baru diwujudkan bila rapat dengan pemerintah dan pengusaha pada 1 Februari besok mampet.

“Apa pun alasannya, sebaiknya tidak demikian caranya. Lakukan dengan simpatik agar masyarakat tidak antipati,” jelasnya.

Di luar negeri, lanjut Tulus, para buruh saat melakukan aksi sesuai aturan tidak boleh mengganggu fasilitas publik. Jadi yang berupa fasilitas publik tidak boleh diganggu gugat.

“Main blokir itu kan mengganggu, sebaiknya lakukan dengan cara lain. Jangan sampai hak konsumen pengguna jalan tol dilanggar,” jelasnya.

Para buruh di Tangerang berencana memblokir jalan tol karena pengusaha di Tangerang menggugat ke PTUN SK Gubernur Banten tentang UMK. Sesuai SK Gubernur Banten, upah buruh dibagi menjadi 3 kategori yakni kelompok industri keras, kimia, dan logam Rp 1.758.000, kelompok 2 Rp 1.682.000, dan kelompok 3 Rp 1.605.000. Apindo ingin upah buruh sesuai dengan kesepakatan dewan pengupahan di angka Rp 1.381.000.

Sumber : detik.com