Jakarta (ANTARA News) -Calon konsumen punya tiga hak sebelum memilih produk-produk lembaga keuangan baik perbankan, asuransi ataupun jasa sewa-pakai (leasing) menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

“Pertama, konsumen harus mendapatkan informasi tentang pilihan produk secara detail,” kata Pengurus YLKI, Sudaryatmo, dalam jumpa pers peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia di Jakarta, Kamis.

Sudaryatmo mencontohkan konsumen berhak meminta informasi rinci tentang pilihan, jenis, dan jumlah biaya pada produk kartu kredit.

“Dalam praktiknya, sejumlah konsumen baru mengetahui detail produk kartu kredit setelah menjadi debitur,” kata pengurus yang menangani bidang keuangan, perumahan, kesehatan, penerbangan, dan perkeretaapian itu.

Hak kedua, lanjut Sudaryatmo, adalah keleluasaan konsumen ketika akan pindah ke produk atau layanan lain, seperti produk kartu kredit.

“Jika saya pemegang kartu kredit A dan tidak puas dengan layanan dari pihak bank itu, semestinya saya dapat pindah ke produk kartu kredit B dengan mudah,” kata Sudaryatmo.

Menurut Sudaryatmo, sejumlah bank yang mempunyai produk kartu kredit di Indonesia cenderung menghambat ketika konsumen akan menutup kartu kredit dengan tidak memberikan informasi rinci.

Terakhir, hak untuk memilih. Jumlah penyedia layanan kartu kredit menurut YLKI sudah terlampau banyak karena ada 120 bank.

“Monopoli itu tidak memberi hak kepada konsumen untuk memilih, tapi terlalu banyak pilihan juga belum tentu menguntungkan konsumen,” kata Sudaryatmo.
(I026)

Sumber : antaranews.com