Bermain, merupakan salah satu bentuk aktivitas yang sangat disukai oleh anak-anak. Saling kejar, main petak umpet hingga main prosotan sungguh menyenangkan bagi dunia mereka. Bermain, selain mampu mengasah kreativitas anak, juga sebagai ajang pelatihan anak bersosialisasi dengan teman-teman sebaya.

Sayangnya, saat ini tempat-tempat terbuka, seperti taman sebagai ruang bermain dan bersosialisasi makin tergerus. Di kota-kota besar, banyak ruang bermain anak telah disulap menjadi pusat perbelanjaan maupun perkantoran. Seiring makin menipisnya arena bermain bagi anak, sementara kebutuhan ruang untuk bermain tidak mengalami penurunan, tak pelak menumbuhkan lahan bisnis tersendiri bagi pemangku usaha untuk menyediakan arena bermain. Konsep belanja dan rekreasi mulai diusung oleh banyak pusat perbelanjaan/mal. Ini menjadikan mal tidak hanya sebagai tempat belanja, sekaligus tempat bermain yang nyaman bagi anak.

Tersebutlah arena bermain anak di pusat perbelanjaan/mal, di lokasi-lokasi strategis yang menyediakan sarana bermain dari yang klasik sampai modern bagi anak. Play ground, perosotan, mandi bola, komidi putar, happy animal sampai fliying fox indoor dan race zone yang menggunakan teknologi komputer.

Perkembangan bisnis ini makin pesat dengan potensi keuntungan yang menggiurkan. Masyarakat mulai memandang arena bermain anak yang tersedia di pusat perbelanjaan/mal menjadi sarana rekreasi menghabiskan akhir pekan keluarga alternatif selain obyek wisata luar ruang.

Secara kasat mata, arena bermain anak di pusat perbelanjaan/mal dengan segala prasarananya terlihat tidak bermasalah. Namun, bila diamati dengan seksama, ada arena bermain anak yang mengabaikan faktor keselamatan dan tidak memenuhi standar sehingga dapat membahayakan anak-anak. Berangkat dari keresahan ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah melakukan observasi arena bermain anak di mal/pusat perbelanjaan di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta pada tanggal 19-20 November 2011. Observasi ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana faktor keselamatan dan standar keamanan diberikan oleh pengelola tempat bermain untuk perlindungan konsumen anak.

Sasaran survei merupakan arena bermain anak yang berada di pusat perbelanjaan/mal diwilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Sampel yang diambil untuk observasi adalah 10 tempat bermain di 10 pusat perbelanjaan/mal.

Tabel 01. Arena Bermain Anak di Pusat Belanja/Mal sebagai obyek Observasi

No

Nama Mal

Lokasi

Letak  Arena Bermain

Pelaku Usaha/ Penyelenggara

1 Mal Of Indonesia (MOI) Jakarta Utara Lt. 1 Funworld
2 Mal Artha Gading (MAG) Jakarta Utara Lt. 1 Amazone
3 Central Park Mal (CPM) Jakarta Barat Lt. 3 Fun World
4 Ciputra Mal (CM) Jakarta Barat Lt. 1 Happy World
5 Tamini Square (TS) Jakarta Timur Lt. 2 & Lt. 1 Lt 2: Zone 2000;Lt 1:Kiddzze
6 Cibubur Junction (CJ) Jakarta Timur Lt. 2 & 3 Dee-Dee express
7 Pondok Indah Mal (PIM) Jakarta Selatan Lt. 1 (PIM 1) Funworld
8 Pasar Raya Manggarai (PRM) Jakarta Selatan Lt. 5 & Lt. 1 Lt. 5: (none)Lt. 1: Istana Bola
9 Senayan City (SC) Jakarta Pusat Lt. 6 Lolypop
10 Plaza Atrium Senen (PAS) Jakarta Pusat Bassement Playland

 

 

Mencoba Langsung

Observasi arena bermain anak dilakukan dengan cara menggunakan langsung sarana permainan. Observasi dilakukan oleh 5 (lima) orang observer dengan membawa anak untuk bermain diarena tersebut. Dalam setiap wilayah observasi, dipilih 2 mal/pusat perbelanjaan yang memiliki arena bermain anak.

Dalam indikator observasi dibutuhkan kejelasan informasi, faktor keamanan dan keselamatan serta kenyamanan. Indikator informasi mencakup pentingnya suatu informasi di arena bermain anak, baik bagi anak maupun orang tua/pendamping, agar permainan menyenangkan dan aman. Adakalanya informasi di arena bermain anak sangat kurang bahkan tidak ada. Mengenai indikator informasi di arena bermain anak ini meliputi, pembatasan mengenai usia anak, informasi cara penggunaan permainan dan peringatan selama bermain.

Faktor keamanan dan keselamatan. Selain informasi, di arena bermain anak harus juga dilengkapi keamanan dan keselamatan, misalnya harus ada sabuk pengaman, pagar pembatas, penataan kabel dan pengawas.  Permainan yang memutar dan bergerak wajib dilengkapi sabuk pengaman untuk keselamatan dan dibatasi oleh pagar pembatas serta perlu adanya pengawas selain pendamping (orangtua/pengasuh) untuk anak-anak yang sedang bermain.

Faktor Kenyamanan. Arena bermain anak ini perlu dibuat dengan nyaman agar rekreasi menyenangkan bagi pengunjung khususnya anak-anak misalnya kebersihan dan luasnya arena bermain.

Informatif

Ketiga hal tersebut diatas yang menjadi fokus utama dalam observasi oleh YLKI. Ketiga faktor ini cukup penting dan cukup mewakili kelayakan arena bermain dengan segmen pasar anak-anak yang masih membutuhkan pengawasan orang tua.

Data dari hasil observasi ditemukan sistem pembayaran yang dilakukan pada arena bermain anak untuk dapat menggunakan sarana bermain tersebut adalah dengan menggunakan kartu, dengan koin dan pembayaran dengan sistem paket bermain. Koin dan kartu dapat ditukar/beli di lokasi arena bermain.

Terdapat 5 (lima) mal yang menggunakan kartu untuk mengoperasikan permainan, yaitu Mal Artha Gading, MOI, Citraland/Mal Ciputra, Central Park, Mal Pondok Indah. Hanya ada 1 (satu) mal yang menggunakan koin dan tiket yaitu Plaza Atrium dan 1 (satu) mal yang menggunakan kartu dan koin yaitu Pasaraya Manggarai. Satu mal  menggunakan hanya tiket (biaya/permainan) yaitu Cibubur Junction dan 1 (satu) mal hanya menggunakan koin yaitu Tamini Square. Sedangkan arena bermain di Senayan City hanya berbiaya perpaket.

Hasil observasi juga menemukan di sebagian besar arena bermain anak memiliki informasi tentang pembatasan usia anak untuk bermain, misalnya “Tidak untuk anak dibawah 10 tahun” kecuali Plaza Atrium dan Pasar Raya Manggarai yang tidak diketemukan pembatasan usia anak di sarana permainannya. Sedangkan 8 (delapan) arena bermain di mal lainnya mencantumkan keterangan terhadap pembatasan usia permainan anak.

Informasi tentang tata cara penggunaan permainan, juga diketemukan disebagian besar arena bermain. Tujuh mal mencantumkan informasi cara penggunaan permainan dengan cukup jelas. Informasi tersedia dalam bentuk tulisan yang melekat dengan wahana permainan. Walaupun tidak semua permainan ada informasi penggunaan permainan, tergantung dari tingkat bahaya dari permainan tersebut. Sedangkan informasi penggunaan permainan sebagian besar disampaikan langsung oleh petugas. Namun informasi penggunaan ini tidak ada di Plaza Atrium, Cibubur Junction, dan Pasaraya Manggarai.

Kecuali di Cibubur Junction, hampir seluruh arena bermain anak obyek observasi memiliki peringatan selama penggunaan permainan. Peringatan tersebut berupa; keharusan memakai kaos kaki, larangan membawa makanan dan minuman dari luar, perlunya pendamping bagi anak dibawah 10 tahun, serta informasi larangan bermain flying fox bagi anak dibawah 10 tahun.

Observasi juga menemukan bahwa sebagian besar arena bermain anak ada informasi mengenai pendamping anak dalam permainan, kecuali di Pasar Raya Manggarai dan Tamini Square. Peringatan tersebut berupa: keharusan ada pendamping untuk anak dibawah 10 tahun, anak dibawah tinggi 90 cm harus didampingi, Anak boleh didampingi menggunakan sarana permainan dengan ketentuan berat badan keseluruhan (anak dan pendamping) maksimal 70kg.

Tabel 02. Ketersediaan Informasi

Informasi Pembatasan Usia

Informasi Tata Cara Penggunaan

Informasi Peringatan Penggunaan

Informasi Pendamping Anak

MOI, MAG, CPM, CM, TS, CJ, PIM, dan SC MOI, MAG, CPM, CM, TS, PIM, dan SC MOI, MAG, CPM, CM, TS, PIM, PRM, PAS dan SC MOI, MAG, CPM, CM,  CJ, PIM, PAS dan SC

Butuh Perawatan Ekstra

Mandi bola, mungkin menjadi sarana permainan yang paling digemari oleh anak balita. Dengan ratusan bahkan ribuan bola-bola kecil, anak seolah dibawa terbang dengan fantasi mereka masing-masing. Celakanya, sedikit pengelola arena bermain anak yang mempedulikan perawatan ”istana” bola anak, sehingga banyak bola yang terkesan kotor, tak terawat dan kempes. Hanya 4 (empat) mal yang arena mandi bolanya terawat dan bersih. Keempat mal tersebut adalah di Pondok Indah Mal, Mal of Indonesia, Senayan City, Cibubur Junction. Satu mal tidak memiliki arena bermain mandi bola, yakni Tamini Square.

Mayoritas arena bermain mandi bola mengharuskan anak menggunakan kaos kaki ketika bermain serta larangan membawa makanan maupun minuman. Kendati demikian mayoritas juga tidak memberikan informasi berapa jumlah maksimal anak (kapasitas) yang dapat bermain di arena mandi bola secara bersamaan.

Secara keseluruhan, keadaan fisik sarana permainan terlihat masih cukup bagus (6 mal), sementara 4 sisanya, fisik permainan terkesan muram, tak terawat, yaitu di Mal Artha Gading, Plaza Atrium, Mal Ciputra, Pasaraya Manggarai. Fisik permainan dalam observasi meliputi cat permainan terkelupas, karpet terkelupas, bangku sudah mulai kusam, besi sudah berkarat, tiang setiap permainan hanya dilapisi sebagian.

Empat mal memiliki luas arena bermain yang cukup, sehingga anak memiliki keleluasaan dalam bermain, yaitu Mal of Indonesia, Central Park Mal, Ciputra Mal dan Senayan City. Sementara 6 (enam) lainnya menunjukkan arena bermain anak yang tidak terlalu luas, bahkan ada yang terpisah dari gedung utama mal.

Faktor Keselamatan

Tak bisa dipungkiri jika dalam arena bermain anak sangat membutuhkan aliran listrik, baik digunakan sebagai sarana penerangan maupun sebagai tenaga penggerak permainan. Dalam hal ini, penataan kabel menjadi sangat penting. Selain menjauhkan dari ancaman anak tersengat listrik, penataan kabel yang tidak sempurna juga menjadi tidak sedap dipandang.

Sebagian besar kabel dalam permainan anak memang tidak terlihat karena ditutup lakban, kecuali di MOI yang meletakkan kabel dibawah panggung sehingga aman dan tidak mengganggu. Sementara tiga lainnya, kabel ditata dengan rapi, tidak berserakan, tertutup dan aman dari jangkauan anak.  Enam arena lainnya, kabel listrik hanya dimasukkan  dalam paralon dan ditutup dengan lakban hitam, namun penataan kurang rapi. Ini berpotensi membuat anak  tersandung dan jatuh.

Sedangkan untuk sarana bermain yang bergerak, seperti mobil balap, hampir keseluruhan obyek observasi (8 tempat) telah dilengkapi dengan sabuk pengaman, yaitu Mal of Indonesia, Mal Artha Gading, Central Park Mal, Ciputra Mal, Tamini Square, Pasaraya Manggarai, Plasa Atrium Senen, dan Senayan City. Hanya 2 (dua) mal yang arena bermanin anak bergeraknya tidak melengkapi dengan sabuk pengaman. Dan keseluruhan arena bermain di sepuluh mal tersebut terdapat pengawasan dari petugas.

Penanganan awal ketika terjadi kecelakaan di arena bermain, keseluruhan arena bermain telah melengkapi diri dengan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dengan cukup lengkap. Bahkan di Mal of Indonesia tersedia klinik dalam gedung yang berguna untuk memberikan pertolongan awal bila terjadi kecelakaan di dalam mal tersebut.

Kesimpulan dan Saran

Arena bermain telah menjadi tempat favorit bagi anak untuk melepaskan kegembiraan. Sementara anak belum mampu menentukan pilihannya sendiri, maka peran orang tua sangatlah dominan. Namun demikian, ketersediaan arena bermain anak yang ada di mal, acapkali juga tidak memberikan pilihan bagi orang tua kecuali menuruti permintaan anak untuk bermain. Dalam hal ini, tentu saja tanggung jawab pengelola arena bermain anak sangat diharapkan. Memberikan informasi yang cukup tentang tatacara penggunaan, hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan, batasan umur pemakaian dan informasi lain yang terkait.

Faktor keamanan dan kenyamanan juga menjadi bagian yang sangat penting. Menempatkan petugas yang kooperatif, pengawasan cukup dan sarana permainan yang mendukung keamanan dan kenyamanan, seperti sabuk pengaman, jarak antara satu permainan dengan permainan yang lain serta pagar pembatas, perlu mendapat perhatian. Perawatan dan kebersihan harus dilakukan secara berkala untuk meminimalisir terjadinya penyebaran virus maupun menghindari kecelakaan.

Sementara itu, dalam menanggapi hasil observasi yang dilakukan oleh YLKI, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta menegaskan tentang pengawasan di daerah wisata terutama di arena bermain anak. Bahwa pengawasan Dinas Pariwisata ini memperhatikan hal-hal teknis. Apabila terjadi pelanggaran oleh pelaku usaha yang mengelola arena bermain anak maka Dinas Pariwisata melalui pemeriksa PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) memiliki hak untuk melakukan penindakan yang akan dilakukan tim  pengawas pariwisata maupun suku-suku dinas terkait dengan temuan-temuan yang melanggar aturan hukum. Biasanya sifat pengawasan tersebut bersifat reguler dan khusus, seperti menjelang pergantian tahun baru, atau di bulan Ramadhan.

Beberapa contoh pengawasan reguler (umum) yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) yaitu terkait dengan penegakan hukum. Sedangkan pengawasan yang bersifat khusus biasanya dilakukan secara teknis misalnya secara fisik melihat apakah tempat-tempat tersebut sesuai izinnya dan apakah ada sertifikat, adanya jaminan keselamatan.

Di DKI Jakarta terdapat 5000 industri pariwisata yang perlu diawasi, salah satunya arena bermain. Pemerintah dalam hal ini Disparbud tidak bisa sendiri melakukan pengawasan sehingga dibutuhkan kemitraan dengan Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI) agar dapat dilakukan pengawasan terhadap internal anggotanya. Lebih penting dalam perlindungan anak di arena bermain yaitu turut serta pengawasan dan tanggung jawab dari orang tua, misalnya dengan pemilihan arena bermain anak yang mengutamakan keamanan dan keselamatan.

***

Yani Aryanti Putri

(Dimuat di majalah Warta Konsumen)