Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merupakan sebuah organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba dan independen yang didirikan pada tanggal 11 Mei 1973. Keberadaan YLKI diarahkan pada usaha meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya.

Keteguhan sebagai sebuah gerakan sosial yang ditunjukkan selama 41 Tahun dalam kiprahnya untuk menjunjung hak konsumen, mengiringi perjuangan YLKI untuk memastikan bahwa kegiatannya bermanfaat tidak hanya bagi konsumen di Indonesia tetapi juga bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan. YLKI didirikan ditengah berkembangnya kemajemukan dan pandangan yang berbeda terhadap realitas kondisi masyarakat pada saat itu. Oleh karenanya, keberadaan YLKI diharapkan mampu memberi manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa dibatasi berbagai perbedaan sosial dan ekonomi. Kesadaran akan hal ini ditunjukkan secara nyata melalui keterlibatan para pendiri dan simpatisan organisasi ini yang berasal dari beragam etnis, suku, agama, dan profesi serta latar belakang pemikiran dan ideologi yang berbeda-beda.

Dari sejak awal pendirian YLKI sampe sekarang semangat pengabdian bagi gerakan konsumen diturunkan dari generasi ke generasi untuk menjamin keberlangsungan perjuangan bagi kepentingan konsumen dan masyarakat pada umumnya. Berbagai tokoh masyarakat seperti Lasmidjah Hardi, dan Erna Witoelar telah berada dalam jajaran pimpinan YLKI. Suksesi kepemimpinan kemudian dilanjutkan oleh Zumrotin KS, Tini Hadad, Indah Suksmaningsih, Huzna Zahir, dan Sudaryatmo.

Sebagai pionir organisasi konsumen di Indonesia, YLKI mendorong pembentukan organisasi konsumen lainnya di seluruh Indonesia. YLKI juga memberikan bantuan teknis pada tahap persiapan dan pelatihan awal pendirian sebuah organisasi konsumen. YLKI berupaya memberdayakan dan mendukung berbagai kelompok dan organisasi lainnya agar mampu berperan sebagai sebuah gerakan dalam pembelaan hak – hak mereka baik secara individual maupun secara kolektif. Esensi gerakan konsumen adalah “Jadilah konsumen yang bertanggung jawab dan kritis atas hak – haknya!.”