Terkuaknya kasus vaksin palsu merupakan hal yang sangat tragis. Mengingat praktik pemalsuan itu sudah sangat lama, 13 tahun!  Ini menunjukkan bahwa pengawasan oleh Kemenkes dan POM terhadap industri farmasi secara keseluruhan adalah lemah, bahkan teledor.

Seharusnya Kemenkes dan Badan POM lebih sensitif terhadap fenomena pemalsuan produk farmasi (obat-obatan) di Indonesia, yang juga sering terjadi. Mengapa produk vaksin yang juga merupakan produk farmasi tidak terdeteksi, sehingga bisa berlangsung selama 13 tahun (sejak 2003)?

Terhadap kejadian vaksin palsu, maka Kemenkes harus menjamin (melakukan audit ulang) di rumah sakit/puskesmas bahwa vaksin yang beredar saat ini adalah tidak palsu. Ini juga menunjukkan pihak rumah sakit/puskesmas bahkan tenaga kesehatan teledor. Bahkan Kemenkes dan Badan POM seharusnya melakukan investigasi terhadap kemungkinan oknum rumah sakit/institusi kesehatan lain yang sengaja membiarkan atau bahkan bekerja sama dengan produsen vaksin palsu tersebut.