Wabah virus corona atau Covid-19 makin eskalatif dan masif. Korban terus berjatuhan, termasuk korban meninggal dunia. Kini seluruh provinsi di Indonesia sudah terpapar Covid-19.

Tetapi ironisnya, pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini. Pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya.

Hal ini terbukti dengan keluarnya Permenhub No. 18 Tahun 2020. Salah satu inti yang diatur Permenhub 18/2020 adalah :.. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani masyarakat dan  kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan…”(Pasal 11 ayat 1 huruf d). Ketentuan ini sangat menyesatkan, berpotensi banyak pelanggaran dan disalahgunakan.

Misalnya, dalam ketentuan itu disebutkan, selain harus pakai masker dan sehat, ojol boleh mengangkut penumpang orang, asal sepeda motornya sudah disemprot dengan desinfektan. Lha bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan.

Bahkan secara normatif, Pasal 11 ayat 1 huruf d tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, termasuk melanggar UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Secara operasional juga bertolakbelakang dengan Pergub No. 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menanggulangi Covid-19, di DKI Jakarta.

Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub No. 18/2020 dicabut,  dibatalkan.

Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia.

Kalau Permenhub tersebut diimplementasikan, PSBB tidak akan ada gunanya, karena secara diametral melanggar protokol kesehatan. Kita minta aplikator ojol tidak perlu  mematuhi Permenhub tersebut. Boikot permenhub tersebut yang hanya dibuat oleh Menhun Ad-interim *

Demikian. #IndonesiaMelawanCorona.

Wassalam,

Tulus Abadi,
Ketua Pengurus Harian YLKI

Siaran Pers 11(Covid-19); Jakarta: 12 April 2020