Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Indonesian Consumers Organization
"Melindungi Konsumen, Menjaga Martabat Konsumen, Membantu Pemerintah"

Akses Pengaduan

021-79191255

[login]

  • Hak dan kewajiban Konsumen

    Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) antara lain mengatur hak dan kewajiban konsumen

  • Konsultasi Konsumen

    Tanya Jawab seputar permasalahan konsumen.

  • Donasi

    Donasi anda dapat dikirim melalui rekening BCA

  • Pengaduan Konsumen

    Dasar utama dan sumber inspirasi YLKI dalam bertindak adalah keluhan konsumen.

Petisi untuk Ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau

Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2008 menyatakan bahwa Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok. selengkapnya

Jajak Pendapat

Yakinkah Anda, Calon Presiden 2009 mempunyai keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia?

tidak yakin
yakin
ragu-ragu
Artikel → View

Harga Elpiji Naik Lagi?

Setelah kenaikan harga elpiji sekitar 23 persen pada bulan akhir Juni lalu, kini Pertamina kembali menaikkan harga dasar elpiji 12 kg dari Rp 63.000 menjadi Rp 69.000. Padahal, masyarakat sedang menghadapi bulan puasa di mana harga semua barang sudah merangkak naik.

Sungguh tidak ada kepekaan Pertamina untuk sejenak berempati kepada masyarakat yang sedang dirundung kenaikan harga beruntun.

Mengapa harga elpiji naik? Bukankah masyarakat dianjurkan untuk menggunakan gas sebagai energi yang masih berlimpah terdapat di bumi Indonesia? Bukankah pemerintah juga sedang menggalakkan konversi energi dari minyak tanah ke pemakaian gas? Pertanyaan seperti itu mendera masyarakat, yang diam dan nrimo, karena merasa apatis terhadap kebijakan kenaikan harga seperti ini.

Jika dianggap bahwa harga gas adalah wewenang Pertamina, bukankah Pertamina adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang merupakan perpanjangan tangan negara dalam menjalankan amanat UUD yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik negara dan digunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat?

Elpiji digunakan oleh sektor rumah tangga sebanyak 70 persen, industri termasuk UKM sebesar 17 persen, dan bisnis sebesar 13 persen. Dampak kenaikan harga elpiji tentu akan sangat dirasakan oleh jutaan konsumen rumah tangga. Dengan kenaikan harga elpiji ini, jutaan konsumen akan semakin menderita. Adapun bagi UKM yang menggunakan elpiji, kenaikan harga ini sekali lagi semakin memukul kemampuan produksi karena kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) telah menyebabkan kenaikan harga bahan baku, kenaikan ongkos transportasi, sementara daya beli konsumen melemah.

Dalih Pertamina

Sungguh tidak ada sensitivitas untuk menunggu jeda dampak kenaikan harga BBM dan harga elpiji pada bulan Mei-Juni lalu sebelum mempertimbangkan kenaikan harga elpiji kedua kali ini pada tahun yang sama. Yang mengerikan, Pertamina malah sudah menjanjikan kenaikan rutin harga elpiji ini setiap bulannya.

Alasan Pertamina dalam menaikkan harga elpiji selalu mengacu pada harga komersial di luar negeri sehingga jika harga tidak dinaikkan, Pertamina akan menanggung kerugian karena harus menyubsidi harga elpiji kepada masyarakat. Padahal, pada tahun 2007 saja, Pertamina membukukan keuntungan sebesar Rp 24,5 triliun, naik sebesar 29 persen dari tahun sebelumnya. Keuntungan ini jauh melebihi target keuntungan Pertamina sebesar Rp 17,7 triliun (sumber: RUPS Pertamina 2008). Mana yang disebut sebagai kerugian?

Selain itu, jika alasan Pertamina atas kenaikan biaya operasional adalah harga BBM, justru harga BBM sedang turun secara drastis di pasar internasional, dari harga tertinggi 137 dollar AS per barrel sekarang ”hanya” 113 dollar AS per barrel. Bukankah logikanya berarti biaya operasional juga turun?

Apakah Pertamina sudah cukup efisien dan efektif? Dari angket DPR saja sudah dapat diketahui bahwa terdapat kekisruhan pengelolaan energi di Indonesia, menyangkut cost recovery, di mana BPK menduga terdapat inefisiensi dalam sistem cost recovery ini mencapai puluhan triliun rupiah.

Kemudian, mengenai definisi subsidi, ini juga mengandung unsur ketidakadilan dalam penjualan gas untuk rakyat di dalam negeri sendiri dibandingkan dengan penjualan gas ke luar negeri.

Mengapa? Karena dalam pengelolaan gas Indonesia beberapa fakta kontrak penjualan gas di luar negeri menunjukkan bahwa gas Indonesia dijual sangat murah, jauh di bawah harga pasar dunia. Lalu mengapa pemerintah tidak menyebutkan ini sebagai kerugian yang fatal atau subsidi dengan kerelaan sendiri? Sementara rakyat Indonesia selalu dicekoki kalimat bahwa ”subsidi” memberatkan karena harga energi yang terus naik di pasar internasional.

Di mana posisi tawar rakyat/konsumen Indonesia? Bahkan ketika YLKI dan representasi konsumen menggugat Pertamina pada tahun 2001 karena kenaikan harga elpiji, konsumen tetap kalah di pengadilan. Kekalahan itu sekali lagi menunjukkan bahwa betapa lemahnya posisi tawar konsumen Indonesia berhadapan dengan produk yang jelas-jelas dimonopoli oleh satu perusahaan yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Ilyani S Andang Peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI ) Dimuat di ‘Harian Kompas’ pada tanggal 28 Agustus 2008

 

Tanggapan: 0

Beri Tanggapan

Gunakan Gambar Lain

Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. YLKI berhak untuk menghapus komentar jika dianggap tidak relevan, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

BIT powered