Akses Pengaduan
021-79191255
[login]
Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2008 menyatakan bahwa Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok. selengkapnya
Yakinkah Anda, Calon Presiden 2009 mempunyai keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia?
Oleh Sudaryatmo
Tabir mengapa konsumen jasa telekomunkasi seluler di Indonesia harus membayar lebih mahal dibandingkan konsumen sejenis di negara lain mulai terkuak. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaui putusan perkara nomor 07/KPPU-L/2007 menyatakan ”kelompok usaha Temasek” melanggar UU No 5 /1999 tentang Larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya ketentuan pasal 27 huruf a, bahwa pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha dilarang menguasai lebih dari 50 % ( lima puluh persen ) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Putusan yang sama juga menyatakan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), melanggar UU No. 5 / 1999, khususnya ketentuan pasal 17 ayat (1), bahwa pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Menurut KPPU, pasca divestasi PT Indosat (2002), yang dimenangkan oleh Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (STT), anak perusahaan yang sahamnya dikuasai 100 % Temasek, hal ini berakibat struktur industri seluler di Indonesia mengalami kepemilikan silang.
Implikasi dari struktur kepemilikan silang “kelompok usaha Temasek” , mengakibatkan price leadership dalam industri telekomunikasi seluler di Indonesia . PT Telkomsel sebagai market leader di industri telekomunikasi seluler di Indonesia menetapkan kebijakan pentarifan jasa industri seluler secara eksesif. Dampaknya adalah PT Telkomsel menikmati eksesif profit, sementara di sisi lain, konsumen seluler di Indonesia mengalami kerugian, karena harus membayar ekesif tarif.
Menurut hitungan KPPU, akibat kebijakan pentarifan eksesif yang diterapkan PT Telkomsel, selama periode 2003 – 2006 menimbulkan kerugian konsumen jasa telekomunikasi seluler di Indonesia, berkisar antara Rp 14,769 trilyun s/d Rp 30,808 trilyun.
***
Terlepas dari sikap pro kontra , termasuk adanya upaya hukum banding para pihak dalam menyikapi putusan KPPU ada beberapa pelajaran dari putusan KPPU tersebut.
Dalam Consumer International World Congress, forum tertinggi dari komunitas lembaga konsumen se-dunia yang dihadiri lebih dari 220 lembaga konsumen dari 115 negara belum lama ini di Sydney Australia, salah satu pokok bahasan adalah Enhancing Consumer Protection via Competition Policy.
Apa yang terjadi di Indonesia dengan putusan KPPU adalah sejalan dengan apa yang dibahas dalam Consumer International World Congress, bahwa kebijakan kompetisi sebagai salah satu instrument dalam perlindungan konsumen. Kebijakan kompetisi dan perlindungan konsumen ibarat dua sisi dari satu keping mata uang.
Energi dalam upaya perlindungan dan pembelaan konsumen sudah waktunya bergeser, tidak hanya terfokus pada persoalan mutu suatu produk di bawah standar atau buruknya pelayanan sebuah jasa, tetapi juga harus memerangai struktur pasar yang distortif, seperti praktek monopoli, kartel harga dan penyalahgunaan posisi dominan.
Apabila pelanggaran hak-hak konsumen akibat mutu barang di bawah standar bisa dirasakan akibatnya secara langsung oleh konsumen, pelanggaran hak-hak konsumen karena struktur market yang distortif, sering kali konsumen tidak sadar, bahwa hak-haknya sebagai konsumen di langgar, karena harus membayar harga yang tidak wajar dari yang seharusnya konsumen bayar.
Dan celakanya, pemerintah sebagai regulator yang seharusnya melindungi kepentingan konsumen, dalam beberapa kasus justru membuat regulasi yang anti kompetisi dan melindungi bebagai praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
***
Substansi perkara dalam putusan KPPU tersebut di atas, memiliki dua dimensi, yaitu dimensi persaingan usaha dan perlindungan konsumen. Dalam konteks dimensi persaingan usaha, putusan KPPU sudah lengkap.
Namun dari dimensi perlindungan konsumen, putusan KPPU masih menyisakan masalah. KPPU menyatakan selama periode 2003 – 2006 akibat kebijakan pentarifan eksesif yang diterapkan PT Telkomsel menimbulkan kerugian konsumen jasa telekomunikasi seluler di Indonesia, berkisar antara Rp 14,769 trilyun s/d Rp 30,808 trilyun.
Hitungan KPPU sangat masuk akal. Ilustrasi sederhana adalah untuk biaya pengiriman satu pesan pendek (SMS), konsumen seluler di Indonesia harus membayar Rp 350,- sementara konsmen seluler di India, hanya cukup membayar Rp 90,-. Dengan harga semurah itupun, operator seluler di India sudah bisa meraup untung. Dapat dibayangkan, berapa besar keuntungan operator seluler di Indonesia.
Dengan alasan secara legal KPPU tidak mempunyai kewenangan menjatuhkan hukuman ganti rugi kepada konsumen, dalam dictum putusan KPPU tidak ada kewajiban hukumPT Telkomsel memberi kompensasi ganti rugi kepada konsumen. Dengan kata lain, untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi, konsumen harus mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Sebuah mekanisme yang tidak praktis bagi konsumen.
Mengingat kedekatan hubungan kepentingan antara kebijakan kompetisi dan perlindungan konsumen, sudah waktunya dikembangkan pemikiran penggabungan kelembagaan yang mengurusi kompetisi (KPPU) dan perlindungan konsumen ( Badan Perlindungan Konsumen Nasional), seperti yang dilakukan di Australia melalui Australian Competition and Consumer Commission (ACCC). Selain ada sinergi, kenerja lembaga juga menjadi lebih maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan persaingan usaha dan perlindungan konsumen***Sudaryatmo, Anggota delegasi Indonesia dalam Consumer International World Congress di Sydney Australia Oktober 2007.
Tanggapan: 0
Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. YLKI berhak untuk menghapus komentar jika dianggap tidak relevan, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.