Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Indonesian Consumers Organization
"Melindungi Konsumen, Menjaga Martabat Konsumen, Membantu Pemerintah"

Akses Pengaduan

021-79191255

[login]

  • Hak dan kewajiban Konsumen

    Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) antara lain mengatur hak dan kewajiban konsumen

  • Konsultasi Konsumen

    Tanya Jawab seputar permasalahan konsumen.

  • Donasi

    Donasi anda dapat dikirim melalui rekening BCA

  • Pengaduan Konsumen

    Dasar utama dan sumber inspirasi YLKI dalam bertindak adalah keluhan konsumen.

Petisi untuk Ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau

Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2008 menyatakan bahwa Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok. selengkapnya

Jajak Pendapat

Yakinkah Anda, Calon Presiden 2009 mempunyai keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia?

tidak yakin
yakin
ragu-ragu
Artikel → View

Menanti Kiamat Ketenagalistrikan

Oleh: Tulus Abadi

 

Habis Gelap Terbitlah Terang karya R.A. Kartini tampaknya tidak berlaku bagi sektor ketenagalistrikan di Indonesia. Sebaliknya, sektor ketenagalistrikan di negeri ini acap mempertontonkan konser "habis gelap terbitlah gelap". Fenomena byar-pet semacam itu baru-baru ini menular ke sistem ketenagalistrikan di Jawa, Bali, dan Madura, yang sejatinya merupakan klimaks betapa rapuhnya sistem ketenagalistrikan di negeri ini.

Betapapun, sistem Jawa-Bali-Madura merupakan "maskot" ketenagalistrikan nasional. Ironisnya, pemerintah justru menjadikan cuaca sebagai tersangka utama, yang menyebabkan puluhan kapal pengangkut batu bara tidak bisa merapat memasok bahan bakar. Lebih dramatis lagi, pemerintah pun menjadikan perilaku konsumen sebagai pemicunya. Konsumen masih boros dalam menggunakan listrik, begitulah klaim pemerintah. Atas klaim boros itu, pemerintah langsung menerapkan punishment terhadap konsumen dengan program "insentif" dan "disinsentif". Lewat program ini, pemerintah dan PT PLN memaksa konsumen mengubah perilakunya: hemat listrik!

Pertanyaannya, benarkah tujuan program ini untuk mengubah perilaku konsumen; atau sebaliknya, ada tujuan lain yang lebih instan? Yang pasti, program ini menyimpan beberapa persoalan mendasar, antara lain:

Pertama, aspek regulasi. Jika mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang Harga Jual Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN, program insentif dan disinsentif berpotensi menabrak ketentuan keppres ini. Pasalnya, sekalipun pemerintah dan PT PLN mengklaim bukan kenaikan tarif, toh secara faktual tagihan listrik konsumen mengalami kenaikan signifikan, sekitar 30 persen. Terutama untuk konsumen di wilayah perkotaan. Secara normatif, pogram ini tidak cukup kuat jika hanya didasarkan pada SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, atau bahkan SK Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi.

Dalam perspektif UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, program ini juga melanggar hak konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen menandaskan, konsumen punya hak atas informasi yang jelas, jujur, dan jernih saat menggunakan suatu produk barang dan jasa (Pasal 4 ayat 3). Program ini jelas tidak informatif bagi konsumen karena prosesnya begitu cepat. Pertengahan Februari diwacanakan, eh, awal Maret sudah diberlakukan. Saking cepatnya, PT PLN nyaris tidak melakukan sosialisasi dan diseminasi informasi secara komprehensif kepada publik. Padahal, sudah bisa diduga, mayoritas konsumen gagap dengan program ini.

Kedua, aspek keadilan. Program ini kurang memenuhi asas keadilan karena indikator batas tertinggi penggunaan kWh disamaratakan, antara desa dan kota, atau antara Jawa dan luar Jawa. Mengapa? Sebab, kuota 75 kWh per bulan tidak cukup realistis bagi konsumen listrik di wilayah perkotaan (Jawa). Sementara itu, jika ingin mendapatkan insentif, pagu 60 kWh bagi masyarakat pedesaan (luar Jawa) juga terlalu tinggi. Dengan kata lain, sesungguhnya tindakan memukul rata pagu konsumsi energi listrik adalah "desain" agar warga perkotaan terkena disinsentif dan, di sisi lain, warga pedesaan tidak mendapat insentif. Seharusnya batas kuota masing-masing daerah dibedakan, karena perbedaan konsumsi kWh-nya sangat ekstrem.

Ketiga, aspek praksis. Terkait dengan kinerja pencatat kWh meter ("cater"), potensi konsumen dirugikan amat besar. Hingga saat ini kinerja cater dalam menginput data pemakaian kWh masih sering "main tembak". Sebagai contoh, konsumen hanya menggunakan 72 kWh, tapi ditulis 82 kWh. Akibatnya, konsumen terkena disinsentif; atau juga sebaliknya, konsumen tidak mendapatkan insentif. Salah menginput data ("main tembak") masih menjadi kelaziman petugas pencatat meter, hingga kini. Mulai saat ini konsumen harus rajin membaca pergerakan kWh meter jika tidak ingin data pemakaian listriknya dimanipulasi oleh petugas pencatat meter.

Keempat, aspek strategis. Titik paling kritis sistem ketenagalistrikan di Jawa-Bali adalah saat beban puncak (peak load), dari pukul 17.00 sampai 22.00 WIB. Sekalipun konsumen melakukan penghematan, hasilnya tidak akan signifikan untuk mengurangi beban pembangkit PLN jika dilakukan di luar waktu peak load. Juga, jika konsumen tetap jorjoran saat peak load, pasti menguras penggunaan bahan bakar minyak pada mesin pembangkit. Anjuran untuk mematikan "dua titik lampu" pada pukul 17.00-22.00 WIB sudah tepat. Seharusnya hal itu dikampanyekan secara masif, sehingga PLN tidak perlu menyalakan mesin pembangkit yang berbasis minyak saat peak load terjadi.

Namun, terlepas dari faktor di atas, program ini juga layak digugat, apa sebabnya? Benar, jika dilihat dari sisi kuantitas, jumlah pelanggan rumah tangga R1 (khususnya 450 VA-900 VA) sangat dominan, mencapai 75 persen dari total pelanggan PLN. Namun, jika dilihat dari sisi penyerapan energi, kategori pelanggan R1 amat minimalis, tidak lebih dari 20 persen. Artinya, sekuat apa pun penghematan yang dilakukan oleh konsumen kategori R1 tidak akan banyak mengubah konsumsi energi listrik secara keseluruhan.

Bahkan program ini diterapkan bukan semata-mata agar konsumen berhemat dalam menggunakan listrik, melainkan lebih untuk mendapatkan tambahan income bagi PT PLN. Hal ini dilakukan karena subsidi yang diajukan PT PLN ke pemerintah hanya dikabulkan Rp 55 triliun, dari yang diminta Rp 65 triliun. Selisih Rp 10 triliun inilah yang akan dieksplorasi lewat disinsentif. Artinya, PT PLN lebih senang jika masyarakat terkena disinsentif, toh?

Lebih dari itu, persoalan mendasar sektor ketenagalistrikan bukan pada aspek distribusi, apalagi untuk kalangan konsumen rumah tangga R1. Persoalannya justru terletak di sektor pembangkitan, yaitu jenis bahan bakar yang digunakan. Artinya, sampai kapan pun, jika mesin pembangkit PLN tidak melakukan konversi energi dari minyak ke nonminyak, biaya produksi penyediaan tenaga listrik akan terus melangit.

Penggunaan minyak inilah yang sejatinya menggerogoti biaya operasional PLN, bukan perilaku konsumen. Perilaku konsumen, yang dikatakan masih boros, hanyalah faktor pinggiran belaka. Apanya yang mau dihemat kalau penggunaan energi listrik konsumen (R1) praktis hanya untuk penerangan dan sekadar menonton sinetron? Toh, hingga kini konsumsi listrik per kapita di Indonesia masih terendah di ASEAN, hanya 485 kWh per tahun, kalah oleh Vietnam. Bandingkan dengan Malaysia, yang sudah melewati 2.500 kWh per tahun, atau bahkan Singapura dan Brunei Darussalam, yang menyentuh 7.500 kWh per tahun.

Artinya, jika pemerintah serius ingin mengurai persoalan ketenagalistrikan, bukan hanya konsumen yang diperas, yang terbukti penggunaan energinya amat minimalis. Terlebih dulu pemerintah harus melakukan konversi energi di sektor pembangkitan. Cara ini bisa dilakukan kalau pemerintah berani mengubah politik pengelolaan energinya. Misalnya, pemerintah harus menghentikan "upacara persembahan" (ekspor) batu bara dan gas, terutama ke Singapura, Cina, Korea, India, dan Malaysia. Bagaimana mungkin kedua komoditas itu diekspor ke luar negeri, sementara pembangkit PLN megap-megap "kehausan" pasokan bahan bakar? Bagaimana mungkin Kota Singapura terang benderang karena 100 persen pembangkit gasnya dipasok dari Indonesia? Tengoklah Cina, India, bahkan Amerika, yang notabene lebih kampiun dalam stok batu bara, pun tidak melakukan kebijakan ekspor. Sedangkan kita, yang hanya kecipratan 4 persen dari stok batu bara dunia, mengekspornya habis-habisan.

Seharusnya pemerintah punya keberanian dan kewibawaan untuk menghentikan (setidaknya melakukan renegosiasi) berbagai kontrak dagang di bidang energi, dengan negara mana pun. Utamakan pasokan energi untuk kepentingan rakyat di negeri sendiri, bukan rakyat di negeri lain. Jika fenomena ini dibiarkan tanpa kendali, kiamat ketenagalistrikan, bahkan "kiamat energi" di negeri ini, adalah sebuah keniscayaan yang tak terhindarkan.

 

Tanggapan: 2

Tanggapan Anda
joni
bagaimana ini?pelayanan PLN Sumatera,Sumbar khusus nya. di Padang pemadaman sampai 6 jam/hari.para pengusaha yang UKM tidak bisa beroperasi tentu nya.Untuk membeli pembangkit alternatif(Genset) pastilah para pengusaha UKM tidak sanggup.Pemadaman mun tidak menentu jadwalnya,banyak pengusaha mengeluh karena alat-alat elektronik mereka banyak yang rusak,hal ini bukan di alami pengusaha saja tapi juga para pelajar dan mahasiswa,banyak tugas-tugas mereka yang idak selesai karena tugas tersebut harus di selesaikan manggunakan komputer dan terkadang juga menggunakan akses internet untuk mencari bahan dari tugas mereka.Kenapa hal ini menjadi agenda tahunan?setiap bulan juni-menjelang puasa pasti di lakukan pemadaman oleh PLN. PLN sebagai harus bertanggung jawab atas layanan nya kepada konsumen,kalau emang tidak mampu melayani konsumen jangan memonopoli biarkan investor asing ikut investasi di dalam kelistrikan di negara ini,jadi konsumen bisa memilih berdasarkan kualitas pelayanan,bukan memilih karena tidak ada pilihan lain. Tolong pihak YLKI jangan tunggu lama-lama lagi.di sini sudah jelas konsumen sangat di rugikan,sejak pemadaman bergilir banyak yang mangeluh tagihan listrik naik jauh dari tagihan sebelumnya,sedangkan pemakaian otomatis turun karena pemadaman.
Junis
Masih masalah byat-pet? Itu kuno, listrik di rumah kami tegangannya berkisar antara 170 Volt (kalau bagus) dan paling apes sampai 145 Volt, itu sudah terjadi sejak belasan tahun lalu, byar-pet untuk saya leebih baik dari tegangan segitu, karena hampir dipasikan merusak peralatan listrik rumah tangga kami... Yang beginian saya mengadu kemana ya? capek deh mikirinnya, apalagi saya cukup paham tentang peralatan listrik rumah tangga... targis ya? Apa YLKI bisa bantu?
Beri Tanggapan

Gunakan Gambar Lain

Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. YLKI berhak untuk menghapus komentar jika dianggap tidak relevan, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

BIT powered