Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Indonesian Consumers Organization
"Melindungi Konsumen, Menjaga Martabat Konsumen, Membantu Pemerintah"

Akses Pengaduan

021-79191255

[login]

  • Hak dan kewajiban Konsumen

    Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) antara lain mengatur hak dan kewajiban konsumen

  • Konsultasi Konsumen

    Tanya Jawab seputar permasalahan konsumen.

  • Donasi

    Donasi anda dapat dikirim melalui rekening BCA

  • Pengaduan Konsumen

    Dasar utama dan sumber inspirasi YLKI dalam bertindak adalah keluhan konsumen.

Petisi untuk Ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau

Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2008 menyatakan bahwa Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok. selengkapnya

Jajak Pendapat

Yakinkah Anda, Calon Presiden 2009 mempunyai keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia?

tidak yakin
yakin
ragu-ragu
Artikel → View

Menyandera Sektor Ketenagalistrikan

Sumber: Media Indonesia

Setelah nyaris pingsan dihajar kenaikan harga berbagai bahan makanan pokok, kini masyarakat konsumen di Indonesia bersiap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, pemerintah segera meluncurkan program insentif disinsentif konsumen listrik bagi kalangan rumah tangga, mulai Maret 2008.

Versi pemerintah, sistem insentif disinsentif tidak memberatkan, bahkan menguntungkan konsumen. Logikanya? Kalau konsumen mampu menggunakan listrik hanya 80% dari batas kuota, konsumen akan mendapatkan insentif 20%. Sebaliknya, jika konsumen melewati batas kuota, yaitu 75 kwh per bulan, konsumen dikenai disinsentif. Sebenarnya ini bukan kali pertama PT PLN memberlakukan hal serupa. Program 'daya maks' pada kalangan bisnis sudah lama diterapkan. Kini yang dibidik golongan rumah tangga, khususnya R1 450 VA-900 VA.

Benarkah program itu tidak memberatkan konsumen--bahkan menguntungkan, dan bukan kenaikan tarif dasar listrik?

Mari kita lihat fakta dan fenomenanya. Pemerintah mengklaim rata-rata nasional pemakaian energi listrik rumah tangga di Indonesia adalah 75 kwh per bulan. Sekalipun angka itu benar, tidak bisa serta-merta dijadikan justifikasi. Karena sejatinya hal itu merupakan 'angka semu'. Mengapa? Sebab ada disparitas yang amat jomplang, antara konsumsi kwh di Jawa dan luar Jawa, khususnya masyarakat perkotaan dengan perdesaan.

Contoh, menurut statistik PT PLN 2005, masyarakat Provinsi DKI Jakarta rata-rata konsumsi energi listriknya mencapai 2.800 kwh per tahun, atau 233,3 kwh per bulan. Sementara itu, masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT) hanya 66 kwh per tahun! Jadi, maknanya terang benderang, bagi masyarakat konsumen yang tinggal di Jawa, apalagi di perkotaan, jangan mimpi untuk mendapatkan insentif (diskon). Sebaliknya, bersiap-siaplah terkena disinsentif (denda) tiap bulannya. Kuota 75 kwh per bulan tidak akan mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari yang serbaelektronik.

Begitu pun bagi masyarakat luar Jawa, seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), yang hanya 66 kwh per tahun, dipastikan tidak akan meraih 'uang tiban' berupa insentif dari PT PLN. Apa sebab? Ya, karena pemakaian energi listriknya belum mencapai 80% dari batas kuota yang ditentukan, yaitu 75 kwh per bulan. Jika ingin mendapatkan insentif rata-rata pemakaiannya minimal 60 kwh per bulan. Kesimpulannya, mayoritas masyarakat (perkotaan) diserimpung disinsentif, dan mayoritas masyarakat perdesaan (apalagi di luar Jawa) ibarat pungguk merindukan bulan sebab terlalu jauh dari pagu 80%.

Akhirnya, masyarakat perdesaan maupun perkotaan sama-sama 'buntung'. Yang untung, ya, siapa lagi kalau bukan pabrik setrum PT PLN. Via program itu pendapatan PLN ditargetkan naik hingga Rp8,8 triliun. Jika program itu memberikan nilai plus bagi konsumen, mengapa pemerintah tidak menyebutkan berapa (potensi) insentif yang bisa diterima konsumen? Toh hal itu bisa diprediksi sebab fluktuasi konsumsi energi listrik konsumen rumah tangga relatif stabil.

Juga, bisakah masyarakat konsumen berhemat listrik setelah program insentif disinsentif diterapkan? Rasanya sulit sebab konsumen kita tidak terbiasa memelototi (mencatat) berapa jumlah kwh yang terpakai per bulannya. Konsumen hanya tahu jumlah rupiah tagihan listriknya, bukan konsumsi kwh-nya. Anjuran mematikan dua titik lampu pada pukul 17.00-22.00 justru lebih tepat mengena sasaran. Pasalnya, itulah titik paling kritis pemakaian energi listrik. Jika pemerintah dan PT PLN memang serius dengan program hemat energi, seharusnya anjuran itu dikampanyekan secara masif dan berkesinambungan.

Penulis sejatinya tidak dalam posisi vis a vis dengan sistem insentif disinsentif ini, tetapi lebih mempersoalkan iktikad baik dan keberanian politik Pemerintah dalam mengelola sektor ketenagalistrikan. Mengapa hal itu layak dipersoalkan? Benar, dari aspek legal formal sistem insentif disinsentif bukanlah kenaikan tarif listrik. Namun secara faktual, sami mawon, kantong konsumen tergerus untuk membayar naiknya tagihan listrik akibat terkena disinsentif. Sementara itu, pundi-pundi PT PLN makin terisi. Seharusnya pemerintah menjelaskan kepada masyarakat bahwa program ini juga bagian dari kenaikan tarif. Pemerintah tidak jujur bahkan membohongi masyarakat konsumen listrik (publik). Sebenarnya pemerintah sudah kebelet ingin menaikkan tarif listrik, tetapi tidak mempunyai nyali untuk menjilat ludahnya sendiri, bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik hingga 2009. Pemerintah baru nyahok ketika subsidi listrik melambung hingga Rp55 triliun, dari Rp65 triliun yang diminta manajemen PT PLN. Instrumen untuk menomboki selisih itu, ya, program insentif disinsentif; yang tidak lebih sebagai kebijakan 'malu-malu kucing' ala Presiden Yudhoyono.

Permasalahannya tidak cukup berhenti di sini. Masih layak dipertanyakan, sebagaimana harga BBM, mengapa pemerintah menggunakan pendulum 2009 untuk menahan kenaikan tarif listrik? Jawabannya mudah.

Pemerintah, juga DPR dan partai politik, takut citranya jatuh jika menggulirkan kebijakan tidak populis, kemudian keok dalam kancah Pemilu 2009.

Jadi, jika sekarang pemerintah plus DPR belum menaikkan tarif listrik dan harga BBM, masyarakat jangan haha-hihi dulu. Ini trik belaka, bukan karena pemerintah (Presiden Yudhoyono) mempunyai empati atas berbagai persoalan yang kian keras mengimpit masyarakat. Namun, murni untuk kepentingan politik jangka pendek, yaitu mengambil hati masyarakat, kemudian menang dalam Pemilu 2009. Selanjutnya (pasca-2009), siapa pun presiden dan partai mana pun yang mendominasi DPR, pasti akan menggenjot tarif listrik dan harga BBM (ingat, pada 2005 Presiden Yudhoyono menaikkan harga BBM hingga lebih dari 100%).

Bersandar pada logika ekonomi paling sederhana sekalipun, tren saat ini, rezim siapa pun rasanya tidak akan mampu menghindari sebuah kebijakan--kendati tidak populis, yaitu menaikkan harga bahan bakar minyak dan tarif dasar listrik!

Pilihan menunda kenaikan tarif listrik hingga 2009, justru bukan sekadar berpotensi sebagai bom waktu; melainkan juga merupakan bentuk eutanasia terhadap sektor ketenagalistrikan itu sendiri. Beberapa ilustrasi ini bisa menjadi pelajaran, antara lain kualitas layanan sektor ketenagalistrikan pada masyarakat konsumen akan terus merosot, ditandai dengan krisis listrik di berbagai daerah, termasuk di Jawa Bali, seperti saat ini. Masyarakat pun, khususnya di luar Jawa, nyaris habis kesabaran.

Tindakan anarkistis dan vandalisme tidak jarang menimpa infrastruktur milik PT PLN. Masih mendingan kalau perlawanan publik itu berupa gugatan class action, seperti kasus di Medan dan Palu. Selain itu, hak masyarakat untuk mendapatkan energi listrik, akan terus terpinggirkan. Kini lebih dari dua juta masyarakat menjadi daftar tunggu pelanggan PT PLN. Sialnya, PT PLN tidak mampu memenuhi permintaan itu, sekalipun mesin pembangkitnya dipasok pemerintah daerah.

Tingginya angka subsidi untuk sektor energi (listrik dan bahan bakar minyak), yang mendekati Rp200 triliun, tidak lebih sebagai bentuk penghamburan anggaran, plus korosif terhadap lingkungan global. Padahal, kelompok sosial penikmat sejati dana subsidi (baik di sektor transportasi dan atau ketenagalistrikan) adalah masyarakat berduit, berdasi, berkendara mobil, dan bermukim di perkampungan elite? Jika pemerintah berniat menyejahterakan masyarakat secara masif, seharusnya pemerintah tidak menjadikan sektor ketenagalistrikan sebagai sandera politik. Seharusnya lagu lama ala rezim Orde Baru, yaitu menjadikan subsidi energi sebagai penyangga stabilitas politik, sudah dikubur dalam-dalam.

Oleh: Tulus Abadi, anggota Pengurus Harian YLKI

 

Tanggapan: 0

Beri Tanggapan

Gunakan Gambar Lain

Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. YLKI berhak untuk menghapus komentar jika dianggap tidak relevan, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

BIT powered