Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Indonesian Consumers Organization
"Melindungi Konsumen, Menjaga Martabat Konsumen, Membantu Pemerintah"

Akses Pengaduan

021-79191255

[login]

  • Hak dan kewajiban Konsumen

    Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) antara lain mengatur hak dan kewajiban konsumen

  • Konsultasi Konsumen

    Tanya Jawab seputar permasalahan konsumen.

  • Donasi

    Donasi anda dapat dikirim melalui rekening BCA

  • Pengaduan Konsumen

    Dasar utama dan sumber inspirasi YLKI dalam bertindak adalah keluhan konsumen.

Petisi untuk Ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau

Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2008 menyatakan bahwa Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok. selengkapnya

Jajak Pendapat

Yakinkah Anda, Calon Presiden 2009 mempunyai keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia?

tidak yakin
yakin
ragu-ragu
Artikel → View

Teror Asap Rokok di Ruang Publik

Di Indonesia, dampak konsumsi rokok bukan hanya dirasakan oleh perokok, tetapi juga oleh mereka yang bukan perokok. Hal ini terjadi karena aktivitas merokok telah "dianggap" aktivitas biasa di depan umum/ruang publik, sehingga mengabaikan hak asasi bukan perokok atas akses udara yang bersih dan sehat bebas dari asap rokok. Padahal, ruang publik bukan milik perokok. Tetapi, jika ada yang merokok di ruang publik (walaupun misalnya satu orang) maka ruang publik tersebut telah menjelma menjadi teror asap rokok yang mengepul ke mana-mana, dihirup oleh semua orang yang berada di ruang tersebut.

Mengapa masyarakat perlu dilindungi? Karena dari hasil penelitian ilmiah terbukti bahwa paparan asap rokok orang lain dapat menyebabkan gangguan kesehatan, antara lain, memicu asma, alergi, kanker paru, penyakit jantung, dan pembuluh darah, penyakit paru kronis. Sementara data ilmiah juga membuktikan bahwa 30 % ibu hamil yang terpapar asap rokok orang lain berisiko melahirkan bayi dengan berat badan rendah dan lahir prematur, sindroma kematian bayi mendadak, efek pada bayi berupa pertumbuhan janin dalam rahim terhambat, dan keguguran spontan. Jika di Indonesia terdapat 2.000 kematian akibat merokok setiap harinya, maka 200 di antaranya adalah akibat asap rokok orang lain (sumber: WHO).

Secara mikro, paparan asap rokok orang lain selama 30 menit akan meningkatkan jumlah sel dinding dalam pembuluh darah, menambah beban oksidasi, menyebabkan kerusakan sel endotel dan penggumpalan sel pembeku darah, yang akan menyebabkan penyempitan dan kekakuan pembuluh darah.

Karena dampak yang sangat berbahaya tersebut maka perlu adanya suatu Kawasan Tanpa Rokok (KTR) 100% di mana peraturan ini bukanlah dimaksudkan untuk melarang orang merokok, tetapi mengatur etika merokok, sehingga masyarakat yang bukan perokok dapat tetap terlindungi. Adalah hak asasi masyarakat untuk mendapat akses kesehatan berupa udara yang bebas dari asap rokok, sehingga setiap warga negara, termasuk pekerja, wajib dilindungi secara hukum dari paparan asap rokok orang lain.

Penegakan Peraturan

Untuk memenuhi hak bukan perokok atas udara yang bersih dan sehat, terlindung dari paparan asap rokok orang lain, memang pemerintah telah mengeluarkan PP No 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, di mana setiap daerah diwajibkan untuk membuat KTR. Beberapa tempat yang merupakan area wajib KTR adalah sarana pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum (termasuk mal, pusat belanja, terminal, stasiun, bandara, dan sebagainya).

Tetapi, walaupun peraturan tersebut telah ada sejak 2003, belum dilaksanakan penegakan yang signifikan dalam menjalankan PP tersebut. Misalnya, walaupun dalam PP disebutkan bahwa setiap daerah "wajib" membuat KTR, tetapi hingga kini Mendagri belum pernah membuat semacam surat edaran ke setiap daerah untuk membuat peraturan mengenai KTR. Begitu juga dengan Menkes, belum berinisiatif menegakkan KTR ini di daerah-daerah. Walaupun begitu telah ada sejumlah daerah yang membuat regulasi berkaitan dengan KTR, seperti DKI Jakarta ("dicantelkan" dalam Perda Pengendalian Pencemaran Udara), Bogor (dicantelkan dalam Perda Tramtib), Cirebon, Bandung dan Depok (SK Wali Kota), sementara di beberapa daerah lain, sejumlah elemen masyarakat sedang melakukan advokasi perda KTR, seperti Palembang dan Semarang. Di Surabaya, Raperda khusus KTR telah menjadi Perda KTR (disahkan 23 Oktober 2008).

Walaupun sejumlah daerah telah mengeluarkan peraturan mengenai KTR, tetapi pelaksanaannya masih jauh dari ideal. Seperti DKI Jakarta, walaupun sanksi pelanggaran KTR mencapai denda hingga Rp 50 juta, greget pelaksanaan perda ini hampir tidak ada. Dari hasil penelitian di sejumlah mal di Jakarta, terbukti warga masih bebas merokok di mal, dan ketika ditanya mengapa masih merokok walaupun telah ada peraturan, dengan enteng dijawab: "karena tidak petugas yang mengawasi".

 Hak Asasi

Sesungguhnya, pemerintah tidak boleh ragu melaksanakan peraturan ini. Karena dari berbagai survei dan polling, terbukti masyarakat mendukung KTR. Di Jakarta saja, hasil polling yang dilakukan oleh YLKI kepada 1.000 responden di lima wilayah DKI pada Agustus 2008, 87,8% responden mendukung pelaksanaan KTR. Begitu juga dengan perokok, 81% perokok mendukung pelaksanaan KTR. Sementara polling yang dilakukan oleh Forum Parlemen di delapan kota besar di Indonesia dengan 1.200 responden pada 2008 juga membuktikan hal yang sama, yaitu 88% masyarakat mendukung pelaksanaan KTR.

Selain itu, dalam berbagai studi yang dikumpulkan oleh IAKMI (Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia) dari berbagai sumber di luar negeri, disebutkan bahwa pelaksanaan KTR di pusat-pusat bisnis tidak akan mengurangi pendapatan pelaku usaha. Justru di beberapa tempat malah meningkatkan pendapatan, karena akan membuat orang semakin nyaman berkunjung, mulai dari anak-anak hingga orang tua. Selain itu, pelaksanaan KTR di tempat bisnis dan tempat kerja akan mengurangi risiko kebakaran, seperti yang baru-baru ini terjadi kebakaran di suatu pabrik di Tangerang karena pegawainya membuang puntung rokok yang langsung memercikkan api, sehingga melalap pabrik tersebut dan beberapa rumah di sekitarnya.

Jadi, tunggu apa lagi? Jangan sampai advokasi yang "hanya" KTR ini pun sangat sulit dilakukan karena kuatnya dukungan industri rokok kepada pemerintah, sehingga mengabaikan kesehatan publik, termasuk korban perokok pasif yang merupakan silent victim.

Ilyani S Andang,  Penulis adalah peneliti pada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Asisten Koordinator Pengendalian Tembakau YLKI.

Sumber: Suara Pembaruan, 30 Oktober 2008

Tanggapan: 3

Tanggapan Anda
yonny
kira2 ada tidak pp yang menyatakan banyaknya asap rokok yang diperbolehkan yang ada didalam suatu ruangan ?
andito
Apabila bersedia, apakah saya dapat mendapatkan informasi, artikel, notes, atau pun link yang berhubungan dengan perlindungan konsumen dalam sub-bidang larangan merokok di tempat umum khususnya dalam angkutan umum. Hal tersebut akan digunakan sebagai... bahan penelitian ringan berkaitan dengan hal tersebut. Mohon tanggapannya di andito_aodijulistio@yahoo.com Terimakasih atas perhatiannya.
Ilyani S
Sudah ada Perda no.2 tahun 2005 yang menyatakan bahwa ada 7 Kawasan Dilarang Merokok, yaitu Pelayanan Kesehatan, arena bermain anak, tempat belajar dan mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. Perda ini mengacu pada PP no. 19 tahun 2003, yg juga mengatur hal yg sama.
Beri Tanggapan

Gunakan Gambar Lain

Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. YLKI berhak untuk menghapus komentar jika dianggap tidak relevan, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

BIT powered