Akses Pengaduan
021-79191255
[login]
Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2008 menyatakan bahwa Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok. selengkapnya
Yakinkah Anda, Calon Presiden 2009 mempunyai keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia?
Telaah
Pada September 2008, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan daftar makanan mengandung cemaran melamin yang tidak boleh lagi ada di pasar. Selain itu, tersiar juga berita BPOM melakukan penyiataan dan pemusnahan produk bermelamin, meskipun konsumen tidak pernah mendengar berita tentang penindakan yang berefek jera bagi pelaku produsen maupun pengedar.
Dengan harapan bahwa pada akhir tahun yang sama produk tercemar melamin sudah hilang di pasaran, YLKI mengambil sampel produk pangan kemasan untuk dilakukan penelitian kandungan melamin. Hasilnya menunjukkan bahwa produk tercemar melamin masih banyak beredar di pasaran. Sampel dikumpulkan dari ritel modern di Pasar Baru, Cempaka Mas, Mangga Dua dan Kelapa Gading pada Desember 2008. Pilihan lokasi sampling berdasarkan asumsi bahwa kecenderungan masuknya produk pangan tercemar adalah produk impor (legal maupun ilegal), dan lokasi ritel dekat dengan pintu masuk impor. Hampir semua produk pangan sampel adalah produk pangan yang berkecenderungan disukai anak-anak, baik dilihat dari kategori pangannya maupun dari kemasan produk yang menarik dan fancy.
Dengan bekerjasama dengan Laboratorium Afiliasi Departemen kimia FMIPA Universitas Indonesia, terhadap 28 sampel dilakukan uji kandungan melamin dengan metode HPLC (High Performance Liquid Chromatography). Hasilnya menunjukkan bahwa 35 persen sampel (10 sampel) dinyatakan positif mengandung melamin berkisar dari 97,28 ppm hingga 1,15 ppm. Dari sepuluh sampel tersebut terdapat 6 sampel yang telah mengantongi nomor registrasi Badan POM, sehingga sesungguhnya berada dalam yurisdiksi pengawasan BPOM. Satu-satunya sampel positif yang bernomor registrasi DM, yang berarti produksi dalam negeri, ternyata mengandung kadar cemaran melamin paling tinggi (97 ppm).
Sedangkan 4 produk lainnya tidak bernomor registrasi BPOM, sehingga dapat dipastikan mereka merupakan produk ilegal (yang teridentifikasi dua di antaranya berasal dari Cina dan Thailand). Dari enam sampel positif yang legal sekalipun ternyata juga terdapat pelanggaran label berupa tidak tercantumnya nomor batch. Nomor batch ini penting untuk penyelusuran dan penarikan produk apabila terjadi kerusakan produk atau produk di luar standar.Hal ini menjadi sangat krusial bila produk tersebut sudah terlanjur berada di pasar yang mengharuskan penarikan produk.
Pelanggaran label lainnya adalah pencantuman alamat importir yang tidak jelas, sehingga mempersulit konsumen atau badan pengawas ketika ingin meminta klarifikasi atas kejadian yang tidak diinginkan.
Sesuai dengan standar prosedur penelitian di YLKI, setiap hasil uji disampaikan kepada produsennya untuk memberikan hak jawab atau kesempatan klarifikasi. Pemberitahuan resmi juga disampaikan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan, pemilik otoritas tertinggi atas keamanan produk pangan kemasan di Indonesia. Produk tidak bernomor registrasi (ilegal) atau yang tidak jelas alamat importer/produsennya, kesempatan klarifikasi diberikan kepada ritel penjual, karena ritel juga bertanggungjawab atas sehat tidak-nya produk yang mereka jual.
Pada Warta Konsumen Edisi 04/2009 dijabarkan rinci tanggapan masing-masing pelaku usaha serta buntut berkepanjangan temuan ini akibat reaksi spontan Badan POM yang menerbitkan hasil uji tandingan terhadap 10 sampel positif YLKI yang diumumkan kepada publik baru pada 6 Maret 2009. Hasil uji BPOM tentu saja berbeda dengan hasil uji YLKI karena menggunakan metode yang berbeda dan sampel uji dari batch yang tidak sama, apalagi seperti yang sudah disampaikan di muka, beberapa sampel tidak memuat nomor batch seperti yang diwajibkan dalam UU Pangan (UU No. 7/1996) maupun Peraturan Pemerintah mengenai Label dan Iklan Pangan (PP No. 69/1999).