Akses Pengaduan
021-79191255
[login]
Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2008 menyatakan bahwa Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok. selengkapnya
Yakinkah Anda, Calon Presiden 2009 mempunyai keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia?
Sorotan
Sejak rezim orde baru runtuh, pesta demokrasi Indonesia diwarnai dengan banyaknya partai politik peserta pemilu. Apalagi sejak lahirnya keputusan suara terbanyak bagi calon anggota legislatif yang berhak maju ke gedung parlemen, semakin masyarakat menjadi bulan-bulanan mereka yang ingin menarik perhatian. Iklan media masa dan iklan media luar ruang semakin marak digunakan sebagai ajang kampanye, karena dianggap efektif mencapai sasaran. Namun, di balik meriahnya pesta demokrasi ini, terdapat ancaman yang kasat mata bagi terpenuhinya hak konsumen.
Pada saat itu, kampanye telah berubah sifat menjadi iklan (baca: iklan politik). Pertama, perusahaan periklanan dan media masa penyiar akan memperlakukan materi kampanye tersebut sebagai iklan, yaitu dengan memasang tarif yang berlaku sesuai durasi sebagai biaya sewa ruang. Kedua, peserta pemilu akan berlomba-lomba menjajakan janjinya pada publik dengan harapan menarik simpati target kampanyenya. Tidak dapat dipungkiri, esensi iklan, sekalipun iklan politik, tidak lain adalah promosi.
Bagaimana konsumen menghadapi promosi politik ini? Payung hukum di Indonesia belum secara tegas memberikan perlindungan konsumen terhadap iklan politik. Meski secara khusus UU No. 10/2008 tentang Pemilihan Umum paragraf 4, pasal 93-100, telah memberikan batasan pengaturan terhadap terhadap iklan kampanye, seberapa besar hal ini mengakomodir ketentuan yang tertulis dalam UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana pasal mengenai iklan dijabarkan cukup rinci. Menurut UUPK, iklan adalah salah satu bentuk informasi, yang harus disampaikan secara benar, jelas dan jujur, sehingga produsennya bertanggung jawab atas kebenaran materi iklan. Selain itu, dalam UUPK, iklan adalah janji yang ’produsennya’ berkewajiban memenuhinya.
Namun, satu hal yang pasti, kedua UU ini sama-sama sepakat bahwa dalam ber-iklan (politik) tidak boleh menimbulkan gangguan fisik dan psikis konsumen. Kenyataannya, baliho dan iklan luar ruang yang berlebihan telah menjadi keluhan masyarakat dan sudah termasuk kategori polusi pandangan mata.