Akses Pengaduan
021-79191255
[login]
Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2008 menyatakan bahwa Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok. selengkapnya
Yakinkah Anda, Calon Presiden 2009 mempunyai keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia?
Gugatan
Banyaknya jumlah kendaraan di Jakarta membuat Pemerintah DKI kewalahan menyiapkan lahan parkir. Setelah melegalkan parkir badan jalan (on street) sebagai pelengkap kapasitas parkir dalam gedung (off street), persoalan perparkiran belum juga berhenti. Di antara persoalan yang paling menimbulkan kontroversi dan tidak pernah ada kejelasan adalah soal keamanan kendaraan selama parkir. Masyarakat tidak perlu heran, karena dalam persoalan yang satu ini memang terjadi benturan regulasi, terutama terkait klausula baku mengenai siapa yang mestinya bertanggung jawab atas keamanan barang-barang dalam kendaraan milik pemakai parkir.
Perda No. 5 tahun 1999 yang mengatur perparkiran di DKI mengatakan dengan tegas dalam pasal 36 ayat (2), bahwa kehilangan tersebut menjadi tanggung jawab pemakai tempat parkir. Pasal ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 4 huruf a yang menyatakan bahwa konsumen, dalam hal ini pemakai lahan parkir, berhak atas keamanan, kenyamanan dan keselamatan atas barang dan/atau jasa. Selain itu UUPK pasal 18 ayat 1 huruf a melarang pencantuman klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Dalam tiket parkir, kata-kata seperti ”kehilangan atau kerusakan di luar tanggung jawab kami” seringkali masih tercantum, padahal jelas-jelas itu perjanjian baku atau perjanjian sepihak.
Menyoal keamanan barang-barang di dalam kendaraan tidak hanya berarti konsumen boleh menuntut pelayanan yang lebih baik dari pelaku usaha perparkiran, tetapi di sisi lain konsumen juga harus memahami dan menjalankan tanggung jawabnya sebagai konsumen yang baik. Konsumen juga memiliki tanggung jawab untuk mencegah kehilangan/kerusakan dengan bertindak bijaksana, waspada dan berhati-hati. Peran aktif konsumen misalnya untuk memastikan kunci dan kaca jendela telah tertutup rapat atau memanfaatkan pengamanan ganda. Bagaimanapun juga, sekalipun konsumen mendapatkan ganti rugi sepadan akibat kehilangan di areal parkir, konsumen sendiri kemungkinan besar telah mengorbankan waktu, biaya dan tenaga yang tidak sedikit ketika beperkara/bersengketa dengan pelaku usaha perparkiran dan berurusan dengan pihak-pihak lain seperti kepolisian, manajemen gedung atau kantor dinas yang menangani perparkiran.