Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Indonesian Consumers Organization
"Melindungi Konsumen, Menjaga Martabat Konsumen, Membantu Pemerintah"

Akses Pengaduan

021-79191255

[login]

  • Hak dan kewajiban Konsumen

    Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) antara lain mengatur hak dan kewajiban konsumen

  • Konsultasi Konsumen

    Tanya Jawab seputar permasalahan konsumen.

  • Donasi

    Donasi anda dapat dikirim melalui rekening BCA

  • Pengaduan Konsumen

    Dasar utama dan sumber inspirasi YLKI dalam bertindak adalah keluhan konsumen.

Petisi untuk Ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau

Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2008 menyatakan bahwa Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok. selengkapnya

Jajak Pendapat

Yakinkah Anda, Calon Presiden 2009 mempunyai keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia?

tidak yakin
yakin
ragu-ragu
Berita → View

YLKI Keluhkan Iklan Rokok di KDM

JAKARTA. Pemasangan iklan rokok di kawasan dilarang merokok (KDM) akan ditinjau kembali. Pasalnya dalam peraturan pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan menyebutkan bahwa di sejumlah fasilitas publik selain ada larangan merokok juga dilarang untuk beriklan.

"Kami melihat masih ada pemasangan iklan rokok di wilayah KDM," ujar Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.

Menurut dia, sangatlah ironis jika Pemprov DKI telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 75 Tahun 2005 Tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM), namun masih ada pemasangan iklan rokok di tujuh KDM, yakni tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat belajar mengajar, arena bermain anak, angkutan umum, tempat umum, dan tempat kerja. Ia menyoroti banyaknya iklan rokok di terminal bus dan pos polisi.

Terkait iklan rokok di pos polisi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chrysnanda beralasan ada asas saling manfaat. “Namun yang mengeluarkan izin pendirian iklan rokok pada pos polisi buka pihak kepolisian,” ujar dia.

Sementara, Assisten Kesejahteraan Masyarakat (Askesmas) Pemprov DKI Jakarta, Effendi Annas, berjanji, akan meninjau ulang tentang pemasangan iklan rokok di terminal bus maupu di wilayah publik yang lain. "Namun sejauh ini memang belum ada pengaduan dari masyarakat tentang iklan merokok di ruang publik," imbuhnya.

Nadia Citra Surya

http://www.kontan.co.id/index.php/Nasional/news/12062/YLKI_Keluhkan_Iklan_Rokok_di_KDM

 

 

Tanggapan: 0

Beri Tanggapan

Gunakan Gambar Lain

Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. YLKI berhak untuk menghapus komentar jika dianggap tidak relevan, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

BIT powered