Akses Pengaduan
021-79191255
[login]
Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2008 menyatakan bahwa Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok. selengkapnya
Yakinkah Anda, Calon Presiden 2009 mempunyai keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia?
JAKARTA--MI: Survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan bahwa pelanggaran terbesar dari Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di gedung-gedung pemerintahan dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS).
Hasil survei yang dikeluarkan di Jakarta, Rabu (15/4), PNS pelanggar KDM sebanyak 36,9 persen dari total pelanggaran, petugas keamanan 32,1 persen dan terakhir pengunjung kantor tersebut sebesar 31 persen.
Padahal menurut YLKI, para PNS tersebut mengaku sudah tahu ada peraturan dilarang merokok namun tetap saja melanggar. "Kalau pegawai kantor tersebut dan petugas keamanannya saja sudah melanggar, siapa yang akan menegur pengunjung yang melanggar aturan KDM," kata Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.
YLKI melakukan survei di seluruh wilayah DKI, seluruh kantor walikota dan mengambil sampel untuk kantor kecamatan dan kelurahan. Hasilnya, meskipun mayoritas kantor telah memasang tanda yang menginformasikan KDM (94,5 persen) dan pemasangan tanda dalam bentuk dan gambar mencapai 76,5 persen namun pelanggaran tetap terjadi.
Penegakkan hukum yang lemah dituding sebagai penyebab terjadinya pelanggaran dari berbagai pihak atas KDM. "Masalah terbesar memang penegakkan hukum, karena dalam survei sebagian besar mengetahui aturan KDM dan sanksinya," kata pengurus Forum Warga Jakarta (Fakta) Tubagus Haryo Karbyanto.
Dalam survei itu juga ditemukan bahwa pelaku berani melanggar peraturan karena yakin mereka tidak akan mendapatkan sanksi atas pelanggaran mereka. Tercatat pengunjung yang melanggar dengan alasan tidak ada sanksi sekitar 31 persen, pegawai 49,2 persen dan petugas keamanan 36 persen. "Lagi-lagi angka tertinggi pada pegawai, ini akan menjadi tantangan terbesar bagi Pemda DKI untuk menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan KDM. Terlebih Gubernur pernah menyatakan bahwa penegakkan akan dimulai di rumah sendiri," kata Tubagus.
Pemerintah Provinsi DKI menetapkan KDM di wilayah Jakarta berdasarkan PP No.19/2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan dan Perda No.2/2005
tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Sementara Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI No.75/2005 menyebutkan bahwa pimpinan dan atau penanggungjawab tempat kerja wajib melarang kepada staf dan atau pegawainya untuk tidak merokok di tempat kerja.
Sanksi bagi pelanggaran KDM terdiri atas sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dan pencabutan izin (pasal 39) dan sanksi pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Kepala Bidang Penegakkan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) menyebut pegawai yang melanggar KDM dapat dilaporkan ke atasannya untuk diberi sanksi. (Ant/OL-06).
Tanggapan: 3
Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. YLKI berhak untuk menghapus komentar jika dianggap tidak relevan, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.