Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Indonesian Consumers Organization
"Melindungi Konsumen, Menjaga Martabat Konsumen, Membantu Pemerintah"

Akses Pengaduan

021-79191255

[login]

  • Hak dan kewajiban Konsumen

    Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) antara lain mengatur hak dan kewajiban konsumen

  • Konsultasi Konsumen

    Tanya Jawab seputar permasalahan konsumen.

  • Donasi

    Donasi anda dapat dikirim melalui rekening BCA

  • Pengaduan Konsumen

    Dasar utama dan sumber inspirasi YLKI dalam bertindak adalah keluhan konsumen.

Petisi untuk Ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau

Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2008 menyatakan bahwa Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok. selengkapnya

Jajak Pendapat

Yakinkah Anda, Calon Presiden 2009 mempunyai keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia?

tidak yakin
yakin
ragu-ragu
Berita → View

Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Konsumen

Oleh : Sudaryatmo, Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia

Dalam dua dekade terakhir ini, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi beberapa perjanjian internasional yang berhubungan dengan hak atas kekayaan intelektual (Intelectual property right). Antara lain : (1) Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual / TRIPs melalui UU No. 7 Tahun 1994; (2) Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra melalui Keppres No. 18 Tahun 1997; dan (3) Perjanjian Hak Cipta WIPO melalui Keppres No. 19 Tahun 1997.

Sebagai tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Indonesia tersebut diatas, secara materi telah dilakukan sinkronisasi / penyesuaian atas sejumlah Undang-Undang, antara lain : (1) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta; (2) UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten; (3) UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek; (4) UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri; (5) UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Sirkuit Terpadu; (6) UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Dari perspektif kepentingan konsumen, setidak-tidaknya ada dua isu sentral kaitannya antara hak atas kekayaan intelektual dengan perlindungan konsumen. Pertama, UU Hak Cipta dan Akses terhadap Ilmu Pengetahuan (access to knowledge), khusunya dalam hal materi pendidikan, software komputer, film dan musik.

Prinsip dasar dalam pemberian hak cipta adalah penetapan bentuk materiil (fiksasi) menjadi sebuah persyaratan pemberian hak cipta. Suatu ciptaan tidak memenuhi syarat untuk memperoleh hak cipta, kecuali apabila ciptaan tersebut telah ditulis, direkam atau diwujudkan dalam bentuk materiil. Dengan demikian, perlindungan hak cipta diberikan untuk ide yang sudah diekspresikan, bukan ide itu sendiri (article 9 (2) of TRIPs).

Dari rumusan UU Hak Cipta, Pemerintah Indonesia dan DPR tidak maksimal dalam memanfaatkan berbagai fleksibilitas yang ada dalam berbagai perjanjian internasional yang sudah diratifikasi. Bahkan yang terjadi justru sebaliknya, domestic law (UU) yang ada justru melakukan pembatasan yang lebih ketat dari apa yang diatur dalam berbagai perjanjian internasional.

Misalanya soal sewa komersial (pasal 2 ayat 2 UU Hak Cipta ), rumusan lengkapnya menurut pasal 11 TRIPs adalah sebagai berikut: Pencipta dan / atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan ijin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan komersial, dengan ketentuan: (1) untuk karya sinematografi, sewa tersebut telah mengarah pada tersebarluasnya penyalinan yang secara materiil melanggar hak perbanyakan eksklusif yang dimiliki pencipta dan / atau pemegang hak cipta: (2) untuk program komputer, program itu sendiri adalah obyek sewa yang bersifat inti.

Untuk maksimum fleksibilitas, rumusan pasal 15 UU Hak Cipta seharusnya berbunyi: Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta: (1) perbanyakan untuk kepentingan pribadi; (2) making of qoutation; (3) use a work for teaching purpose; (4) reproduction of a work by libraries or achieves; (5) reproduction for the blind; (5) use a work by the press.

Tidak hanya itu, juga harus ada penegasan bahwa tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, pertunjukan, pementasan atau dimainkannya suatu ciptaan oleh sebuah lembaga nir-laba, dimana pertunjukan tersebut ditujukan untuk keperluan amal, upacara keagamaan.

Pengaturan Sarana Kontrol Teknologi (pasal 27 UU Hak Cipta) juga tidak lengkap. Sarana Kontrol Teknologi sebagai pengaman hak pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan atau dibuat tidak berfungsi. Padahal menurut section 29 (1) (iii) of the WIPO Model Law ada pengecualian, yaitu apabila hal tersebut terkait dengan tindakan yang diperbolehkan dalam UU ini. Dengan demikian sepanjang hal tersebut untuk pendidikan, untuk keperluan sendiri dan bukan untuk kepentingan komersial, bukan termasuk kategori yang dilarang.

Demikian halnya dengan pengaturan Compulsory licenses, dalam UU Hak Cipta sekarang, terbatas pada terjemahan dan reproduksi, seharusnya perlu diperluas sampai ke publication sebagaimana diatur Apendix to Berne Convention.

Dalam perspektif perlindungan konsumen, posisi lembaga konsumen adalah: (1) Memberikan bantuan perlindungan konsumen pada produk yang legal; (2) Fokus pada penanganan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha, dan tidak menangani sengketa antara pelaku usaha dengan pelaku usaha; (3) Mendorong pemerintah memanfaatkan secara optimal berbagai fleksibilitas yang ada dalam hak atas kekayaan intelektual .

Kedua, UU Paten dan Akses terhadap Pelayanan Kesehatan (access to medicine), khususnya untuk produk farmasi berupa obat-obatan, seperti obat penyakit HIV-AIDS. Sebagai tindak lanjut, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dan Keputusan Presiden No. 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-obat Anti Retroviral.

***

 

Tanggapan: 3

Tanggapan Anda
tandyo anant h.
mohon YLKI gelar razia semua barang bajakan di seluruh Indnnesia berupa lagu,film,games,software,dll bajakan.Dan mohon kepada pemerintah,supaya turut mencegah pembajakan dengan meningkatkan ekonomi masyarakat.Jika mengetahui pembajakan,laporkan kepada polisi
Arfi Binsted
Dear YLKI, Saya Arfi Binsted, seorang food blogger dan food photographer. Salah satu foto saya dicuri oleh CamBoga dan dijadikan buku masakan tanpa pemberitahuan atau ijin kepada saya. Saya sudah mencoba menghubungi beberapa badan hukum di Indonesia tetapi tidak mendapat tanggapan. Saya bukan satu-satunya foodie blogger Indonesia yang menjadi korban ketamakan dan kemalasan para plagiator di Indonesia, tetapi sudah banyak teman-teman blogger lainnya yang bernasib serupa. Kami memiliki copyright atas foto-foto hasil karya kami, dan tidak mudah untuk menghasilkan foto-foto yang bernilai jual, seharusnya kami juga dilindungi oleh hukum. Dan saya juga yakin, sebagai warga negara internasional, saya juga dilindungi oleh hak cipta internasional. Satu yang membuat saya geram adalah mereka, para plagiator ini sudah membohongi masyarakat umum tentang resep dan foto yang asal comot dari blog-blog resep dan masakan di seluruh dunia (termasuk salah satunya resep dari BBC). Bukankah ini juga merugikan konsumen, mereka yang membeli buku ini dengan niat untuk bisa menerapkan resep tersebut? Bagaimana tanggapakan YLKI dalam hal ini? Terima kasih Arfi Binsted Tuakau, New Zealand 2697
Dita Wistarini
Saya Dita, juga food blogger dan food photographer. Seperti teman-teman Food Blogger lain yang foto-foto makanannya pernah dipakai tanpa ijin baik untuk blog maupun tujuan komersial (dibuat buku dan diperjualbelikan), saya mohon tanggapan YLKI untuk kasus2 penggunaan foto makanan tanpa ijin yang makin marak. Saat ini,salah satu foto saya digunakan tanpa ijin sebagai cover buku "101 Resep Minuman hangat-Segar-Dingin" terbitan In Azna Books dan bukunya sudah beredar di gramedia.
Beri Tanggapan

Gunakan Gambar Lain

Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. YLKI berhak untuk menghapus komentar jika dianggap tidak relevan, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

BIT powered