Akses Pengaduan
021-79191255
[login]
Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2008 menyatakan bahwa Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok. selengkapnya
Yakinkah Anda, Calon Presiden 2009 mempunyai keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia?
JAKARTA - Kebohongan yang dilakukan para produsen dendeng babi harus mendapatkan balasan setimpal. Terlebih pihak produsen ada yang menyertakan label halal dalam produknya.
Tindakan itu jelas merugikan para konsumen karena tidak mendapatkan informasi yang jujur dari produsen. "Ini perlu ditindak tegas, sebelum masyarakat bertindak brutal," ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indak Sukmaningsih kepada okezone di Jakarta, Kamis (16/4/2009).
Para produsen dendeng babi, bagi Indah, telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen. Terutama pada pasal 8 ayat 1 huruf A UU Nomor 8 tahun 1999. Ancaman hukumannya bisa berupa penjara di atas lima tahun dan denda ratusan juta rupiah. "Perbuatan para pelaku termasuk yang terlarang bagi pelaku usaha," terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan lima merk dendeng sapi dan abon yang mengandung daging babi. Salah satu produsen bahkan melampirkan sertifikasi halal diproduknya. (ful)
Muhammad Saifullah – Okezone
Tanggapan: 3
Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. YLKI berhak untuk menghapus komentar jika dianggap tidak relevan, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.