Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Indonesian Consumers Organization
"Melindungi Konsumen, Menjaga Martabat Konsumen, Membantu Pemerintah"

Akses Pengaduan

021-79191255

[login]

  • Hak dan kewajiban Konsumen

    Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) antara lain mengatur hak dan kewajiban konsumen

  • Konsultasi Konsumen

    Tanya Jawab seputar permasalahan konsumen.

  • Donasi

    Donasi anda dapat dikirim melalui rekening BCA

  • Pengaduan Konsumen

    Dasar utama dan sumber inspirasi YLKI dalam bertindak adalah keluhan konsumen.

Petisi untuk Ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau

Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2008 menyatakan bahwa Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok. selengkapnya

Jajak Pendapat

Yakinkah Anda, Calon Presiden 2009 mempunyai keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia?

tidak yakin
yakin
ragu-ragu
Berita → View

YLKI Minta Produsen Dendeng Babi Dikandangkan

JAKARTA - Kebohongan yang dilakukan para produsen dendeng babi harus mendapatkan balasan setimpal. Terlebih pihak produsen ada yang menyertakan label halal dalam produknya.

Tindakan itu jelas merugikan para konsumen karena tidak mendapatkan informasi yang jujur dari produsen. "Ini perlu ditindak tegas, sebelum masyarakat bertindak brutal," ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indak Sukmaningsih kepada okezone di Jakarta, Kamis (16/4/2009).

Para produsen dendeng babi, bagi Indah, telah melanggar undang-undang perlindungan konsumen. Terutama pada pasal 8 ayat 1 huruf A UU Nomor 8 tahun 1999. Ancaman hukumannya bisa berupa penjara di atas lima tahun dan denda ratusan juta rupiah. "Perbuatan para pelaku termasuk yang terlarang bagi pelaku usaha," terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan lima merk dendeng sapi dan abon yang mengandung daging babi. Salah satu produsen bahkan melampirkan sertifikasi halal diproduknya. (ful)

Muhammad Saifullah – Okezone

http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/04/16/1/211169/ylki-minta-produsen-dendeng-babi-dikandangkan.

Tanggapan: 3

Tanggapan Anda
betty
permasalahan yang ada seperti ini karena kurang tanggapnya beberapa pihak yang bersangkutan. Seharusnya pengawasan terhadap pangan Indonesia sangat diperhatikaan karena sangat menentukan baiknya kesejahteraan masyarakat Indonesia sendiri.
Naif
Mana lanjutannya? YLKI kerja jangan setengah setengah dong. Gajinya mau tak potong setengah juga?
WARGA
Masa, Tidak dapat di telusuri asal muasal produk dendeng tersebut, padahal tempat penjualannya dapat di ketahui. Bahkan di jual di pertokoan yang representatif. apakah YLKI dapatkan mencari informasi nama dan alamat produsen dendeng cap "kepala sapi" .
Beri Tanggapan

Gunakan Gambar Lain

Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. YLKI berhak untuk menghapus komentar jika dianggap tidak relevan, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

BIT powered