Saya membaca Investor Daily, Selasa 23 Februari 2010 hal 6, tentang tarif parkir sesuai pergub DKI No 48 Tahun 2004. Pada Pergub tersebut ditentukan bahwa tarif parkir motor 1 jam pertama adalah Rp. 500 dan setiap jam berikutnya juga Rp. 500. Akan tetapi pada kenyataannya tidak ada satupun tempat parkir baik itu di mal, pusat belanja, perkantoran sampai tempat umum atau pasar tradisional sekalipun menggunakan peraturan tersebut. Yang terjadi adalah satu jam pertama tarif Rp. 1000 dan setiap jam berikutnya adalah Rp. 1000.
1. Bagaimana menurut pandangan YLKI terhadap hal ini ?
2. Apakah kejadian tersebut termasuk pelanggaran terhadap peraturan ? Termasuk Pidana atau bukan ?
3. Bagaimana dengan tarif yang sudah terjadi, apakah ada sanksi bagi pengelola parkir karena sudah mematok tarif 2X lipat ?
Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih.
Salam,
Arif
Respon: 0
YLKI berhak untuk menghapus tanggapan jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.