Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Indonesian Consumers Organization
"Melindungi Konsumen, Menjaga Martabat Konsumen, Membantu Pemerintah"

Akses Pengaduan

021-79191255

[login]

  • Hak dan kewajiban Konsumen

    Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) antara lain mengatur hak dan kewajiban konsumen

  • Konsultasi Konsumen

    Tanya Jawab seputar permasalahan konsumen.

  • Donasi

    Donasi anda dapat dikirim melalui rekening BCA

  • Pengaduan Konsumen

    Dasar utama dan sumber inspirasi YLKI dalam bertindak adalah keluhan konsumen.

Petisi untuk Ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau

Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2008 menyatakan bahwa Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok. selengkapnya

Jajak Pendapat

Yakinkah Anda, Calon Presiden 2009 mempunyai keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia?

tidak yakin
yakin
ragu-ragu
Konsultasi Konsumen → View

Tarif Parkir

Arif  Selasa, 23 Februari 2010

Dear YLKI,

Saya membaca Investor Daily, Selasa 23 Februari 2010 hal 6, tentang tarif parkir sesuai pergub DKI No 48 Tahun 2004. Pada Pergub tersebut ditentukan bahwa tarif parkir motor 1 jam pertama adalah Rp. 500 dan setiap jam berikutnya juga Rp. 500. Akan tetapi pada kenyataannya tidak ada satupun tempat parkir baik itu di mal, pusat belanja, perkantoran sampai tempat umum atau pasar tradisional sekalipun menggunakan peraturan tersebut. Yang terjadi adalah satu jam pertama tarif Rp. 1000 dan setiap jam berikutnya adalah Rp. 1000.
1. Bagaimana menurut pandangan YLKI terhadap hal ini ?
2. Apakah kejadian tersebut termasuk pelanggaran terhadap peraturan ? Termasuk Pidana atau bukan ?
3. Bagaimana dengan tarif yang sudah terjadi, apakah ada sanksi bagi pengelola parkir karena sudah mematok tarif 2X lipat ?

Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih.

Salam,
Arif

Respon: 0

Beri Tanggapan
--:

Gunakan Gambar Lain

YLKI berhak untuk menghapus tanggapan jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

BIT powered