Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Indonesian Consumers Organization
"Melindungi Konsumen, Menjaga Martabat Konsumen, Membantu Pemerintah"

Akses Pengaduan

021-79191255

[login]

  • Hak dan kewajiban Konsumen

    Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) antara lain mengatur hak dan kewajiban konsumen

  • Konsultasi Konsumen

    Tanya Jawab seputar permasalahan konsumen.

  • Donasi

    Donasi anda dapat dikirim melalui rekening BCA

  • Pengaduan Konsumen

    Dasar utama dan sumber inspirasi YLKI dalam bertindak adalah keluhan konsumen.

Petisi untuk Ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau

Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2008 menyatakan bahwa Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok. selengkapnya

Jajak Pendapat

Yakinkah Anda, Calon Presiden 2009 mempunyai keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia?

tidak yakin
yakin
ragu-ragu
Konsultasi Konsumen → View

Hak saya diabaikan oleh KARTU KREDIT BANK MANDIRI HYPERMART

Alfian  Kamis, 25 Februari 2010

Dear YLKI,

saya mempunyai masalah dengan kartu kredit bank mandiri hypermart
saya complent masalah pemotongan asuransi untuk dibatalkan eh malah bulan ke 2 muncul lg
setelah saya complen lg untuk yg ke 2 kalinya mereka langsung autodebet rek tabungan saya tanggal 24-2-2010 (padahal jatuh tempo kartu kredit saya tgl 27-2-2010) setelah itu mereka secara sepihak menutup kartu kredit saya sehingga tidak dapat digunakan lg.

pertanyaan saya :

1. Bagai mana cara saya minta complen supaya uang saya kembali??
2. kemana saya harus mengadukan tindakan sepihak yg dilakukan oleh KARTU KREDIT BANK MANDIRI HYPERMART?


Thx

Respon: 0

Beri Tanggapan
--:

Gunakan Gambar Lain

YLKI berhak untuk menghapus tanggapan jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

BIT powered