Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Indonesian Consumers Organization
"Melindungi Konsumen, Menjaga Martabat Konsumen, Membantu Pemerintah"

Akses Pengaduan

021-79191255

[login]

  • Hak dan kewajiban Konsumen

    Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) antara lain mengatur hak dan kewajiban konsumen

  • Konsultasi Konsumen

    Tanya Jawab seputar permasalahan konsumen.

  • Donasi

    Donasi anda dapat dikirim melalui rekening BCA

  • Pengaduan Konsumen

    Dasar utama dan sumber inspirasi YLKI dalam bertindak adalah keluhan konsumen.

Petisi untuk Ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau

Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2008 menyatakan bahwa Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok. selengkapnya

Jajak Pendapat

Yakinkah Anda, Calon Presiden 2009 mempunyai keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia?

tidak yakin
yakin
ragu-ragu
Konsultasi Konsumen → View

HET obat di Apotek Kimia Farma 11 Jalan Diponegoro 40 Bandung

Priesto Naray  Sabtu, 27 Februari 2010

Pada hari Rabu, 24 Februari 2010 saya membeli obat Novartis Exforge 10/160 untuk penyakit darah tinggi yang diderita bapak saya. Namun yang mengejutkan adalah ketika saya menanyakan harga dari satu blister (isi 14 pcs) adalah Rp 298.300,-, lebih mahal dari HET yang tertera pada kemasan obat itu sendiri, yaitu Rp 276.200,-. Saya mengkonfirmasi hal tersebut kepada petugas kasir, namun jawaban yang saya dapatkan adalah bahwa penulisan HET pada kemasan adalah kebijakan produsen (dalam hal ini Novartis), sedangkan harga jual adalah kebijakan apotek (Kimia Farma). Lalu sebenarnya buat apakah penyantuman HET pada kemasan apabila Apotek bebas menentukan harga jualnya? bukankah HET tersebut sudah diperhitungkan (Harga Netto Apotik (HNA) ditambah PPN 10% ditambah margin apotik 25%)?

Apabila pada kenyataannya di lapangan HET sudah tidak sesuai lagi, sebaiknya segera di review ulang, atau hapuskan sekalian.

Terima kasih,
Priesto Naray

Respon: 1

Tanggapan
Cahyo D. Agung K  Kamis, 25 Maret 2010
Kepada Yth. Tn/Ny. priesto Naray, dengan ini saya sebagai salah satu pegawai kimia farma apotek, sedikit memberi informasi bahwa masih ada sedikit perbeaan dalam menghitung HET antara beberapa pabrikan farmasi karena beberapa interprestasi yang belum terselesikan dimana : 1. Perhitungan berdasar margin 25 %, dengan maksud netto+ppn ditambah 25 %,(keuntungan 25 % dari harga beli) contoh : harga netto 1.000.- harga netto+ppn 1.100.- (10%) harga jual 1.100 x 1.25 = 1.375.- (25%) 2. Perhitungan berdasar margin 25 %, dengan maksud netto+ppn ditambah 33 %, (keuntungan kotor 25 % dari harga jual) contoh : harga netto 1.000.- harga netto+ppn 1.100.- harga jual 1.100 x 1.33 = 1.463.- keuntungan 1.463 - 1.100 = 363 margin 363 : 1.463 = 24.82 %
Beri Tanggapan
--:

Gunakan Gambar Lain

YLKI berhak untuk menghapus tanggapan jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

BIT powered