Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Indonesian Consumers Organization
"Melindungi Konsumen, Menjaga Martabat Konsumen, Membantu Pemerintah"

Akses Pengaduan

021-79191255

[login]

  • Hak dan kewajiban Konsumen

    Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) antara lain mengatur hak dan kewajiban konsumen

  • Konsultasi Konsumen

    Tanya Jawab seputar permasalahan konsumen.

  • Donasi

    Donasi anda dapat dikirim melalui rekening BCA

  • Pengaduan Konsumen

    Dasar utama dan sumber inspirasi YLKI dalam bertindak adalah keluhan konsumen.

Petisi untuk Ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau

Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2008 menyatakan bahwa Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok. selengkapnya

Jajak Pendapat

Yakinkah Anda, Calon Presiden 2009 mempunyai keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia?

tidak yakin
yakin
ragu-ragu
Konsultasi Konsumen → View

Pengadaan listrik perumahan di Balikpapan - Kaltim

Eddy Sutanto  Rabu, 3 Maret 2010

Salam,

Saya ingin bertanya seputar pengadaan listrik bagi perumahan/real-estate secara umum.

Saya saat ini tinggal di perumahan Balikpapan Baru yang dibangun oleh PT. Sinar Mas Wisesa. Cluster di mana saya tinggal sudah mulai dihuni dari 2005 dan hingga saat ini masih belum mendapatkan listrik dari PLN sehingga listrik disupply oleh PT. Sinar Mas Wisesa dengan harga yg sangat tinggi, kalau tidak salah rate untuk kategori industri. Alasan PT. SMW adalah karena itulah rate yang PT. SMW harus bayar ke PLN.

Desember 2009 lalu ada wacana kalau listrik PLN akan dipasangkan, tetapi kami semua sangat kecewa karena listrik yang ditawarkan oleh PLN juga tidak masuk akal. Kategori yang ditawarkan adalah kategori "Multiguna" dengan rate Rp. 1030/kwh, dan dengan sistim pra-bayar. Kami jelas keberatan karena ini tidak benar. Sudah jelas seharusnya kategori rumah tangga kenapa yang ditawarkan malah "Multiguna" yang notabene untuk keperluan bisnis.

Yang ingin saya tanyakan, apakah PT. Sinar Mas Wisesa dan PLN berhak melakukan pemasangan listrik dengan dalih seperti itu? Mengingat dalam akta jual beli dengan PT. Sinar Mas Wisesa hanya disebutkan "listrik PLN"?

Dalam hal ini, apa yang sebaiknya dilakukan?

Terima kasih banyak atas perhatiannya.

Salam
Eddy Sutanto

Respon: 2

Tanggapan
Cahaya  Jumat, 23 April 2010
Bener pak,sangat memberatkan. Apalagi untuk pemasangan baru menggunakan sistem multiguna, mau pake listrik sedikit atau banyak atau tdk dipakai sama sekali byrnya tetap sama,sama-sama besar,sangat mencekik org-org kecil seperti saya, cuma ya mau gimana lagi,kita sebagai konsumen kecil tdk diberikan pilihan lain, mau multiguna atau tidak sama sekali. Lagi pula dengan sistem multiguna konsumen akan berlomba2 memakai listrik sebesar-besarnya, toh besar kecil bayarnya sama saja, menurut saya dengan sistem seperti ini upaya2 PLN yg menghimbau pelanggan agar menghemat listrik sepertinya sia-sia belaka
Rudy Slamet Riadi  Selasa, 27 April 2010
Salam kenal, Pak Edi Saya juga tinggal di sana dan mengalami permasalahan serupa dan hingga kina belum ada solusinya. Listrik juga sangat sering mati, contohnya spt tanggal 24 - 25 April listrik mati dua hari penuh
Beri Tanggapan
--:

Gunakan Gambar Lain

YLKI berhak untuk menghapus tanggapan jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

BIT powered