Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Indonesian Consumers Organization
"Melindungi Konsumen, Menjaga Martabat Konsumen, Membantu Pemerintah"

Akses Pengaduan

021-79191255

[login]

  • Hak dan kewajiban Konsumen

    Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) antara lain mengatur hak dan kewajiban konsumen

  • Konsultasi Konsumen

    Tanya Jawab seputar permasalahan konsumen.

  • Donasi

    Donasi anda dapat dikirim melalui rekening BCA

  • Pengaduan Konsumen

    Dasar utama dan sumber inspirasi YLKI dalam bertindak adalah keluhan konsumen.

Petisi untuk Ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau

Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2008 menyatakan bahwa Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok. selengkapnya

Jajak Pendapat

Yakinkah Anda, Calon Presiden 2009 mempunyai keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia?

tidak yakin
yakin
ragu-ragu
Konsultasi Konsumen → View

Ketidakjelasan Sisa Utang Bank Mandiri

MARHONO  Rabu, 3 Maret 2010

Saya Marhono, tempat tinggal saya di desa Kepodang Rt.002/002 Kecamatan Binangun- Cilacap Jawa Tengah.

Masalah yang saya hadapi terkait dengan hutang orang tua kepada Bank MANDIRI Cilacap senilai hanya Rp. 15 juta rupiah dengan agunan 3 sertifikat tanah.

Yang menjadi keanehan pada diri saya adalah :
1. Orang tua saya telah setia membayar angsuran hutang melalui rekening tabungan sejak saya kecil (15 thn) sedangkan saya sekarang berumur 26 tahun.

2. Menurut keterangan orang tua saya, utang tersebut selalu ditawari oleh petugas BANK MANDIRI untuk terus diperpanjang,dan orang tua saya telah menolak.

3. Adanya prosedur yang aneh (slip setoran tidak ada/bahkan kini hanya diminta membayar lewat rekening tabungan yang langsung dipotong)

3. Keanehan yang membuat saya jengkel adalah ketika orang tua saya menanyakan pada Petugas Bank Mandiri Cilacap, petugas tersebut tidak menunjukkan jumlah utang yang tersisa dan hanya mengatakan akan dihitung terlebih dahulu.

Saya telah lama jengkel dengan ketidakjelasan Bank Mandiri Cilacap tersebut. Saya mohon bantuan dan konsultasi mengenai hal tersebut diatas.

Respon: 1

Tanggapan
Faiz  Kamis, 25 Maret 2010
Pak Marhono, menurut saya, tutup aja dulu rekening yang selalu digunakan untuk membayar hutang tersebut dengan direct debet. Setidaknya akan menyetop sementara kerugian, sampai semuanya jelas. Karena menurut saya, jika memang selalu membayar selama hampir 11 tahun, masa hutang 15 juta tidak lunas-lunas sih? Hati-hati.... jangan sampai ternyata sertifikat agunannya malah udah dijual oleh pihak bank. Jadi sebaiknya segera dicek, status tanahnya sekarang gimana. Sertifikat yang diagunkan, ada di pihak bank atau dipegang sendiri?
Beri Tanggapan
--:

Gunakan Gambar Lain

YLKI berhak untuk menghapus tanggapan jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

BIT powered