Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Indonesian Consumers Organization
"Melindungi Konsumen, Menjaga Martabat Konsumen, Membantu Pemerintah"

Akses Pengaduan

021-79191255

[login]

  • Hak dan kewajiban Konsumen

    Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) antara lain mengatur hak dan kewajiban konsumen

  • Konsultasi Konsumen

    Tanya Jawab seputar permasalahan konsumen.

  • Donasi

    Donasi anda dapat dikirim melalui rekening BCA

  • Pengaduan Konsumen

    Dasar utama dan sumber inspirasi YLKI dalam bertindak adalah keluhan konsumen.

Petisi untuk Ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau

Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2008 menyatakan bahwa Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok. selengkapnya

Jajak Pendapat

Yakinkah Anda, Calon Presiden 2009 mempunyai keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia?

tidak yakin
yakin
ragu-ragu
Konsultasi Konsumen → View

Telkomsel Flash Unlimited

Dagus Wijaya  Sabtu, 6 Maret 2010

Saya bingung dengan layanan Telkomsel Flash yang semakin hari seolah semakin tidak memperdulikan konsumnennya. Saya berlangganan Telkomsel Flash sejak empat-lima bulan lalu, hanya di bulan pertama saya mendapatkan layanan yang wajar, sisanya saya harus mengurut dada karena banyak permasalahan yang timbul, mulai dari nomor terblokir (padahal sudah dibayar), koneksi yang putus-putus (saya faham dengan menggunakan koneksi wireless resiko gangguan lebih banyak -hanya saja ini sudah keterlaluan dan cenderung mengada-ada --jika memang layanannya seperti ini -ex. karena alasan over capacity (ke tidak mampuan ybs menyediakan kapasitas yg memadai), kenapa (diizinkan) menjual kepada khalayak, kita tidak akan nenjual jasa yang tidak bisa kita lakukan, iya kan?) , tidak bisa mengaksess beberapa situs sementara yg lain bisa, pemangkasan quota, dan lain-lain. Bagi pengguna internet seperti saya, hal ini tentu sangat mengganggu, mungkin jika saya hanya pengguna situs jejaring sosial saja tidak akan terlalu peduli dengan masalah ini, tapi tetap tidak dibenarkan. Saya kira sudah banyak pelanggan yang mengeluh, di blog maupun di forum-forum, dan itu sudah lama sekali tapi tidak ada perubabahan.
ketidak nyamanan ini sudah sampai pada titik yang tidak bisa saya tahan lagi, memang dengan mengganti operator mungkin masalah bisa saja selesai, namun saya merasa diperlakukan tidak adil dengan mengambil tindakan seperti itu, saya seperti konsumen yang mengemis-ngemis mencari layanan yang baik dari satu ke lainnya. ketika pembayaran terlambat kita di putus, namun ketika layanan tidak memuaskan tidak ada yg bisa kita lakukan. alih-alih protes dengan tidak membayar karena layanan hampir tidak digunakan karena gangguan yang bertubi-tubi, ancaman BI checking, blacklist menunggu. Bingung, hanya bisa bingung. Ada saran?

Respon: 0

Beri Tanggapan
--:

Gunakan Gambar Lain

YLKI berhak untuk menghapus tanggapan jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

BIT powered