Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Indonesian Consumers Organization
"Melindungi Konsumen, Menjaga Martabat Konsumen, Membantu Pemerintah"

Akses Pengaduan

021-79191255

[login]

  • Hak dan kewajiban Konsumen

    Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) antara lain mengatur hak dan kewajiban konsumen

  • Konsultasi Konsumen

    Tanya Jawab seputar permasalahan konsumen.

  • Donasi

    Donasi anda dapat dikirim melalui rekening BCA

  • Pengaduan Konsumen

    Dasar utama dan sumber inspirasi YLKI dalam bertindak adalah keluhan konsumen.

Petisi untuk Ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau

Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2008 menyatakan bahwa Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok. selengkapnya

Jajak Pendapat

Yakinkah Anda, Calon Presiden 2009 mempunyai keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia?

tidak yakin
yakin
ragu-ragu
Konsultasi Konsumen → View

Perumahan Bodong

Priyo Sajarwo  Senin, 8 Maret 2010

Saya adalah salah seorang yang telah ditipu oleh pengembang perumahan Grand Cebongan, yaitu PT AYODYA KARYA dengan alamat Jl. Nusa Indah No. 25 A, Deresan, Gejayan, Yogyakarta. Secara kronologis dapat saya runut ceritanya sebagai berikut:
Per bulan Januari 2008,saya menerima brosur GRAND CEBONGAN. Karena tertarik dengan lokasi dan harga yang ditawarkan, saya menghubungi PT AYODYA KARYA melalui telepon untuk menindaklanjuti tawaran tersebut.
Seminggu kemudian,marketing PT AYODYA (saudara Jeffrey)datang kekantor saya untuk mematangkan realisasi pembelian perumahan Grand Cebongan.
per tanggal 28 maret 2008, saya telah membayar uang muka perumahan tersebut sebesar Rp. 18,3 juta kepada saudara Jeffrey untuk pembelian perumahan Grand Cebongan, dengan janji bahwa realisasi pembangunannya paling lambat 6 bulan setelah uang muka diserahkan.
tetapi ternyata setahun lebih saya tunggu, ternyata pembangunannya tidak pernah terealisasi.

Pada bulan April 2009, saya coba konfirmasi ke pihak PT AYODYA KARYA dan meminta pengembalian uang muka tersebut, dengan sangat mengejutkan mereka mengaku bahwa uang tersebut dilarikan oleh saudara Jeffrey.
Tanggal 9 Desember, saya laporkan kejadian penipuan tersebut ke pihak Polsek Mlati Sleman dengan nomer aduan LP/07/XII/2009. Pada hari berikutnya PT AYODYA KARYA melalui salah seorang staffnya yang bernama HERU, mendatangi rumah saya
dengan dalih untuk memediasi penyelesaian masalah tersebut. Pada hari yang sama saudara Jeffrey meminta kebijakan saya untuk menunda laporan saya, dan menyatakan sanggup menyelesaikan kewajibannya, dan minta waktu satu setengah bulan. Karena saya masih punya hati, maka saya lakukan permintaan penundaan tindak lanjut pelaporan saya kepada pihak Polsek Mlati.
Beberapa hari kemudian saya konfirmasi lagi ke pihak pengembang mengenai tindak lanjut kasus saya, galibnya justru pertanggal 10&15 Des 2009, pihak pengembang mengirim surat panggilan kepada saya melalui direkturnya yang bernama SAPTO ADHI HATMOKO, yang intinya ingin menjelaskan bahwa mereka tidak mau bertanggungjawab atas uang muka yang telah saya serahkan, dan berdalih bahwa kuitansi tersebut palsu.
Sekitar sebulan kemarin, saya coba hubungi bapak PUTRA SURYA selaku komisaris PT AYODYA KARYA, melalui SMS, beliau hanya menjawab "akan di follow up". Dan ketika saya sms lagi, nggak ada jawaban, teleponpun nggak diangkat.
Terakhir (sabtu, 13 feb 2010)saya hubungi direktur PT AYODYA KARYA di kantornya, inti pembicaraannya juga menyatakan bahwa kesalahan tersebut ada dipihak saudara Jeffrey, padahal orang bersangkutan telah dikeluarkan dari PT AYODYA KARYA.

Karena saya anggap jalan damai sudah buntu, maka kami tindak lanjuti pengaduan saya ke Polsek Mlati. Selang 3 hari setelah pengaduan, saudara Jeffrey ditangkap. Yang menjadi masalah adalah dalam kasus ini PT AYODYA dalam kesaksiannya (diwakili MOKO sebagai direktur beserta 2 karyawannya), cuci tangan membebankan semua kesalahan kepada saudara Jeffrey. Trus bagaimana dengan pertanggungjawaban perusahaan? padahal jelas-jelas perumahan tersebut tidak/belum memiliki ijin (IPT dsb).

Respon: 5

Tanggapan
S. PAMUJI UTOMO  Selasa, 9 Maret 2010
Bapak Priyo Sajarwo Yth, Saya ikut prihatin atas kejadian yang menimpa Saudara, mudah-mudahan dilain kesempatan tidak terjadi lagi oleh siapapun. Berikut sekedar tip untuk membeli sebuat produk yang barangnya belum siap serah terima : 1. Jangan mudah percaya dengan menyerahkan sejumlah uang TUNAI / CEK kepada yang ngaku karyawan. Kecuali penyerahan uang bila Bapak datang langsung ke Kantor pada jam kerja. Mintalah kwitansi resmi, perhatikan logo/ cap perusahaan. 2. Penyerahan uang sebaiknya lebih aman bila di transfer langsung ke atas nama PERUSAHAAN. Bila suatu saat ada kasus serupa Perusahaan tidak bisa berdalih apapun. Bila trasfer bukan atas nama perusahaan tetapi atas nama perorangan, sebaiknya tangguhkan dulu. Pikir dan dikaji lebih mendalam, karena sebuah Perusahaan pasti Rekening atas nama Perusahaan. Perusahaan membuka Rekening disebuah Bank telah melalui persyaratan yang amat ketat, maka akan lebih aman. Maka suatu saat ada wan prestasi, Perusahaan tidak dapat mengelak. Selamat dan salam , terima kasih.
Priyo Sajarwo  Selasa, 9 Maret 2010
Terimakasih P. Pamuji. Hal itu memang disebabkan kecerobohan saya yang terlalu mempercayai orang. Tetapi ada yang lucu dari keterangan Hatmoko (dirut) dan para pegawai AYODYA KARYA dalam kesaksiannya didepan penyidik. 1. Dalam surat keterangan ke pihak kami, mereka mengatakan bahwa tersangka memalsukan kwitansi, tetapi didepan penyidik para saksi dari PT AYODYA mengakui bahwa kwitansi tersebut asli dari perusahaan, "yang dicuri oleh Jeffrey". 2. Mereka tidak dapat menyangkal sama sekali bahwa perumahan GRAND CEBONGAN tidak berizin, dan memang terbukti justru tanah perumahan tsbt sekarang diberi papan pengumuman sedang dijual. 3. Ada surat tugas bagi Jeffrey untuk menindaklanjuti permohonan pembelian perumahan GRAND CEBONGAN 4. Dirut mengakui bahwa pada saat itu memang mekanisme pembayaran uang muka dapat melalui marketingnya.
Suhardi  Kamis, 11 Maret 2010
Pak Priyo, Saya mendukung upaya penegakan hukum terhadap para pengembang yang lalai, apalagi dalam kasus bapak adalah penipuan, saya sendiripun mengalami kekecewaan terhadap upaya umbar janji dari pengembang Bogor Nirwana Residence (bakrieland Development) saya sedang dalam upaya publikasi lewat media, dan juga disertai bukti bukti, foto foto, saya rasa sebagai pengalaman bukti bukti disertai foto foto adalah hal yang mandatory disertakan, mungkin juga rekaman rekaman transaksi, karena dilihat dari perkembangan jaman properti akhir akhir ini, nama besar pengembang tidak menjadi jaminan. Sebenarnya dimengerti semua perusahaan properti bermain dengan spekulasi dan ada resikonya tapi yang saya sesalkan cara mereka merespon terhadap resiko resiko ini adalah dengan lari dari TANGGUNG JAWAB. Mungkin dikedepan hari dapat lebih diperkuat organisasi perlindungan konsumen properti dan agar hal hal seperti ini diaudit dan di tindaklanjuti. Jangan Menyerah Pak.
Priyo Sajarwo  Sabtu, 20 Maret 2010
terimakasih dukungannya pak Suhardi
ahmad  Sabtu, 31 Juli 2010
maaf pak saya numpang tanya .. jadi bagaimana tip ketika saya mau memberikan unag muka ke pengembang ? supaya kejadian seperti bapak tidak terulang. terima kasih
Beri Tanggapan
--:

Gunakan Gambar Lain

YLKI berhak untuk menghapus tanggapan jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

BIT powered