Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Indonesian Consumers Organization
"Melindungi Konsumen, Menjaga Martabat Konsumen, Membantu Pemerintah"

Akses Pengaduan

021-79191255

[login]

  • Hak dan kewajiban Konsumen

    Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) antara lain mengatur hak dan kewajiban konsumen

  • Konsultasi Konsumen

    Tanya Jawab seputar permasalahan konsumen.

  • Donasi

    Donasi anda dapat dikirim melalui rekening BCA

  • Pengaduan Konsumen

    Dasar utama dan sumber inspirasi YLKI dalam bertindak adalah keluhan konsumen.

Petisi untuk Ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau

Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2008 menyatakan bahwa Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok. selengkapnya

Jajak Pendapat

Yakinkah Anda, Calon Presiden 2009 mempunyai keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia?

tidak yakin
yakin
ragu-ragu
Konsultasi Konsumen → View

penempatan panel listrik di depan Ruko

Halim  Rabu, 10 Maret 2010

Pada awal desember 2008 saya mewakili Kakak saya membeli ruko di kawasan cluster Scientia Newton Sumarecon Serpong Tangerang karena beliau sedang bertugas di Luar negeri selama proses pembangunan ruko tersebut. pembayaran dilakukan secara tunai bertahap dan direncanakan akan serah terima setelah 18 bulan dari tanggal launching (perkiraan mei / Juni 2010). permasalahannya adalah pada saat launching maupun tandatangan PPJB, sebagai konsumen kami tidak diberitahu akan ada kotak panel listrik di depan ruko. setelah ruko dibangun (masih dalam tahap pembangunan) saya dan kakak saya terkejut karena baru mengetahui bahwa didepan rukonya terdapat kotak panel listrik dan mengambil sedikit ruang untuk parkir kendaraan. kakak saya sudah melayangkan protes kepada pihak pengembang agar kotak panel listrik ini dapat dipindahkan, tetapi pihak pengembang lepas tangan karena beralasan sudah dihibahkan ke pihak PLN dan jawabannya apabila konsumen ingin memindahkan maka dibebani biaya Rp. 25 juta dari konsumen. hal ini sangat tidak fair karena pihak pengembang tidak menyampaikan informasi kepada pihak konsumen di awal perencanaan penempatan panel sehingga merugikan konsumen. untuk itu mohon bantuan hukum & informasi apakah pihak pengembang sudah mengabaikan hak konsumen atau langkah apa selanjutnya yang harus kami tempuh mengingat kami menuntut kotak panel listrik tersebut dipindahkan (mengingat resiko yang akan muncul dikemudian hari akibat keberadaan kotak panel listrik tersebut) dan sisa cicilan ruko (kurang 3 kali) tidak akan kami bayar selama permasalahan ini belum diselesaikan?

Respon: 0

Beri Tanggapan
--:

Gunakan Gambar Lain

YLKI berhak untuk menghapus tanggapan jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

BIT powered