Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Indonesian Consumers Organization
"Melindungi Konsumen, Menjaga Martabat Konsumen, Membantu Pemerintah"

Akses Pengaduan

021-79191255

[login]

  • Hak dan kewajiban Konsumen

    Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) antara lain mengatur hak dan kewajiban konsumen

  • Konsultasi Konsumen

    Tanya Jawab seputar permasalahan konsumen.

  • Donasi

    Donasi anda dapat dikirim melalui rekening BCA

  • Pengaduan Konsumen

    Dasar utama dan sumber inspirasi YLKI dalam bertindak adalah keluhan konsumen.

Petisi untuk Ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau

Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2008 menyatakan bahwa Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok. selengkapnya

Jajak Pendapat

Yakinkah Anda, Calon Presiden 2009 mempunyai keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia?

tidak yakin
yakin
ragu-ragu
Konsultasi Konsumen → View

tanggung jawab BPOM

hardi  Rabu, 10 Maret 2010

pada saat banyak produk makanan yang berbahaya yang berdampak buruk bagi kesehatan mulai ditemukan oleh IPB, YLKI dan pihak lainnya, mulai dari masalah produk susu china yang mengandung melamin, permen white rabbit, bakteri Entrobacter sakazakii, hingga temuan YLKI tentang 10 produk makanan yang mengandung melamin. Badan POM hanya bertindak reaktif atas temuan pihak lain dan terlambat mengetahuinya, seperti permen white rabbit yang telah beredar bertahun-tahun baru terungkap tahun 2007. seolah-olah BPOM tidak melakukan tugas dengan baik atau lalai atas fungsi pengawasannya.

pertanyaannya,
apakah Badan POM dapat dituntut atau dimintai pertanggungjawaban atas kelalaiannya banyak produk berbahaya beredar dimasyarakat sekian lama?
bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban dari Badan POM seharusnya?
apa dasar hukumnya untuk menuntut dan meminta pertanggunjawaban pada BPOM?
mohon penjelasannya, terimakasih.

Respon: 0

Beri Tanggapan
--:

Gunakan Gambar Lain

YLKI berhak untuk menghapus tanggapan jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

BIT powered