Akses Pengaduan
021-79191255
[login]
Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2008 menyatakan bahwa Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok. selengkapnya
Yakinkah Anda, Calon Presiden 2009 mempunyai keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia?
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia merupakan sebuah organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba dan independen yang didirikan pada tanggal 11 Mei 1973. Keberadaan YLKI diarahkan pada usaha meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga serta lingkungannya.
YLKI memiliki visi: tatanan masyarakat yang adil dan berani memperjuangkan hak-haknya secara individual dan berkelompok. Sementara nilai-nilai dasar yang telah diletakkan sejak awal oleh para pendiri dan tetap dipegang teguh oleh YLKI adalah non profit, non partisan, tidak diskriminatif, demokratis, keadilan sosial, keadilan gender, keadilan antar generasi, hak asasi, solidaritas konsumen dan independen.
Pancoran Barat VII No. 1
Duren Tiga, Jakarta 12760
T. +62-21-798 1858
F. +62-21-798 1038

Pendirian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) didasari pada perhatian atas kelangkaan produk nasional yang berkualitas dan kecenderungan memilih dan berbelanja produk impor di era tahun 70an, serta perhatian terhadap perlunya pemberdayaan bangsa dan produksi dalam negeri. Kelembagaannya disahkan melalui Akte Notaris Loemban Tobing, S.H pada tanggal 11 Mei 1973
YLKI diprakarsai oleh figure-figur yang telah ikut berjasa dalam masa perjuangan kemerdekaan, sebagian besar diantaranya adalah para tokoh perempuan pejuang seperti Ibu Sujono Prawirabisma, Ibu SK Trimurti, Ibu Soemarno serta Ibu Lasmidjah Hardi (yang kemudian menjadi Ketua YLKI pertama).
Keterlibatan para tokoh masyarakat tersebut pada masa-masa awal berdirinya, menempatkan YLKI pada hubungan yang baik dengan Pemerintah.
Keberadaan YLKI diharapkan tidak hanya dapat mendorong penggunaan produk dalam negeri di tengah maraknya keberadaan produk impor, tetapi juga dapat memperkuat posisi konsumen. Motto YLKI “Melindungi Konsumen, Menjaga Martabat Produsen dan Membantu Pemerintah” dianggap masih cukup relevan untuk kondisi saat ini, dan senantiasa menjadi rujukan bagi kegiatan YLKI sampai saat ini.
Berbeda dengan gerakan konsumen di negara-negara maju, gerakan konsumen di Indonesia tidak hanya berfokus pada kepentingan konsumen semata. Sebagai suatu negara berkembang, di mana produsen juga dianggap masih berada dalam tahap pertumbuhan, diperlukan sudut pandang yang seimbang untuk menilai kepentingan konsumen dan produsen.
Dukungan Presiden serta Gubernur Jakarta pada masa itu, merupakan pendorong bagi keterlibatan lembaga Pemerintah lainnya dalam kegiatan YLKI.
YLKI bergabung dengan Organisasi Konsumen Internasional (International Organization of Consumers’ Union – IOCU) sejak 15 Maret 1974, dan telah menjadi Anggota Penuh dari organisasi yang sekarang dikenal sebagai Consumers International (CI).
Masa-Masa Penggalangan Kekuatan
Pertumbuhan ekonomi nasional pada era tahun 70an sampai awal tahun 80an diwarnai dengan perkembangan yang pesat dalam sektor industri, tetapi belum disertai dengan peningkatan kualitas barang dan jasa. Dalam masa ini, YLKI memusatkan kegiatannya untuk melakukan pengawasan atas kualitas berbagai barang dan jasa yang beredar di pasaran, yang sebagian besar masih belum memenuhi standar. Berbagai masukan yang diberikan YLKI bagi para Pelaku Usaha dan Pemerintah sangat penting bagi perbaikan dan penetapan standar mutu.

Selama dekade 80an, YLKI mengembangkan kesadaran baru atas pentingnya melibatkan masyarakat secara langsung dalam upaya memperkuat jaringan, yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan perlidungan konsumen. Pada periode ini YLKI mengerahkan segala upayanya untuk pembangunan jaringan, pengembangan institusi serta pemahaman ideology gerakan konsumen / konsumerisme. Selama dekade ini, kekuatan YLKI juga difokuskan untuk mendesakkan sebuah kebijakan yang strategis dan mendasar agar negeri ini mempunyai Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Pada dekade 90an, ketika Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah menjadi hokum positif di Indonesia, agenda terbesar YLKI adalah agar UUPK mampu menjadi produk hokum yang efektif untuk melindungi konsumen. Periode ini juga merupakan masa di mana YLKI menjalankan peranan penting dalam pengawasan atas efek negative dari pemberlakukan perdagangan bebas dalam era globalisasi, antara lain dalam menghadapi privatisasi berbagai komoditas publik yang berpotensi menjadi instrument efektif untuk mereduksi hak-hak konsumen.
Tonggak Sejarah YLKI
MILESTONES
1973
Tanggal 11 Mei 1973, Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) disahkan melalui Akte Pendirian No. 26 dari Notaris Loemban Tobing, S.H. YLK resmi menjadi lembaga perlindungan konsumen pertama di Indonesia, dengan Ibu Lasmidjah Hardi sebagai Ketua.
Posisi YLK semakin kuat sesudah dikukuhkan oleh gubernur Jakarta saat itu – Bapak Ali Sadikin, tanggal 28 Juli 1973 dengan Surat Keputusan No. D.V.-b.1/37/73
1974
Bulan April 1974 YLK menerbitkan majalah Warta Konsumen sebagai wadah informasi dan pendidikan bagi konsumen. Majalah bulanan ini terus bertahan hingga sekarang.
YLK kemudian bergabung dengan International Organization of Consumers Union – IOCU sejak 15 Maret 1974, dan aktif sebagai full member organisasi internasional yang kini bernama Consumers International (CI), dan berpusat di London.
1975
Memenuhi perannya sebagai lembaga perlindungan konsumen, YLK mendapat kesempatan dari pemerintah DKI untuk melakukan uji komparatif barang hasil industri dengan sample yang diambil dari pasar. Hasil pengujian dan penelitian diumumkan dan dipublikasikan di majalah Warta Konsumen agar dapat mejadi panduan bagi konsumen.
1989
YLKI di bawah pimpinan Zumrotin KS menggagas Bulan Pengaduan untuk menjaring pengaduan konsumen secara kolektif menyangkut kasus yang bersifat masal dan tematik seperti pelayanan telepon, kesehatan, listrik, air, kereta api, bandara hingga kartu kredit. Kegiatan ini bertujuan untuk memberi umpan balik kepada pemberi layanan public

1991
Erna Witoelar, ketua Pengurus Harian YLKI periode 1986-1989 diangkat menjadi Presiden IOCU dalam kongres di Hong Kong tahun 1991. Posisi tersebut dijabatnya selama dua periode hingga tahun 1997. Terpilihnya aktivis yang bergabung dengan YLKI sejak tahun 1975 ini sekaligus membuktikan pengakuan internasional terhadap YLKI
1997
Tanggal 13 April 1997 menjadi tanggal bersejarah bagi YLKI karena untuk pertama kalinya YLKI mengajukan gugatan hukum untuk kepentingan publik (class action) terhadap PLN dalam kasus listrik mati se-Jawa Bali. Kendati gagal di pengadilan, kasus ini berhasil mengangkat gaung class action kepada publik.
1999
Setelah turut aktif memperjuangkannya, Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau UUPK akhirnya disahkan pemerintah. UUPK patut diapresiasi sebagai suatu terobosan hukum, meski implementasinya masih bayak kekurangan.
Bulan Februari 1999, YLKI menggalang kampanye tingkat Nasional “Sejuta Tandatangan” memprotes kenaikan tarif telepon, yang berujung pada penurunan besaran kenaikan tarif.
2006
Departemen Perdagangan RI menganugerahkan Indonesian Consumers Protection Award – sebuah penghargaan khusus yang diberikan kepada YLKI sebagai pemrakarsa perlindungan konsumen di Indonesia. Penghargaan diberikan di Kuta, Bali, saat berlangsungnya “Southeast Asian Cnference on Consumers Protection 2006”.
