Akses Pengaduan
021-79191255
[login]
Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2008 menyatakan bahwa Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok. selengkapnya
Yakinkah Anda, Calon Presiden 2009 mempunyai keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia?
Press Release YLKI, FAKTA, LM3, KuIS
03 April 2009
”Dan Pengadilan pun Menyembah Industri Rokok”
Upaya advokasi pengendalian tembakau di Indonesia kembali membentur tebalnya tembok kebuntuan. Terbukti, pada hari Rabu 1 April 2009, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam putusan perkara No.204/Pdt.G/08/PN JKT.PST antara Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI); Yayasan Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3); Perkumpulan Forum Warga Jakarta (FAKTA); Yayasan Kemitraan Indonesia Sehat (KuIS) selaku Penggugat, melawan Presiden Republik Indonesia dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selaku Tergugat, menyatakan bahwa gugatan ditolak.
Setelah eksekutif (Pemerintah RI), legislatif (DPR) tidak peduli tentang bahaya rokok di Indonesia, kini melalui Putusan PN Jakarta Pusat, lembaga yudikatif (PN Jakarta Pusat) setali tiga uang juga tidak peduli terhadap bahaya rokok di Indonesia. Lengkap sudah penderitaan rakyat Indonesia dan menjadi semakin terperosok lebih dalam gara-gara tidak adanya pembatasan yang memadai tentang peredaran produk rokok.
Gugatan ini berawal dari belum diratifikasinya Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) oleh Pemerintah Indonesia dan DPR tidak segera membuat dan mengesahkan RUU Pengendalian Dampak Tembakau. Penggugat mendalilkan bahwa Pemerintah Indonesia (dan juga DPR) telah melakukan perbuatan melawan hukum, dalam bentuk tidak menjalankan kewajiban hukumnya berupa pembuatan regulasi tentang penanggulangan bahaya rokok di Indonesia.
Putusan dalam perkara ini, juga menjadi bukti tidak sensitifnya lembaga peradilan dalam menangkap dan memahami dinamika yang terjadi di masyarakat, khususnya tentang bahaya yang ditimbulkan dari bebasnya peredaran rokok. Tidak hanya dampak kesehatan, tetapi juga dari aspek perekonomian, berupa terjadinya proses pemiskinan secara sistematis.
Ada beberapa catatan terhadap putusan ”kontroversial” PN Jakarta Pusat tersebut. Pertama, apabila membaca dengan teliti tuntutan Para Penggugat, ada 6 point, yaitu: (1) Menerima gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; (2) Menyatakan Para Penggugat mempunyai kapasitas dan kedudukan hukum dalam penanggulangan masalah dampak tembakau (rokok) di Indonesia; (3) Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; (4) Menghukum Para Tergugat untuk melakukan aksesi terhadap Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak putusan perkara ini dibacakan; (5) Menghukum Para Tergugat untuk membuat dan mengesahkan Undang-Undang tentang Pengendalian Dampak Tembakau, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak putusan perkara ini dibacakan; dan (6) Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.
Tidak sepantasnya PN Jakarta Pusat menolak tuntutan point 2, yaitu menyatakan Para Penggugat mempunyai kapasitas dan kedudukan hukum dalam penanggulangan masalah dampak tembakau (rokok) di Indonesia. Karena berdasarkan keputusan Pengadilan sebelumnya, keberadaan/legal standing Penggugat, seperti YLKI, FAKTA, dan LM3 sudah diakui oleh Putusan Pengadilan sebelumnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahkan oleh putusan Mahkamah Agung, via upaya kasasi.
Putusan PN Jakarta Pusat ini justru menunjukkan, selain pengadilan tidak konsisten juga menimbulkan ketidakpastian hukum. Suatu lembaga yang oleh putusan Pengadilan satu dinyatakan mempunyai legal standing, tetapi oleh Pengadilan yang lain legal standing-nya tidak diakui.
Kedua, dalam pertimbangan hukum PN Jakarta Pusat berpendapat, bahwa masalah tanda tangan, ratifikasi atau aksesi sebuah konvensi internasional - termasuk FCTC – adalah masuk dalam wilayah kebijakan politik yang tidak bisa dijangkau pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
Argumen/pertimbangan PN Jakarta Pusat ini, kalau tidak dilawan, justru akan mendorong terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), karena kebijakan pemerintah tidak bisa dikontrol melalui instrumen hukum berupa gugatan ke Pengadilan.
Justru dalam konteks good governance, setiap keputusan Pemerintah, baik dalam bentuk melakukan perbuatan tertentu yang tidak menjadi kewajiban hukumnya atau tidak melakukan perbuatan tertentu yang menjadi kewajiban hukumnya, harus bisa dipertanggungjawabkan tidak hanya secara politis, tetapi juga secara hukum melalui gugatan di Pengadilan.
Putusan PN Jakarta Pusat tersebut memang bukan akhir dari segalanya. Para Penggugat masih mempunyai upaya hukum banding, dan sudah selayaknya upaya itu ditempuh, juga perlu dilakukan eksaminasi putusan, untuk menguji baik dari aspek material maupun formal, dengan harapan agar putusan tersebut menjadi wacana publik.
Selain upaya banding, YLKI dkk akan memelopori upaya advokasi dengan melibatkan tekanan internasional. Tekanan internasional sangat diperlukan, bukan sekadar untuk memaksa Pemerintah Indonesia meratifikasi FCTC dan atau DPR mengesahkan RUU Pengendalian Dampak Tembakau bagi Kesehatan; tetapi juga untuk tidak memberikan bantuan-bantuan ekonomi di bidang kesehatan. Mengapa? Sebab, bantuan itu nyaris tidak ada manfaatnya, karena disatu sisi yang membuat rakyat Indonesia sakit adalah Pemerintah sendiri. Pemerintahlah yang membiarkan rakyat Indonesia digerogoti berbagai penyakit sosial, ekonomi dan kesehatan; karena melegalisasi dan membiarkan produk tembakau berkeliaran nyaris tanpa kendali regulasi yang memadai. ***
Jakarta, 03 April 2009
Tim Kuasa Hukum:
Sudaryatmo, S.H.
David M.L. Tobing, S.H., MKN
Tulus Abadi, S.H.
Tubagus H. Karbiyanto, S.H.
Joshua L. Sihaan, S.H.
Rinto Tri Hasworo, S.H
Tanggapan: 2
Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. YLKI berhak untuk menghapus komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.