Akses Pengaduan
021-79191255
[login]
Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2008 menyatakan bahwa Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok. selengkapnya
Yakinkah Anda, Calon Presiden 2009 mempunyai keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia?
Jakarta –Hampir dua ratus kepala sekolah dan guru Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) se- DKI Jakarta mendeklarasikan tekad untuk menegakkan Kawasan Dilarang Merokok di sekolah masing-masing. Deklarasi dibacakan pada akhir kegiatan Workshop Penegakan KDM di SLTA Negeri se-Jakarta, hasil kerjasama YLKI dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada 2/4/2009.
”Deklarasi ini merupakan wujud tanggung jawab dan tekad warga sekolah untuk melindungi seluruh warga kami dari paparan asap rokok orang lain,” tegas salah seorang perwakilan Kepala Sekolah. Sekolah merupakan Kawasan Dilarang Merokok 100%.
Data Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) menyebutkan 83,5% anak sekolah usia 13-15 tahun terpapar asap rokok orang lain di tempat umum, salah satunya di sekolah.
”Menjadi sangat penting bagi semua sekolah untuk membebaskan warganya dari asap rokok. Apalagi kelompok anak muda merupakan kelompok sasaran perusahaan rokok bagi pemasaran produk mereka,” tegas Tulus Abadi, dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Tulus juga mencatat, sejumlah kegiatan yang ditujukan untuk kelompok umur ini mendapatkan dukungan dari perusahaan rokok, kebanyakan adalah kegiatan musik dan olahraga.
”Kami menyadari, semua warga sekolah harus berpartisipasi aktif untuk menegakkan kawasan rokok 100% ini. Bukan hanya sekedar meletakkan lambang dilarang merokok saja tetapi yang terpenting adalah membangun dan menjaga kesadaran bahwa merokok membahayakan kesehatan dan pemberian sanksi yang tidak pandang bulu saat terjadi pelanggaran,” imbuh Huzna Zahir, ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan Perda No. 2 tahun 2005) mengenai Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur (Pergub DKI no. 75/2005) mengenai Kawasan Dilarang Merokok. Apalagi Pemda DKI telah menyatakan akan menegakkan Pergub setelah Pemilu Legislatif selesai dilakukan.
Keterlibatan aktif semua warga sekolah untuk menegakkan kawasan dilarang merokok berarti menghargai hak asasi warganya serta melindungi kesehatan warga dan memberikan masa depan yang lebih baik generasi penerus bangsa ini.
Tanggapan: 0
Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. YLKI berhak untuk menghapus komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.