Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Indonesian Consumers Organization
"Melindungi Konsumen, Menjaga Martabat Konsumen, Membantu Pemerintah"

Akses Pengaduan

021-79191255

[login]

  • Hak dan kewajiban Konsumen

    Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) antara lain mengatur hak dan kewajiban konsumen

  • Konsultasi Konsumen

    Tanya Jawab seputar permasalahan konsumen.

  • Donasi

    Donasi anda dapat dikirim melalui rekening BCA

  • Pengaduan Konsumen

    Dasar utama dan sumber inspirasi YLKI dalam bertindak adalah keluhan konsumen.

Petisi untuk Ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau

Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2008 menyatakan bahwa Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok. selengkapnya

Jajak Pendapat

Yakinkah Anda, Calon Presiden 2009 mempunyai keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia?

tidak yakin
yakin
ragu-ragu
Siaran Pers → View

Review Gugatan Legal Standing YLKI dkk Melawan Presiden RI

Review Gugatan Legal Standing YLKI dkk Melawan Presiden RI,

(Perkara No. 204/Pdt.G/PN.Pst/Jakpus)

Pada sidang tangga 12 Agustus 2008, majelis hakim memerintahkan kepada para pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk melakukan mediasi terlebih dahulu, sebelum melanjutkan ke persidangan berikutnya. Mediasi ini, secara normatif, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perma itu mengatur bahwa para pihak yang bersengketa di pengadilan diwajibkan untuk menempuh jalur mediasi terlebih dahulu. Ada pun tenggang waktu yang diberikan untuk mediasi adalah 40 hari kerja, dan jika dipandang perlu ditmbah lagi 10 hari. Atas perintah majelis hakim tersebut, Para Pihak telah menempuh jalur mediasi, dengan hakim mediator adalah Reno Istiwo, S.H. Adapun pelaksanaan mediasi adalah sbb :

  1. Mediasi Pertama, dilakukan pada tgl 21 Agustus 2008, dengan agenda Pihak Penggugat menyerahkan proposal mediasi kepada pihak Tergugat. Proposal yang diajukan Pihak Penggugat, adalah bahwa Pihak Penggugat meminta kepada Para Tergugat untuk meratifikasi FCTC dan atau memasukkan RUU Pengendalian Dampak Tembakau pada Prolegnas 2008/2009 dan kemudian mengesahkannya menjadi UU; dalam waktu 1 (satu) tahun setelah putusan diibacakan. Permintaan ini lebih rendah dari pada tuntutan Penggugat dalam pokok perkara gugatan, dimana penggugat meminta agar Para Tergugat melakukan “tindakan tertentu” selama-lamanya 6 (enam) bulan setelah putusan dibacakan.

  2. Mediasi Kedua, dilakukan pada tgl 28 Agustus 2008, dengan agenda Pihak Tergugat memberikan tanggapan atas proposal yang diajukan oleh pihak Penggugat. Adapun inti tanggapan Para Tergugat atas proposal yang diajukan oleh pihak Penggugat adalah : pada prinsipnya Para Tergugat menghormati substansi proposal yang diajukan oleh pihak Penggugat. Namun demikian, menurut para Tergugat, apa yang diajukan oleh pihak Penggugat sudah masuk dalam pokok perkara. Sementara, pihak Tergugat menginginkan masalah kapasitas kelembagaan (legal standi) dari masing-masing Penggugat.

Pada akhirnya, proposal yang diajukan oleh Pihak Penggugat tidak bisa diterima oleh Pihak Tergugat. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa mediasi antara pihak penggugat dengan pihak tergugat mengalami jalan buntu (deadlock). Karena deadlock, akhirnya para pihak memilih untuk melanjutkan sengketa ini ke jalur litigasi.

Jakarta, 09 Oktober 2008

Tim Advokasi Hukum Jaringan Pengendalian Dampak Tembakau Indonesia

Tulus Abadi, S.H, Koordinator Tim Litigasi (0815-991-6063)

 

 

Tanggapan: 3

Tanggapan Anda
Firman Wijaya
Rezim di Republik ini memang "bebal", apa mereka gak punya moral atau sudah disumpal mulut mereka oleh industri rokok.FCTC harus diratifikasi RUU Pengendalian Dampak Tembakau adalah sebuah keniscayaan maju terus YLKI, kami dibelakangmu
fachmy andres
Fakta bahwa industri rokok adalah salah satu penyumbang pendapatan negara terbesar memang tdk dapat dipungkiri, namun dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat negara ini pun sangat mengkhawatirkan. Sungguh miris jika dijalanan terdapat banyak fenomena anak di bawah umur yang menghisap rokok. Saya mendukung penuh YLKI,, Saya ingin meminta file duduk perkara kasus ini,,bisakah?? Kebetulan saya sedang mengerjakan tgs skrpsi sputar kasus ini?
Fahkrul
saya setuju dengan YLKI, tapi saya belum dapat berhenti merokok... mungkin ada tip yang dapat membuat saya berhenti merokok... tolong ya.... bravo YLKI
Beri Tanggapan

Gunakan Gambar Lain

Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. YLKI berhak untuk menghapus komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

BIT powered