Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Indonesian Consumers Organization
"Melindungi Konsumen, Menjaga Martabat Konsumen, Membantu Pemerintah"

Akses Pengaduan

021-79191255

[login]

  • Hak dan kewajiban Konsumen

    Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) antara lain mengatur hak dan kewajiban konsumen

  • Konsultasi Konsumen

    Tanya Jawab seputar permasalahan konsumen.

  • Donasi

    Donasi anda dapat dikirim melalui rekening BCA

  • Pengaduan Konsumen

    Dasar utama dan sumber inspirasi YLKI dalam bertindak adalah keluhan konsumen.

Petisi untuk Ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau

Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2008 menyatakan bahwa Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok. selengkapnya

Jajak Pendapat

Yakinkah Anda, Calon Presiden 2009 mempunyai keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia?

tidak yakin
yakin
ragu-ragu
Siaran Pers → View

MASYARAKAT MENUNTUT PENEGAKAN KAWASAN TANPA ROKOK

Jakarta – Masyarakat, baik perokok maupun bukan perokok menuntut penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) segera. Tuntutan ini dibuktikan dari hasil polling yang dilakukan oleh YLKI bekerjasama dengan Suara Ibu Peduli (SIP). Mayoritas masyarakat Jakarta (87%) sangat mendukung pelaksanaan KTR, termasuk para perokok (81%). Temuan ini merupakan bukti bahwa masyarakat membutuhkan dan berharap peraturan KTR ditegakkan.

“ Tidak ada alasan apapun bagi Pemerintah Daerah DKI untuk menunda pelaksanaan KTR ini, masyarakat jelas menginnginkan penegakan KTR”, jelas Tulus Abadi, SH, Pengurus Harian YLKI dan Koordinator Pengendalian Tembakau.

Hasil polling menunjukkan alasan masyarakat menyetujui KTR adalah karena terganggu oleh asap rokok. 72% masyarakat bukan perokok menyebutkan bahwa asap rokok dapat menyebabkan sesak nafas, 56% menyatakan tidak tahan dengan bau nya, 50% menyebabkan pusing kepala, dan 29% menyatakan menyebabkan mata perih. Hal-hal yang merupakan dampak langsung asap rokok bagi masyarakat.

Kemudian, hak bukan perokok untuk bebas dari asap rokok orang lain juga seharusnya tercermin dari adanya KTR 100%. Maksudnya, di area ini pelaku usaha tidak perlu repot membangun area merokok, karena pada prinsipnya area merokok ini tetap mengeluarkan asap rokok yang mengganggu orang lain. Jadi, prinsipnya, yang dimaksud KTR 100% adalah bahwa KTR tersebut benar-benar bebas asap rokok, sehingga jika ada seseorang yang ingin merokok, dia dapat keluar dari area/gedung tersebut. Ini adalah merupakan sebagian tuntutan juga yang terdapat didalam FCTC.

Masyarakat juga menuntut pelaksanaan KTR segera (prioritas) di tempat tempat umum seperti Pusat Pelayanan Kesehatan (84,6%), Angkutan Umum (76,6%), tempat Belajar-Mengajar (76%), dan Pusat Belanja (40%), dan gedung kantor pemerintah (40%). Sedangkan mengenai sanksi pelanggaran KTR, sebagian masyarakat memang menyebut sesuai dengan Perda (28,7%), denda < Rp 100.000 (16,2%), ditegur/diperingati (11,1%), didenda > Rp 100.000 (10,6%), ditangkap dan dipenjara (8,1%), sita KTP (8%), hingga hukuman fisik (6,5%) dan kerja social (5,9%). Bagi masyarakat, yang terpenting adalah transparansi pelaksanaan hukuman, dan pencatatan hukuman, sehingga terdapat indikator pengukuran jumlah pelanggaran dari waktu ke waktu.

Selain itu, pelaksanaan KTR harus memiliki grand desain yang jelas; yaitu mengenai prioritas pelaksanaan KTR, mekanisme pemantauan, mekanisme law enforcement atau penegakan hukumnya dan mekanisme evaluasi system ini. Jadi, peraturan ini tidak hanya menjadi macan kertas, tetapi mempunyai tolak ukur pencapaian pelaksanaanya di lapangan.

 

Tanggapan: 0

Beri Tanggapan

Gunakan Gambar Lain

Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. YLKI berhak untuk menghapus komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

BIT powered