Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Indonesian Consumers Organization
"Melindungi Konsumen, Menjaga Martabat Konsumen, Membantu Pemerintah"

Akses Pengaduan

021-79191255

[login]

  • Hak dan kewajiban Konsumen

    Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) antara lain mengatur hak dan kewajiban konsumen

  • Konsultasi Konsumen

    Tanya Jawab seputar permasalahan konsumen.

  • Donasi

    Donasi anda dapat dikirim melalui rekening BCA

  • Pengaduan Konsumen

    Dasar utama dan sumber inspirasi YLKI dalam bertindak adalah keluhan konsumen.

Petisi untuk Ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau

Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2008 menyatakan bahwa Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok. selengkapnya

Jajak Pendapat

Yakinkah Anda, Calon Presiden 2009 mempunyai keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia?

tidak yakin
yakin
ragu-ragu
Siaran Pers → View

Mendagri dan Menkes Dihimbau Serius Tangani Dampak Rokok

Jakarta – Mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan asap rokok, sudah saatnya Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan serius menangani hal ini. Hal tersebut ditegaskan Tulus Abadi, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam diskusi tentang Kawasan Tanpa Rokok, Mengapa Perlu! Di Plasa Semanggi, Selasa 25 November 2008.

”Kerugian akibat penyakit yang ditimbulkan asap rokok, jauh lebih besar dari kerugian yang ditimbulkan oleh flu burung..tapi hingga saat ini tidak ada langkah serius yang diambil pemerintah, khususnya Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan.” jelas Tulus lagi.

Hingga kini Menteri Kesehatan masih saja belum menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah penerapan Kawasan Tanpa Rokok ini di seluruh daerah di Indonesia. Padahal PP no. 19 tahun 2003 ini dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan dan telah berjalan selama 5 tahun, tetapi amanat di dalam PP ini mengenai kewajiban setiap daerah untuk membuat peraturan daerah mengenai Kawasan tanpa Rokok (Pasal 25) tidak mengalami perkembangan yang signifikan.

”Kami juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengeluarkan Surat Edaran sehingga tiap daerah di seluruh Indonesia wajib mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok sesuai dengan PP kesehatan no. 19 tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan,” tegas Tulus lagi. Dengan adanya Surat Edaran dari Mendagri, maka aturan PP Kesehatan No 19/2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan dapat diakselerasi untuk diterapkan di seluruh Indonesia.

Adalah tugas pejabat pemerintah terkait untuk menjalankan amanat regulasi yang telah dibuatnya sendiri.

Hasil penelitian yang dilakukan Lembaga Demografi UI, menunjukkan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk menanggulangi dampak penyakit yang ditimbulkan oleh rokok, 5,1 kali lebih besar (biaya kesehatan akibat rokok= Rp 180 trilyun) dibandingkan biaya cukai yang didapatkan. ”Masalah lainnya adalah, biaya cukai ini tidak ada yang dianggarkan untuk penanggulangan dampak asap rokok.” Jelas Tulus Abadi menambahkan.

Hadir dalam diskusi ini Fauzi Bowo, Gubernur DKI yang sudah menyatakan dan menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan Pergub No. 75/2005 yang mengatur 7 Kawasan Bebas Rokok Di DKI Jakarta.

YLKI mendukung penuh keseriusan yang ditunjukkan oleh Pemda DKI untuk menegakkan KTR di kawasannya.” Jika seluruh Pemda di Indonesia menerapkan aturan ini, diharapkan semakin sedikit orang yang menderita akibat asap rokok orang lain,” imbuh Tulus Abadi lagi.

”Penerapan Kawasan Tanpa Rokok menjadi sangat penting ditegakkan diberbagai kawasan, karena banyak penelitian telah menunjukkan bahwa asap Rokok Orang yang dihirup non perokok menyebabkan non perokok menanggung risiko kesehatan yang serius”, tambahnya lagi.

Dengan adanya urat edaran Menteri Dalam Negeri dan keseriusan Menteri Kesehatan untuk menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di seluruh daerah di Indonesia, diharapkan rakyat Indonesia menjadi semakin sehat karena terbebas dari risiko dampak asap rokok orang lain.

 

Tanggapan: 0

Beri Tanggapan

Gunakan Gambar Lain

Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. YLKI berhak untuk menghapus komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

BIT powered