Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Indonesian Consumers Organization
"Melindungi Konsumen, Menjaga Martabat Konsumen, Membantu Pemerintah"

Akses Pengaduan

021-79191255

[login]

  • Hak dan kewajiban Konsumen

    Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) antara lain mengatur hak dan kewajiban konsumen

  • Konsultasi Konsumen

    Tanya Jawab seputar permasalahan konsumen.

  • Donasi

    Donasi anda dapat dikirim melalui rekening BCA

  • Pengaduan Konsumen

    Dasar utama dan sumber inspirasi YLKI dalam bertindak adalah keluhan konsumen.

Petisi untuk Ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau

Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2008 menyatakan bahwa Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok. selengkapnya

Jajak Pendapat

Yakinkah Anda, Calon Presiden 2009 mempunyai keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia?

tidak yakin
yakin
ragu-ragu
Siaran Pers → View

Pelanggaran Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di berbagai Kantor Pemerintah di DKI tinggi

Jakarta – Pelanggaran atas Kawasan Dilarang Merokok di berbagai kantor pemerintah di DKI Jakarta sangat tinggi. Pelanggar tertinggi dilakukan oleh pegawai dan petugas keamanan kantor tersebut. Demikian hasil survey yang dilakukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) di 110 kantor pemerintah pusat dan daerah di DKI.

”Bagaimana mau menegakkan hukum, kalau aparat pemerintah sendiri merupakan pelanggar terbesar. Ini menunjukkan ketidak konsistenan dan ketidak mampuan aparat untuk menjalankan peraturan yang di tetapkan sendiri.” jelas Tulus Abadi, Pengurus Harian YLKI.

Hasil survey yang menunjukkan komposisi pelanggar kawasan dilarang merokok sebagai berikut: Pegawai (36,9%); Petugas Keamanan (32,1) dan pengunjung (31%). ”Kalau pegawai kantor tersebut dan petugas keamanannya saja sudah melanggar, siapa yang akan menegur pengunjung yang melanggar aturan KDM?” imbuh Tulus lagi.

”Masalahnya terbesar memang penegakkan hukum, karena dalam survey sebagian besar mengetahui aturan KDM dan sanksinya.” jelas Tubagus Haryo Karbyanto, dari FAKTA. Pelanggaran KDM dilakukan diberbagai kantor pemerintah yang sudah memiliki rambu dilarang merokok. Tanda yang dipasang untuk menginformasikan KDM sejumlah 94,5%, sementara tanda dalam bentuk dan gambar mencapai 76,5

Tubagus menyampaikan para pelanggar ini berani melanggar karena mereka berkeyakinan bahwa tidak akan mendapatkan sanksi atas pelanggaran mereka. Tercatat pengunjung yang melanggar dengan alasan tidak ada sanksi sekitar 31%, sementara pegawai 49,2% dan petugas keamanan 36%. ”Lagi-lagi angka tertinggi pada pegawai, ini akan menjadi tantangan terbesar bagi Pemda DKI untuk menunjukkan keseriusannya alam menegakkan KDM. Terlebih Gubernur pernah menyatakan bahwa penegakan akan dimulai dirumah sendiri.” papar Tubagus.

YLKI dan FAKTA berharap penegakan hukum atas pelanggar KDM yang dilakukan oleh pemrov/BPLHD bukan lagi kegiatan seremonial semata. ”Sudah saatnya PEMDA DKI menegakkan dan menghormati aturan yang telah ditetapkan guna melindungi orang lain dari dampak asap rokok. Kalau tidak dimulai dari ”rumah sendiri” akan semakin sulit bagi Pemda untuk menegakkan KDM di 6 kawasan lainnya.” tambah Tulus. Tanpa penegakan hukum, aturan KDM hanya seperti macan kertas yang bisa habis terbakar.

 

Tanggapan: 0

Beri Tanggapan

Gunakan Gambar Lain

Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. YLKI berhak untuk menghapus komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.

BIT powered