Akses Pengaduan
021-79191255
[login]
Laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) 2008 menyatakan bahwa Indonesia saat ini adalah negara terbesar ketiga pengguna rokok. selengkapnya
Yakinkah Anda, Calon Presiden 2009 mempunyai keberpihakan terhadap perlindungan konsumen di Indonesia?
Telaah
Komitmen Pemerintah Provinsi DKI dalam pengendalian tembakau termasuk yang terdepan dibandingkan pemerintah daerah lain. Hal ini terlihat dari dua regulasi lokal yang berhasil diluncurkan sepanjang 2005, yaitu Perda No. 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur No. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok atau KDM. Keduanya adalah ejawantah dari Peraturan Pemerintah No. 10/2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan yang mengamanatkan setiap Perda untuk mengeluarkan peraturan eksklusif tentang pengendalian tembakau.
Pergub no. 75 menetapkan 7 kawasan yang harus bebas asap rokok, yaitu tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat belajar-mengajar, arena bermain anak, angkutan umum, tempat umum dan tempat kerja. Untuk melihat efektivitas penegakan Pergub ini, YLKI bekerjasama dengan (Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) melakukan survei kepatuhan KDM di gedung-gedung pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Mengapa dimulai dari gedung-gedung pemerintah? Karena di tengah masyarakat yang cenderung partriarkat, contoh dan teladan adalah pendekatan yang relatif lebih efektif. Bila pembuat regulasinya sudah patuh, akan lebih pantas berharap pemilik/pengelola tujuh kawasan di atas akan menjadi tertib KDM.
Survei berlangsung selama bulan November-Desember 2008 terhadap 110 fasilitas pemerintahan, yaitu 28 milik pemerintah pusat dan 82 milik Pemprov DKI. Hasilnya menunjukkan bahwa pelanggaran ketentuan KDM terjadi pada 54% gedung pemerintah pusat dan pada 44% gedung pemprov. Survei kuantitatif juga dilakukan terhadap keberadaan rambu dilarang merokok, keberadaan ruangan khusus merokok, keberadaan penunjuk arah ruangan khusus merokok.
Selain itu, survei juga mengukur tingkat pengetahuan serta kepatuhan pengunjung, pegawai dan petugas keamanan terhadap Pergub KDM. Sebanyak 64 pengunjung gedung, 76 pegawai (PNS) dan 66 petugas keamanan berhasil direkrut menjadi responden survei ini. Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar pegawai maupun tugas keamanan memahami tentang peraturan KDM, sedangkan hanya dua pertiga dari pengunjung gedung saja yang memahami bahwa gedung yang dikunjunginya tersebut termasuk KDM.
Tiga hal harapan masyarakat adalah (1) setting ulang sosialisasi dan penegakan hukum dengan melibatkan stakeholder terkait, (2) evaluasi dan monitoring atas implementasi kebijakan ini secara terus menerus, (3) evaluasi KDM untuk menjadi Kawasan Tanpa Rokok sesuai standar FCTC