Berita Pers

Untuk Pemuatan Segera

 

Publik Mendesak Menkes Untuk Tidak Ulur Lagi

Pengesahan  RPP Pengamanan Produk Tembakau

“Konsumsi tembakau (rokok) di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Lebih dari 65 juta masyarakat Indonesia adalah perokok aktif, dan lebih dari 94 juta masyarakat Indonesia berposisi sebagai perokok pasif.  Pemerintah tidak mendapatkan  informasi yang utuh terkait dengan bahaya rokok. Sementara iklan serta promosi rokok  amat gencar; yang  memberi  pesan bahwa merokok adalah aktivitas yang wajar, dan positif.” Tulus Abadi, YLKI

Jakarta – Pada hari ini, Kamis, 26 April, 2012, genap seratus orang mewakili; Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia Tobacco Control Network (ITCN), Gerakan Mahasiswa Peduli  Pengendalian Tembakau  (GEMPITA) dan Klub Jantung Remaja (KJR), berorasi di depan Kantor Kemenkes, menuntut kepada Kemenkes untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif, sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Terbukti semakin banyak korban rokok berjatuhan, beban ekonomi yang disebabkan karenanyapun semakin membengkak. Tapi hingga detik ini belum ada satu pun regulasi yang memberikan perlindungan yang kuat terhadap masyarakat Indonesia dari paparan asap rokok. Terkait hal itu, Pemerintah yang ‘konon’ berkewajiban untuk menggodog RPP ini sangat jelas menunda-nunda proses pengesahannya.   Pengesahan RPP Pengamanan Produk Tembakau sebagai zat adiktif, sudah sangat terlambat, karena seharusnya RPP ini telah disahkan pada 2010 (satu tahun setelah UU Kesehatan disahkan).  Pemerintah dengan ini tidak mematuhi  amanat UU Kesehatan, sebab:

  1. Mengulur waktu pengesahan RPP yang pada hakikatnya akan menjadi instrumen regulasi efektif dalam upaya melindungi dan memberikan informasi yang kuat pada masyarakat, terutama terkait dengan keberadaan peringatan kesehatan bergambar (pictorial heath warning);
  2. Tanpa percepatan pengesahan RPP dimaksud, maka akan terjadi “kekosongan hukum” yang berfungsi melindungi masyarakat Indonesia dari paparan bahaya asap rokok. Tidak ada alasan sedikitpun bagi Pemerintah untuk tidak segera mengesahkan RPP Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif.

Pengesahan RPP ini  merupakan bentuk perlindungan yang lebih komprehensif dan penegakkan hak asasi masyarakat untuk mendapatkan udara bersih tanpa asap rokok.  Oleh karena itu, YLKI, Gerakan Mahasiswa Peduli Pengendalan Tembakau, Klub Jantung Remaja (KJR) dan Indonesia Tobacco Control Network (ITCN), mendesak Pemerintah yang diwakili oleh Kemenkes untuk segera mengesahkan RPP

###

Untuk keterangan lebih lanjut tentang berita pers ini, silahkan hubungi; Tulus Abadi, Anggota Pengurus Harian  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), di nomor 0818-1950-30