Salah satu moda transportasi yang mengalami pertumbuhan cukup signifikan adalah moda transportasi udara. Beberapa hal yang ikut mendorong pertumbuhan tersebut antara lain munculnya low cost carrier dan iklim kompetisi dalam industri penerbangan yang lebih sehat.
Namun dibalik pertumbuhan jumlah penumpang yang pesat, tak pelak juga menyisakan sejumlah persoalan. Indikasinya adalah masih jamaknya keluhan / komplain penumpang. Aneka ragam bentuknya, mulai dari keluhan tentang tidak tepatnya waktu keberangkan dan kedatangan (on time permformace), kehilangan bagasi, sampai harga tarif melangit – khususnya waktu peak dan hari besar keagamaan.
Dalam konteks masalah keterlambatan, belum lama ini Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara. Dalam aturan tersebut tidak hanya mengatur masalah keterlambatan, aturan ini juga mengurai tentang ganti rugi secara rinci bagi penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat. Terbitnya aturan ini juga sekaligus untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengguna jasa maskapai penerbangan. Hal ini merupakan jawaban atas perkembangan industri pengangkutan udara yang berkembang pesat dan menimbulkan masalah terutama terkait hukum.
Beberapa hal tentang ganti rugi yang dibahas dalam Peraturan Menteri No 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara diantaranya meliputi: ketentuan penumpang meninggal dunia di dalam pesawat akibat kecelakaan udara diberikan ganti rugi Rp 1,25 miliar. Penumpang meninggal dunia yang ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu hingga menuju pesawat, diberikan ganti rugi Rp 500 juta.
Sedangkan penumpang yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan udara, ditetapkan dokter paling lambat 60 hari kerja diberikan ganti rugi Rp 1,25 miliar, penumpang cacat tetap sebagian ganti rugi diatur terperinci misalnya cacat satu mata Rp 150 juta dan lainnya. Penumpang yang harus menjalani perawatan diberikan ganti rugi maksimal Rp 200 juta.
Pengangkut tidak bertanggungjawab untuk kerugian karena hilang atau rusaknya kabin. Kehilangan bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti rugi Rp 200 ribu per kilogram dan maksimal Rp 4 juta per penumpang. Keterlambatan penerbangan lebih dari empat jam diberikan ganti rugi Rp 300 ribu per penumpang.
Secara konsepsi terbitnya aturan ini, dari perspektif konsumen cukup positip, khususnya dalam pemenuhan hak konsumen atas ketepatan waktu keberangkatan dan kedatangan, sebagaimana yang dijanjikan maskapai penerbangan dalam jadwal.
Namun demikian, dalam level implementasi ada beberapa hal yang perlu ada penjelasan lebih detail, sehingga tidak menimbulkan multi tafsir dalam penerapan di lapangan, seperti :
Pertama, sebab-sebab keterlambatan bisa terjadi karena kendala operasional dalam kendali operator dan faktor eksternal di luar kendali operator. Aturan ini tidak jelas, apakan keterlambatan karena kendala operasioal, faktor eksternal atau dua-duanya. Idealnya ada keterangan tambahan yang membahas hal ini.
Kedua, ditentukan lama keterlambatan 4 jam lebih mendapat ganti rugi Rp 300 ribu. Acuan mana yang di pakai menyangkut data untuk menghitung keterlambatan. Data konsumen atau data maskapai atau data pihak ketiga? bagaimana apabila data waktu keterlambatan antara konsumen dan maskapai berbeda? Dan sejak kapan waktu keterlambatan di hitung, apakah sejak pesawat meninggalkan apron atau sejak pesawat take off ?
Ketiga, masalah ganti rugi Rp 300 ribu, apakah diberikan dalam bentuk uang tunai atau voucher? Kalau dalam bentuk voucher, berupa voucher sebagai alat pengganti uang tunai. Atau voucher yang hanya bisa dipakai ketika membeli produk/jasa pihak yang menerbitkan?
Sebelum menimbulkan permasalahan dalam implementasi, alangkah baiknya jika Perturan Menteri tersebut dibarengi dengan penjelasan tambahan agar tidak memunculkan penafsiran ganda di lapangan. Sebab, dalam penafsiran ganda biasanya pihak konsumen yang dirugikan.
***
Sudaryatmo – Ketua Pengurus Harian YLKI
(Dimuat di Majalah Warta Konsumen)
Gambar diambil dari sini
0 Comments on "Keterlambatan Pesawat dan Tanggungjawab Pengangkut"