Apa itu Listeria? Nama lengkapnya Listeria Monocytogenes, bakteri patogen yang dapat menyebabkan keracunan dengan gejala yang timbul dapat berupa gangguan pencernaan seperti mual, muntah, nyeri disertai deman. Gejala tersebut dapat berlanjut menjadi lebih serius pada pasien yang memiliki daya tahan tubuh rendah, pasien lanjut usia, serta dapat menyebabkan keguguran janin pada wanita hamil. Lalu apa urusannya dengan kita?

apel beracun

Saat ini telah terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) Listeriosis yang disebabkan konsumsi produk Caramel Apples yang tercemar bakteri patogen tersebut di Amerika Serikat. Sekitar 32 orang telah menjadi korban di 11 negara bagian di Negeri Paman Sam tersebut setelah mengonsumsi Caramel Apples, dengan nama dagang Happy Apple (Lochirco Fruit & Produce, Inc), Karm’l Dapple, Carnival (California Snack Foods, of El Monte, California), dan nama dagang Merb’s Candies (Sugar Daddy Ltd). Karena kasus tersebut, 3 perusahaan produsen produk tersebut telah melakukan penarikan terhadap produk Caramel Apples.

Terkait dengan kasus keracunan tersebut, pada tanggal 6 Januari 2015, perusahaan pengepakan apel Bidart Bros of Bakersfield, California, juga menarik Apel jenis Gala dengan nama dagang ‘Big B’ dan Apel jenis Granny Smith dengan nama dagang ‘Granny’s Best’. Penarikan dilakukan karena hasil pengujian di lingkungan fasilitas pengepakan menunjukkan adanya cemaran bakteri Listeria dengan karakteristik yang sama dengan yang ditemukan pada pasien keracunan. Bidart Bros merupakan pemasok Apel yang digunakan untuk produksi Caramel Apples.

Nah, sehubungan dengan KLB tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menyatakan bahwa mereka telah menerima informasi lengkap soal penarikan produk-produk Caramel Apples. Juga telah melakukan penelurusan ke pasar domestik (Indonesia). Hasilnya, tidak ada importasi produk olahan Caramel Apples. Selain itu, Badan POM juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan untuk ‘membentengi’ masyarakat Indonesia dari kemungkinan masuknya produk Caramel Apples.

Balai Besar/Balai POM di 32 provinsi akan mengawal pengawasan di daerah melalui Jejaring Pengawasan Pangan Daerah. Juga melakukan pencegahan melalui mekanisme Surat Keterangan Impor (SKI) untuk menangkal masuknya produk olahan Caramel Apples.

Melalui keterangan pers yang disebarkan, Badan POM pun mengajak masyarakat untuk berperan serta aktif. Caranya, dengan menginformasikan keberadaan produk olahan Caramel Apples (bila ditemui di pasaran), dan bila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1-500-533. Atau SMS 0-8121-9999-533, atau melalui surat elektronik di halobpom@pom.go.id.