Kasus meninggalnya Freddy saat lomba makan ayam yang diselenggarakan oleh KFC Cabang Duri Kosambi Cengkareng, karena tersedak setelah makan 3 buah sayap ayam. Atas kasus itu maka:
1. KFC harus bertanggungjawab baik secara pidana dan atau perdata. Patut diduga tindakan KFC melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan saat menggunakan barang atau jasa. Lomba makan jelas tindakan yang sangat membahayakan dari sisi kesehatan sehingga bisa mengancam keselamatan jiwa konsumen saat makan.
2. Lomba makan juga tindakan yang tidak etis secara sosial, dan tidak sesuai etika ketimuran bahkan tindakan yang tidak agamis, disaat masih sangat banyak orang atau masyarakat yang kekurangan gizi dan kelaparan.
3. Lomba makan tidak lebih hanya tindakan promosi oleh KFC untuk mengenalkan produknya pada anak-anak secara dini. Hentikan lomba makan dengan alasan apapun.
0 Comments on "Siaran Pers YLKI: KFC Harus Bertanggungjawab atas Meninggalnya Freddy dan Menghentikan Lomba Makan"