Kasus terkuaknya vaksin palsu tidak bisa dianggap main-main. Sebab dampak dari vaksin palsu bisa berjangka panjang dan fatal. Tidak cukup hanya pelakunya yang diberikan sanksi pidana. Namun pemerintah sebagai regulator juga harus bertanggungjawab dan dikenai sanksi. Mengingat begitu lamanya praktik pemalsuan (13 tahun!) dan sudah beredar ke seluruh Indonesia, Kemenkes dan Badan POM bisa dikatakan tidak menjalankan fungsinya, sesuai kapasitas yang dimilikinya!

Apalagi penggunaan vaksin tidak bisa langsung oleh masyarakat, tetapi melalui institusi dan tenaga kesehatan. Jadi jelas, institusi kesehatan mutlak untuk dimintai pertanggungjawaban karena telah memberikan vaksin palsu pada pasiennya. Ini juga menunjukkan adanya pengadaan barang/jasa yang tidak beres, tidak melalui proses tender yang benar, dan berpotensi adanya tindakan koruptif oleh pejabat pembuat komitmen di Kemenkes

Terkait hal ini, YLKI mendorong dan mengajak masyarakat untuk melakukan gugatan class action yang ditujukan kepada Kemenkes, Badan POM dan institusi terkait lainnya. Khususnya bagi orang tua yang anaknya dilahirkan pada kisaran tahun 2004 ke atas. Karena anak dengan kelahiran 2004 dst, berpotensi menjadi korban vaksin palsu. YLKI siap memfasilitasi gugatan class action tersebut, guna memberikan pelajaran kepada pemerintah karena lalai tidak melakukan pengawasan, dan masyarakat menjadi korban akibat kelalaiannya itu.