Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi terobosan yang dilakukan di sektor ketenagalistrikan melalui pemberian kompensasi kepada pelanggan listrik jika Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) tidak tercapai. Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menyampaikan hal tersebut dalam acara coffee morning di Ditjen Ketenagalistrikan, Jumat (29/4).

“Revolusi mental sudah terjadi lebih dulu di sektor ketenagalistrikan. Sejak tahun 2003 konsumen sudah mendapat kompensasi atas ketidakmampuan PLN memenuhi TMP. Belum ada organisasi pelayanan publik yang menyediakan hal seperti ini, baru listrik. Tarifnya belum tentu naik setiap tahun, tapi sudah berani memberikan kompensasi,” tutur Tulus.

Ia menambahkan, meskipun kompensasi itu masih tidak terlalu besar nilainya, itu merupakan bentuk itikad baik pada konsumen. Terkait layanan satu pintu sambungan listrik, Tulus menilai itu juga merupakan sebuah revolusi karena bukan hanya menyangkut kenyamanan, namun juga transparansi. Dengan sistem online yang lebih transparan, Tulus mengungkapkan, tidak ada lagi biaya yang lebih dari yang telah ditentukan dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) pun sudah tidak ada lagi yang hanya di atas kertas.

Salah satu tugas sosial YLKI adalah menerima pengaduan dan keluhan masyarakat dari berbagai sektor. Tulus menyampaikan bahwa di tahun 2015, pengaduan konsumen tertinggi ada di sektor perbankan, disusul oleh perumahan, telekomunikasi, belanja online, dan lainnya. “Sektor listrik biasanya masuk lima besar, tapi tahun kemarin turun menjadi ranking tujuh,” ujar Tulus. Artinya, sektor ketenagalistrikan membaik dalam hal pengaduan dan keluhan dari masyarakat. 

Tulus berharap pengaduan konsumen listrik semakin turun seiring dengan semakin mudahnya masyarakat mendapatkan akses penyambungan listrik dan rasio elektrifikasi yang semakin meningkat. Dalam kesempatan tersebut, Tulus juga menyoroti SLO yang masih kurang dipahami oleh masyarakat. Ia menyarankan sosialisasi yang lebih masif termasuk mengenai pengetahuan dasar tentang SLO serta mekanisme dan sanksinya. “Sosialisasi ke masyarakat penting agar mereka tahu. Ini adalah kewajiban menyangkut hak konsumen atas keselamatan ketenagalistrikan,” pungkas Tulus. (AMH)

Sumber : Tajuk Utama Buletin Ketenagalistrikan Edisi 46 Volume 12 Juni 2016  http://www.djk.esdm.go.id/pdf/Buletin/Buletin%20Ketenagalistrikan%20No.46%20Vol.12%20Juni%202016.pdf