Salah satu tugas sosial dan normatif YLKI adalah memberikan nasehat dan membantu konsumen, sebagaimana dimandatkan oleh UU Perlindungan Konsumen, No. 8/1999.

Guna mengejawantahkan mandat tersebut selama 2015 YLKI telah menerima lebih dari 1.030 pengaduan konsumen, dengan berbagai jenis dan karakter dan dari berbagai pelaku usaha. Terutama dari sektor perbankan, yang pengaduannya masih mendominasi.

Guna membedah hal tersebut, YLKI akan menggelar jumpa pers, besok pada:

Hari Jumat, 08 Januari 2016, jam 09.30, bertempat di kantor YLKI, Jl. Pancoran Barat VII No. 1 Duren Tiga, Jaksel. Telp. 0217981858.

Demikian undangan ini disampaikan, terima kasih atas kehadirannya.

 

Wassalam,

Tulus Abadi SH

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).